Berita Utama
Rabu, 18 Maret 2009, 14:37:48 WIB
Presiden Resmikan Gedung KPP Madya Jakarta
Presiden SBY, didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur DKI Fauzi Bowo, meresmikan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Jakarta, Rabu (18/3) siang. (foto: abror/presidensby.info)
Gedung KPP Madya Jakarta ini dibangun sejak tahun anggaran 2005 hingga 2007. Gedung 16 lantai ini ditempati oleh KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Timur, dan KPP Madya Jakarta
Utara serta KPP Pratama Jakarta Menteng Dua. Penyatuan lokasi KPP Madya Jakarta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP) dengan fasilitas pelayanan yang standar. Peningkatan pelayanan kepada WP diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Tujuan akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.
KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mulai beroperasi April 2009 dan WP yang ditetapkan mulai dapat melaksanakan kewajibannya pada 1 Mei di KPP tersebut. KPP ini akan berkantor di gedung Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat. Untuk tahap awal KPP akan mengadministrasikan 1.200 WP Orang Pribadi yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dengan kriteria kekayaan dan penghasilan tertentu.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, saat ini terdapat 28 KPP Madya di seluruh Indonesia, termasuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Setiap KPP Madya mengadministrasikan kurang lebih 1.000 Wajib Pajak Badan berskala besar di wilayah Kanwil masing-masing. "Dengan demikian, seluruh KPP Madya mengadministrasikan lebih kurang 28.000 Wajib Pajak dengan konstribusi penerimaan lebih kurang 29 persen dari total penerimaan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2008," lanjut Menkeu/Plt.Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati.
Peranan penerimaan PPh Badan saat ini, lanjut Sri Mulyani, masih lebih besar dibandingkan dengan penerimaan PPh Orang Pribadi. Padahal, di negara-negara maju, seharusnya penerimaan PPh Orang Pribadi lebih besar dari penerimaan PPh Badan. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun ini meningkatkan segmentasi pelayanannya kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan membentuk KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. "Dengan adanya KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi tersebut, diharapkan Wajib Pajak dapat memperoleh pelayanan serta pengawasan yang lebih baik dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan PPh Orang Pribadi," Menkeu menjelaskan.
Dengan pernyataan Pencanangan Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, dan dengan penandatanganan prasasti, Presiden SBY secara resmi membuka Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta.
Usai acara peresmian, Presiden SBY, diikuti para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, juga melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2008 di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang terletak di lantai 1. (mit)



