Berita Utama

SBY dan Jaksa Agung Bahas Kemungkinan Adanya Short Selling

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Kantor Presiden, Kamis (16/10) siang. Menurut Hendarman, pertemuan membahas mengenai kemungkinan adanya kasus pelaksanaan transaksi short selling di Bursa efek Indonesia (BEI) ketika Indeks Harga Saham (IHSG) anjlok beberapa waktu lalu.

Hendarman menjelaskan, kasus short selling tersebut masih berupa asumsi. "Itu kan masih dugaan, masih wewenangnya penyelidik bursa saham. Karena sudah disampaikan ke pers, saya minta Jampidum untuk mempelajari sampai sejauhmana agar bisa ditindaklanjuti," kata Hendarman, usai bertemu Presiden SBY.

Transaksi short selling di BEI melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam pasal 107 disebutkan: "Setiap pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)". (mit)