Berita Utama
Rabu, 18 Maret 2009, 14:39:34 WIB
SBY dan Para Menteri Serahkan SPT Tahun 2008
Presiden SBY dan para menteri menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2008 di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Rabu (18/3) siang. (foto: abror/presidensby.info)
Penyampaian SPT Tahunan PPh OP oleh Presiden dan jajaran Kabinet Indonesia Bersatu merupakan teladan bagi seluruh masyarakat. SPT Tahunan PPh OP merupakan sarana pelaporan kewajiban pajak penghasilan setiap orang pribadi dalam satu tahun pajak, yang paling lambat harus disampaikan tanggal 31 Maret setiap tahun setelah berakhirnya tahun pajak. SPT Tahunan berisi data identitas Wajib Pajak (WP), jumlah penghasilan, jumlah PPh yang terutang, laporan harta dan kewajiban.
SPT Tahunan dapat disampaikan oleh Wajib Pajak di kantor-kantor Dirjen Pajak, seperti Kantor Wilayah (Kanwil), KPP, Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Atau bisa juga melalui drop box yang ditempatkan di berbagai tempat seperti di mall, gedung pertokoan, gedung perkantoran, mobil keliling, pojok pajak, dan lain lain.
Gedung yang diresmikan hari ini adalah gedung yang ditempati oleh lima KPP Madya di wilayah DKI Jakarta, yaitu KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Selatan dan KPP Madya Jakarta Barat, serta 1 (satu) KPP Pratama Jakarta Menteng Dua. KPP Madya merupakan kantor yang memberikan pelayanan bagi WP Badan besar di wilayah Kanwil masing-masing dan memberikan pelayanan perpajakan atas semua jenis pajak kecuali jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pembentukan KPP ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap para WP Besar Orang Pribadi yang telah atau seharusnya memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara. Juga untuk memastikan agar WP Orang Pribadi tersebut mendapatkan pelayanan yang lebih baik dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya serta mendapatkan informasi yang lebih cepat dan lengkap tentang peraturan perpajakan. (mit)



