Berita Utama

Presiden Menerima Peserta PPRA Lemhannas

"Kebebasan Harus Disertai Rule of Law"

Jakarta: Pemerintah sama sekali tidak pernah melarang masyarakat untuk bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat. Tapi kalau menggerakkan demo anarkis, ya harus diproses secara hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan hal ini dalam sambutannya saat menerima 98 peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLI Lemhannas Tahun 2008, di Istana Negara, Senin (22/9) siang. Peserta PPRA ini berjumlah 98 orang dan didampingi para Deputi, Tenaga Ahli , Pengajar dan Pengkaji serta Tenaga Profesional.

Presiden SBY menegaskan, selama empat tahun pemerintahannya, freedom of speech, freedom of the press, freedom of assembly berjalan dengan baik. “Malah kadang-kadang Presiden dicaci-maki atas nama freedom. Kurang apa?” kata SBY

Selama ini pula, lanjut Presiden, tidak ada orang yang tiba-tiba ditangkap, dimasukkan ke penjara, tanpa proses hukum. Beda dengan era terdahulu yang menerapkan security determination, meletakkan stablitas keamanan paling tinggi. “Sekarang kita mempertahankan stabilitas dalam keadaan hopeness,” ujar Presiden SBY

“Pernah saya sampaikan pada Lemhannas beberapa waktu lalu, tidak ada dalam sidang kabinet paripurna saya sampaikan, ada isu kok melakukan unjuk rasa ditahan. Saya katakan menggerakkan unjuk rasa bukan kejahatan, membiayai unjuk rasa bukan kejahatan, menjadi aktor intelektual unjuk rasa bukan kejahatan,” Presiden menuturkan.

Ini berbeda dengan unjuk rasa dengan kekerasan, anarkis, dan mengakibatkan korban jiwa, harta dan bentuk pelanggaran hukum lainnya. “Menggerakkan aksi kekerasan yang menimbulkan kerusakan, korban, menurut hukum bukan menurut kacamata politisi, membiayai menjadi aktor, wajib mempetanggungjawabkan secara hukum. Ini berbeda dengan freedom of speech,” Presiden SBY menegaskan.

Di negara manapun, ujar SBY, tidak ada yang disebut freedom of action. ”Harus jelas, karena sudah empat tahun kita seperti ini, malah yang mengatakan ini ekstrim freedom yang sedang mencari bentuknya. Daripada kita tidak demokratis, dibelenggu sana, dihalangi sana, biarkan mekar kebebasan demokrasi. Tapi harus bersamaan dengan rule of law,” Presiden menandaskan.

Presiden SBY meminta masyarakat lebih jernih mendengarkan komentar-komentar berkaitan dengan proses hukum yang kini tengah dijalani oleh penggerak demo anarkis. “Saya pernah menyampaikan ke Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, juga calon Kapolri ketika mereka melaporkan tentang beberapa orang yang sedang diproses secara hukum. Berkali-kali saya minta diyakinkan betul yang bersangkutan telah melawan hukum, melaksanakan sesuatu yang tidak diijinkan oleh hukum. Nanti dikira ada motif politik, nanti dikira SBY tidak mau dikritik. Yakinkan betul, nanti yang kena getahnya saya,” kata Presiden.

Sementara itu, Gubernur Lemhannas Prof DR. Muladi SH dalam laporannya mengatakan bahwa PPRA XLI tahun 2008 ini berlangsung selama 9 bulan, sejak 22 Januari 2008 lalu. Pesertanya pejabat senior terpilih setingkat eselon 2 di lingkungan Departemen, LPND, Parpol, Ormas, TNI dan Polri. ”Kegiatan utama selama pendidikan, yakni studi strategis dalam negeri di lima propinsi, dan studi strategis ke lima negara, yakni Laos, Perancis, Arab Saudi, Portugal, dan Vietnam,” ujar Muladi

Tampak hadir mendampingi Presiden SBY, Menko Polhukam Widodo AS, Mensesneg Hatta Rajasa, Menneg PAN Taufik Effendi, eskab Sudi Silalahi, dan Jubir Presiden, Andi Mallarangeng. (win)