Berita Utama

Hari Ini SBY Cuti untuk Kampanye

Jakarta: Jumat (20/3) ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil cuti sehari untuk kampanye. Sesuai Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Kampanye bagi Pejabat Negara, setiap pejabat negara yang melakukan kampanye harus mengambil cuti. Hari ini SBY, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, melakukan kampanye rapat umum terbuka di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

"Presiden SBY hari ini cuti untuk kampanye Partai Demokrat di Jakarta. Ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Juburu Bicara Presiden, Andi A.Mallarangeng. "Presiden mengambil cuti satu hari dalam sepekan, yakni hari Jumat, pada masa kampanye pemilu legislati ini," Andi menambahkan.

PP No.14 tahun 2009 itu berlaku bagi semua pejabat negara, mulai dari presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, hingga bupati/walikota. Setiap pejabat negara yang hendak melakukan kampanye bagi partainya, mereka wajib mengambil cuti.

Kendati dalam keadaan cuti, lanjut Andi, Presiden SBY akan menghentikan kampanyenya jika dipadang ada tugas-tugas pemerintahan atau kenegaraan yang perlu segera diambil keputusan. "Dalam hal ini, Presiden bisa juga memanggil menteri atau gubernur, atau pejabat negara yang lain, jika ada masalah-masalah mendesak yang perlu diputuskan segera," Andi menjelaskan.

Jadi bukan mustahil Presiden menghentikan kampanyenya dan menggelar sidang kabinet, jika ada hal-hal yang mendesak. Urusan pemerintah atau kenegaraan tetap menjadi prioritas bagi SBY. (osa)