Berita Utama
Kamis, 27 November 2008, 22:39:17 WIB
Menakertrans: Pemerintah Akan Mereview SKB 4 Menteri, Terutama Pasal 3
Jakarta: Pemerintah akan mereview SKB 4 Menteri terutama pasal 3 yang banyak menimbulkan persepsi atau pemahaman yang berbeda di masyarakat, terutama para pekerja, Menakertrans Erman Suparno, usai rapat paripurna di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/11) malam."Pasal 3 yang semula berbunyi Gubernur dalam menetapkan UMR mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional,, maka perlu disempurnakan atau direview khusus pasal 3 menjadi Gubernur dalam menetapkan UMR dengan memperhatikan tingkat inflasi," ujar Erman Suparno. Ditambahkan, dalam rapat Presiden mengarahkan agar tetap menjaga momentum perekonomian nasional dan menjaga stabilitas keamanan. Untuk itu lanjut Erman, pemerintah mendengar dan merespon apa saja yang menjadi aspirasi masyarakat terutama masyarakat pekerja dan pengusaha.
Terkait dengan SKB 4 Menteri masing-masing Menakertrans, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, dari beberapa pasal yang ada semangatnya adalah bagaimana tetap menjaga situasi kondusif dalam konteks hubungan industrial, yakni menjaga kelangsungan dunia usaha dan kelangsungan para pekerja tetap bekerja dalam arti agar menghindari terjadinya PHK massal dalam upaya antisipasi dampak krisis keuangan global
"Perlu saya klarifikasi lagi bahwa SKB 4 Menteri ini sama sekali tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan peraturan yang ada, tetapi SKB 4 Menteri ini justru sebagai jaring pengaman, agar perusahan tetap berjalan dan kelangsungan pekerja tetap berjalan, agar tidak terjadi PHK massal," kata Erman Suparno. (win)



