Berita Utama

Ratas Bahas RPP Kampanye Bagi Pejabat Negara

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden M.Jusuf Kalla, hari Jumat (16/1) siang, di Kantor Kepresidenan memimpin rapat terbatas untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang mengatur tata cara kampanye bagi para pejabat negara. Diharapkan PP ini sudah dapat dikeluarkan akhir bulan Januari ini, mengingat peraturan ini sangat di Komisi Pemilihan Umum.

Usai mengikuti ratas, Mendagri Mardiyanto kepada wartawan mengatakan bahwa tata cara kampanye pejabat negara ini dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). ”Itu juga sebagai suatu amanah undang-undang dan ada pasalnya, sehingga kita membuat suatu rancangan peraturan pemerintah ini. Karena UU Pemilu Tahun 2004 sudah berbeda dengan UU Pemilu Tahun 2009, maka tentu rumusan aturan yang sekarang disusun juga berbeda. Namun demikian kita juga tetap mengakomodir apa yang tercantum dalam PP No 9 tentang kegiatan yang sama untuk bisa kita teruskan karena masih selaras dan sesuai ,” kata Mardiyanto.

Menurut Mardiyanto, beberapa hal yang substansial dari RPP ini, pertama untuk kententuan bagi pejabat negara yang kapasitasnya dalam kedudukan sebagai menteri, tentu nantinya harus mengundurkan diri. Sedangkan pejabat negara yang merupakan representasi dari kepala daerah apakah itu gubernur, wakil gubernur, bupati atau walikota, kalau dia mengajukan diri sebagai calon presiden maka dia dinonaktifkan. ” Ini secara eksplisit didalam rangka penyusunan RPP ini ,” ujarnya.

"Kedua, RPP ini juga mengatur pelaksanaan kampanye. Waktu pelaksanaan kampanye pada PP yang lalu adalah dua hari secara tidak berturut-turut. Sekarang ditentukan UU satu hari setiap minggu, dengan demikian diluar hari libur kententuan akan berlaku kedepan ,” katanya. ”Karena peraturan ini sangat ditunggu oleh KPU , maka kita akan langsung akomodir untuk kegiatan kampanye Pilpres dan Wapres, diharapkan setelah disempurnakan nanti , insya Allah akhir bulan Januari ini sudah bisa keluar,’ tambahnya.

Hadir dalam ratas antara lain Menko Polhukam Widodo AS,, Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani, Mensesneg Hatta Rajasa, Mendagri Mardiyanto, Seskab Sudi Silalahi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. (win)