Berita Utama

Mardiyanto:

Pengolahan Data DPT Berada Dalam Ranah KPU

Mendagri Mardiyanto didampingi Menkominfo M.Nuh  memberi keterangan pers Senin (23/3) malam usai mengikuti ratas di Kantor Presiden. (foto: rusman/presidensby.info)
Mendagri Mardiyanto didampingi Menkominfo M.Nuh memberi keterangan pers Senin (23/3) malam usai mengikuti ratas di Kantor Presiden. (foto: rusman/presidensby.info)
Jakarta: Perhatian pemerintah khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap) cukup tinggi. Presiden SBY memerintahkan Mendagri Mardiyanto untuk segera memberikan suatu penjelasan yang proporsional bagaimana DPT itu menjadi suatu permasalahan.

“Saya ingatkan kembali bahwa mekanisme penyiapan data pemilih memang awalnya diawali data-data yang diajukan pemerintah, yang pada waktu yang lalu kita olah dari data P4B, pendaftaran dari pemilik melalui kartu-kartu di daerah, pengisian formulir 101, dan juga konversi dari sistem informasi administratif. Yang itu merupakan satu DP4 yang pada tanggal 5 April 2008 lalu telah diserahkan pemerintah kepada KPU ,” kata Mardiyanto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (23/3) malam. “Sejak 5 April 2008 lalu maka posisi, peran, dan tugas untuk bisa mengolah menjadi Daftar Pemilih Sementara, kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap itu memang sudah berada dalam ranah KPU,” tambahnya.

Tugas utama pemerintah adalah mengawal agar data itu benar-benar valid, tetapi tidak pernah pemerintah melakukan suatu intervensi apalagi langkah-langkah yang diluar ketentuan. “Pada waktu penyempurnaan data ini, pemerintahpun memberikan keleluasaan kepada KPU. Kalau KPU memang memerlukan tambahan data atau informasi data dari kantor Badan dan Dinas Kependudukan yang ada di kabupaten/kota, maka tentu akan kita layani. Tapi tanpa ada pemberitahuan dari KPUD, maka pemerintah tidak akan memberikan suatu pemberian informasi,” jelas Mardiyanto.

“Dengan demikian jelas. Kalau sekarang ini ada permasalahan yang menyangkut DPT, apakah itu dari DPT Jawa Timur, DPT secara nasional, maka yang berkepentingan menjelaskan, meneliti dan menyimpulkan adalah tugas dan peran KPU, yang sudah dilakukan siang tadi bersama dengan partai-partai politik. Pemerintah akan mengamankan semua langkah-langkah yang dilakukan KPU,” Mardiyanto menerangkan.

Pemerintah bersama pemerintah daerah juga akan mendorong KPUD untuk bisa melakukan pendataan dengan baik. “Tentunya kita juga harus menjaga bersama agar Pemilu bisa dilaksanakan tepat waktu. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan Perpres 2 dan Perpres 4 yang memang dimungkinkan pemerintah untuk mendorong kelancaran Pemilu tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mardiyanto.

Hadir dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden SBY antara lain, Menko Polhukkam Widodo A.S., Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menko Perekonomian Sri Mulyani, Mensesneg Hatta Rajasa, Menkominfo M. Nuh, dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. (osa)