Berita Utama
Rabu, 3 Desember 2008, 15:00:23 WIB
Presiden SBY:
Hormati Putusan MK Tentang Pilkada Jatim
Presiden SBY memberi keterangan pers soal putusan MK tentang Pilkada Jatim, di Kantor Presiden, Rabu (3/12) siang. (foto: rusman/presidensby.info)
putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada Jawa Timur. Ajakan ini dsampaikan Presiden SBY dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Rabu (3/12) siang.
”Sebenarnya, menyangkut pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia selama ini, saya hampir tidak pernah memberikan tanggapan ataupun komentar karena sesungguhnya yang paling berkepentingan dengan Pilkada, apakah memilih gubernur, bupati atau walikota, ya masyarakat di daerah itu,” kata Presiden SBY. ”Jadi kalau berkaitan dengan Pilkada Jawa Timur, yang paling berkepedulian, yang paling memiliki kepentingan adalah masyarakat Jawa Timur, sesungguhnya bukan kita-kita yang berada di Jakarta. Ini untuk kita pahami,” tambahnya.
Dalam kehidupan demokrasi, lanjut SBY, silang pendapat atau tanggapan yang tidak selalu sama seperti itu wajar terjadi. "Oleh karena itu, pertama-tama yang paling penting adalah segera setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan itu, KPU dan KPUD segera mempersiapkan pelaksanana Pikkda ulang di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, dan juga melaksanakan penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan," SBY menjelaskan.
”Saudara-saudara kita yang ada di dua kabupaten Sampang dan Bangkalan, saya berharap, meskipun kemarin sudah memilih, menggunakan hak pilihnya, tetapi demi kepentingan yang baik dan luas untuk Jawa Timur, saya berharap, bisa sekali lagi datang untuk memberikan suaranya. Demikian juga KPUD dalam melaksanakan penghitungan ulang di Pamekasan, juga dapat dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Pemerintah Daerah Jawa Timur berkewajiban untuk mendukung, membantu KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada ulang di dua kabupaten itu, maupun penghitungan suara di satu kabupaten, agar semuanya bisa berjalan secara aman, tertib dan lancar. ”Itu harapan kita yang berkaitan dengan Pilkada Jawa Timur termasuk penyelenggaraannya,” jelas SBY.
”Dari kacamata kita semua, bulan Januari ke depan hajat politik nasional sudah masuk pada proses Pemilu Legislatif. Oleh karena itu, tenggat waktu yang telah diberikan KPU, 30 hari paling lama untuk sudah dilakukan penghitungan ulang, dan 60 hari Pilkada ulang itu betul-betul bisa digunakan dengan sebaik-baiknya,” SBY mengingatkan. ”Tentunya lebih cepat lebih baik, agar tahun depan benar-benar kita sudah fokus untuk Pemilu Legislatif, kemudian setelah itu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” terangnya.
Presiden SBY juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses demokrasi tersebut. ”Marilah kita dukung dan bantu penyelenggara Pilkada Jawa Timur, dan kemudian kalau ada sesuatu yang berkaitan dengan, entah penghitungan suara atau sisi-sisi penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, biasakanlah menggunakan saluran yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, misalnya melalui proses hukum. Cegah tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan keonaran, kekerasan apalagi bentrok secara fisik. Akan mundur demokrasi kita,” SBY menerangkan.
Kepada siapapun, seluruh elit, pemimpin, politisi di negeri ini, Presiden kembali mengajak untuk betul-betul menyelesaikan masalah secara damai, sesuai dengan mekanisme yang ada. ”Kalau harus melalui hukum, ya jalur hukum. Jangan pernah kita berpikir, apalagi menyerukan dan mengajak sesuatu yang bisa menimbulkan kekerasan atau benturan diantara rakyat kita,” tandas Presiden SBY.
Saat menyampaikan keterangan persnya, Presiden SBY didampingi Seskab Sudi Silalahi, serta Juru Bicara Kepresidenan Andi A. Mallarangeng dan Dino Patti Djalal. (osa)



