Berita Utama

Sesuai UU No.2 Tahun 2005

Presiden Bubarkan BRR Aceh-Nias

Presiden SBY menerima laporan Kuntoro Mangkusubroto, pada acara pembubaran BRR Aceh-Nias di Istana Negara, hari Jumat (17/4) pagi. (foto: rusman/presidensby.info)
Presiden SBY menerima laporan Kuntoro Mangkusubroto, pada acara pembubaran BRR Aceh-Nias di Istana Negara, hari Jumat (17/4) pagi. (foto: rusman/presidensby.info)
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Jumat (17/4) pagi di Istana Negara secara resmi membubarkan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias. Mulai hari ini, sesuai amanah Perpu No. 10 tahun 2005 yang kemudian di tuangkan dalam Undang Undang No. 2 tahun 2005, masa tugas BRR NAD-Nias telah berakhir.

Ketua Badan Pelaksana BRR NAD-Nias, Kuntoro Mangkusubroto dalam laporannya mengatakan, BRR NAD-Nias bertugas menjalankan program pemulihan wilayah dan masyarakat di Aceh dan Nias yang tertimpa bencana gempa bumi dan tsunami yang tak pernah terbayangkan skala dan lingkup kerusakannya. "Pemulihan menyeluruh, fisik dan non fisik, multi sektor yang berjalan paralel, dengan melibatkan masyarakat dalam seluruh tahapnya, dan dilakukan bersama ratusan pemangku kepentingan dari banyak negara merupakan arahan yang diberikan," kata Kuntoro.

"Dalam menjalankannya, kami perlu memperhatikan pentingnya menjaga kelanjutan komitmen dukungan pihak pihak lain, sambil tetap menjaga kehormatan bangsa. Presiden juga menekankan perlunya suatu pendekatan yang meminimumkan risiko korupsi, semacam Corruption Risk Reduction program. Semua arahan tersebut kami terima dengan jelas dan kemudian, bersama dengan Blueprint yang telah disiapkan, telah menjadi pedoman yang selalu kami acu dalam menyusun program program kami," ujar Kuntoro.

Menjelang akhir masa tugasnya, BRR NAD-Nias mempersiapkan seluruh kegiatan hand over dari Aset, Program, Pendanaan, Personil dan Dokumen, sesuai dengan wilayah kewenangan dan perhatian masing masing. Peraturan Presiden Mengenai Pengakhiran Masa Tugas BRR telah dilaksanakan sesuai dengan amanahnya. "Pagi ini Menteri Keuangan telah meresmikan Team Likuidasi yang akan menyelesaikan hal-hal yang tersisa dari tugas-tugas kami, dan telah pula terbentuk struktur dan program, baik untuk pelaksanaan maupun untuk koordinasi, yang akan melanjutkan kegiatan kegiatan pemulihan selanjutnya. Departemen Teknis, seperti Pekerjaan Umum dan Perhubungan telah membentuk sebuah Project Management Unit, dan Bappenas dan Pemda Aceh dan Nias telah membentuk Badan Koordinasi untuk bersikap ditingkat nasional dan daerah. Di ranah Internasional, Multi Donor Fund telah sepakat untuk meneruskan kegiatannya sampai tahun 2012 di bawah co chairmanship dengan Bappenas," jelas Kuntoro.

Sementara itu, Menko Polhukkam Widodo AS, berharap dengan berakhirnya tugas BRR NAD dan Nias, maka seluruh hasil pembangunan yang dilakukan dan telah diserahkan kepada seluruh pihak sesuai peraturan perudangan yang berlaku, agar dapat dipelihara dan dikembangkan lebih lanjut dalam rangka peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Kita berharap agar seluruh kementerian dan lembaga terkait yang telah mendapat mandat untuk menuntaskan dan sekaligus melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca berakhirnya masa tugas BRR NAD dan Nias, dapat terus memantapkan kegiatan kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2009. Dengan tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Tim Pelaksana Badan Kesinambungan Rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara," kata Widodo.


Tampak hadir dalam acara pembubaran BRR NAD-Nias ini antara lain Wapres Jusuf Kalla, Ketua DPR-RI Agung Laksono, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para duta besar negara-negara sahabat, lembaga donatur asing, LSM baik dalam negeri maupun luar negeri, serta tokoh masyarakat Aceh dan Nias. Hadir pula Gubernur NAD Irwandi Yusuf dan Sumatera Utara, Syamsul Arifin. (mit/win)