Berita Utama

"Penting, Netralitas TNI dan Polri pada Pemilu"

Presiden SBY  memberi pengarahan kepada Peserta Rapim TNI dan Rakor Polri di Istana Negara, hari Kamis (29/1) pagi. (foto: haryanto/presidensby.info)
Presiden SBY memberi pengarahan kepada Peserta Rapim TNI dan Rakor Polri di Istana Negara, hari Kamis (29/1) pagi. (foto: haryanto/presidensby.info)
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan pentingnya netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu tahun 2009. "Jangan ada perintah atau fasilitas dari pejabat negara untuk mengerahkan, mengumpulkan dan mengarahkan jajaran-jajarannya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk kepala desa yang diminta untuk memenangkan parpol tertentu, untuk memenangkan capres tertentu, jangan melanggar sumpah jabatan. Biarkan rakyat memilih sesuai dengan hak pilih yang dimilikinya," kata SBY ketika memberikan pengarahan kepada Peserta Rapim TNI dan Rakor Polri di Istana Negara, hari Kamis (29/1) pagi.

Presiden menceritakan kembali pengalamannya pada tahun 2004, ketika ada oknum pejabat TNI dan Polri yang mengeluarkan instruksi yang dapat mengganggu netralitas TNI dan Polri. "Ada oknum dan forum komandan satuan di lingkungan TNI yang melarang anggotanya untuk memilih partai "X", serta mengedarkan AD/ART dari partai "X" tersebut. Itu terjadi lima tahun yang lalu, dan sudah lama saya maafkan. Barangkali tidak ada niat untuk melakukan hal seperti itu dari putra-putra terbaik bangsa dari jajaran TNI dan Polri." kata SBY.

SBY juga berpesan kepada seluruh jajaran TNI dan Polri untuk selalu berhati-hati dalam mengeluarkan penyataan, apalagi bertindak. "Ada petinggi Polri yang diisukan membentuk tim sukses capres tertentu. Saya yakin informasi ini tidak benar," kata SBY memberikan contoh. Karena mudahnya isu bergulir, Presiden SBY berharap seluruh jajaran TNI dan Polri untuk terus berhati-hati dan selalu netral. Presiden percaya bahwa seluruh jajaran TNI dan Polri memiliki sikap yang netral dalam pemilu di tahun 2009 ini.

Demi netralitas TNI dan Polri di Pemilu tahun 2009, TNI dan Polri tidak akan menggunakan hak pilihnya berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 Pasal 28 ayat 2, serta UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Presiden SBY menghormati pilihan ini. "Jelaskan kepada masyarakat luas dan semua pihak tentang mengapa muncul pilihan itu. Supaya tidak ada debat-debat yang aneh mengenai tidak digunakannya hak pilih TNI dalam Pemilu 2009 ini," kata SBY.