Berita Utama
Sabtu, 28 Maret 2009, 16:55:57 WIB
Presiden: UU Pemilu Mengatur Pejabat Negara Boleh Berkampanye
Medan: Undang-Undang Pemilu dan segala peraturannya, mengatur dengan gamblang pejabat negara yang akan menjalankan misi politik dalam kampanye pemilu yang berlangsung sekarang ini, kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan persnya kepada wartawan di Hotel Grand Angkasa Medan, Sumut, Sabtu (28/3) sore.“Tadi pagi saya berkomunikasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, karena ada komentar dari salah satu elit politik bahwa presiden dan wakil presiden itu seharusnya tidak perlu kampanye. Begini saudara-saudara. Kalau kita menjadi konstitusionalis, kita memahami Undang-undang dan segala peraturannya. UU mengatur dengan gamblang, pejabat negara yang akan menjalankan misi politik dalam kampanye yang berlangsung sekarang ini, ya mulai presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota dan sejumlah kategori pejabat negara, diatur dan tidak dilarang. Saya setuju mesti diatur, agar tugas-tugas pemerintahan tidak terbengkelai, agar, meskipun dalam masa kampanye siapapun sebagai pejabat negara masih tetap bisa menjalankan tugas dan kewajibannya. Sebagai contoh, Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah mengambil cuti dalam satu hari kerja tiap minggunya secara bersamaan. Selalu berbeda, sehingga saya dengan Pak Jusuf Kalla tetap bisa menjalankan tugas,” jelas SBY.
Menurut Presiden, andaikata seorang Presiden libur satu hari, begitu aturan UU dan peraturan pemerintah yang dikeluarkan, tidak berarti satu hari kerja yang cuti itu tidak menjalankan tugasnya sebagai Presiden. “Contoh kemarin saya menjalankan cuti kampanye satu hari di Bandung, dan kemudian ke Serang. Tapi setelah mendengar ada musibah di Situ Gintung, saya break, saya jedah, saya menuju ke lokasi bencana bertemu dengan Wapres di situ, para menteri dan menjalankan tugas saya sebagai Presiden memberikan arahan untuk langkah-langkah tanggap darurat. Ini contoh yang gamblang untuk saya lakukan,” ujar SBY.
Kalau dikatakan Presiden dan Wakil Presiden sebagai wasit, tambah SBY, UU telah mengatur wasit itu KPU dan jajarannya, utamanya Bawaslu dan Panwaslu. ”Nanti malah keliru kalau Presiden mengidentifikasikan dirinya sebagai wasit, karena aturannya harus jelas," tambahnya.
"Para wartawan yang meliput di istana semuanya tahu hampir lima tahun ini, terus terang tidak banyak mengikuti kegiatan partai, kebetulan saya Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Oleh karena itu kewajiban moral bagi saya dan kewajiban politik saya, pada saat ada pemilu yang lima tahun sekali, saya ikut menyukseskan Partai Demokrat. Saya dulu diusulkan Partai Demokrat menjadi Presiden, alhamdulillah, kita berjuang lagi, berkompetisi lagi, tidak hanya ikut-ikutan dan membiarkan begitu saja ,” jelas SBY. (win)



