Berita Utama
Kamis, 8 Januari 2009, 15:52:47 WIB
Presiden Minta Ombudsman Kembangkan Good Society dan Good Governance
Presiden SBY hari Kamis (8/1) siang menerima pimpinan dan anggota Ombudsman RI di Kantor Presiden. (foto: abror/presidensby.info)
”Presiden mengapresiasi apa yang telah dilakukan Ombudsman selama ini dan menginginkan ke depan Ombudsman dapat mengemban tugas sebaik-baiknya untuk mengembangkan good society dan good governance. Pelayanan pemerintahan, pelayanan publik yang dikelola oleh berbagai macam lembaga-lembaga negara itu berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat,” kata Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng kepada wartawan, usai pertemuan.
Saat menerima tamunya Presiden SBY didampingi, antara lain, Menko Polhukkam Widodo AS, Mensesneg Hatta Rajasa, Seskab Sudi Silalahi, serta Menhuk dan HAM Andi Mattalata. ”Presiden SBY ingin agar para menteri ini semua dapat langsung menyambut dan meneruskan arahan-arahan Presiden yang berkenaan dengan implementasi dan undang-undang baru tentang Ombudsman RI,” Andi menambahkan.
Ketua Ombudsman, Antonius Sujata, menjelaskan bahwa pertemuan dengan Presiden SBY merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-undang No.37 Tahun 2008. Undang-undang ini mengamanatkan ditetapkannya beberapa perangkat organik yang melengkapi Obundsman. "Semua sedang kami siapkan. Perangkat organik itu mencakup, satu, mengenai pembentukan Kesekjenan. Kedua mengenai kantor-kantor perwakilan Ombudsman. Ketiga mengenai pembinaan sumber daya manusia dan keempat mengenai panitia seleksi. Rencananya pada 9 Sepetember 2009 akan membuat masa peralihan satu tahun,” terang Antonius.
”Perangkat yang lain itu adalah perangkat yang disiapkan Ombudsman dan sudah disiapkan rancangannya yaitu mengenai pengangkatan dan syarat-syarat penentuan asisten dan mengenai peraturan Ombudsman tentang penanganan keluhan. Itu yang selama satu tahun ini kita kerjakan, yaitu perubahan dari Komisi Ombudsman Nasional berdasarkan Keppres No. 44 Tahun 2000 menjadi Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No.37 Tahun 2008,” Antonius Sujata menambahkan.
Lembaga Ombudsman, lanjut Antonius, merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap semua penyelenggara negara, pemerintahan, badan-badan hukum milik negara atau milik daerah bahkan swasta dan perorangan yang menggunakan anggaran negara atau anggaran daerah yang bertugas memberikan palayanan umum. ”Selama ini rekomendasi Ombudsman tidak mengikat. Nantinya rekomendasi ini akan bersifat mengikat karena terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kalau tidak melaksanakan akan mendapatkan sanksi administrasi,” jelas Antonius.
Pimpinan dan anggota Ombudsman yang diterima Presiden SBY, antara lain, Wakil Ketua Sunaryati Hartono, Surachman, Masdar F. Mas’udi, Teten Masduki, dan Erna Sofyan Sjukrie. (osa)



