Berita Utama
Minggu, 19 April 2009, 18:24:19 WIB
Tidak Ada Kapling-kaplingan Antara Presiden dan Wapres
Presiden SBY memberi penjelasan pada wartawan hari Minggu (19/4) siang, di Puri Cikeas, Kab. Bogor, Jabar. (foto: abror/presidensby.info)
“Ada tiga pasal yang berkaitan dengan itu, masih valid dan masih bisa dijalankan ke depan,” kata SBY. Sinergi merupakan hal yang penting agar pemerintahan bisa berjalan secara efektif. “Tidak mengkaplling-kaplingkan wilayah eknomi, politik, keamanan, kesejahteraan,” SBY menuturkan.
Pertama, untuk membangun kembali Indonesia pasca krisis menuju kehidupan bangsa yang lebih aman dan damai, lebih adil dan demokrasi, serta lebih sejahtera diperlukan pemerintahan yang efektif. Bekerja atas landasan sistem, manajemen dan kepemimpinan yang efektif yang sekaligus mecerminkan praktik tata pemerintahan yang baik, .
"Kita bertekad untuk membentuk pemerintahan seperti itu yang sekaligus memliki agenda dan prioritas yang tajam agar kondisi kehidupan nasional l5 tahun mendatang lebih baik,” kata SBY menjelaskan pasal pertama di dalam suratnya kepada JK.
Keberhasilan sebuah penmerintahan, lanjut SBY, sangat ditentukan oleh paduan peran, wewenang dan tanggung jawab antara presiden dan wakil presiden. Disamping harus tetap merujuk pada wewenang, tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam konstitusi UUD 1945. "Disepakati bahwa sebagai calon wapres, saudara Jusuf Kalla akan diperankan dan tidak sekadar berfungsi sebagai ban serep. Jadi, Jusuf Kalla berperan luas dibandingkan wapres-wapres lainnya, by my desire,” ujar Presiden SBY menjelaskan pasal kedua.
“Sesuai dengan kapasitas dan pengalaman Jusuf Kalla, maka akan diperankan untuk lebih menangani bidang-bidang tertentu. Seperti pengentasan kemiskinan, percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia dan lain lainnya yang akan ditentukan oleh presiden,” papar SBY mengutarakan pasal ketiga.
Kerangka seperti ini, menurut SBY, masih valid. “Karena merupakan paduan yang baik, tetap merujuk pada UUD 1945, memahami hakikat siapa pengambil keputusan dan siapa bukan pengambil keputusan,” Presiden menambahkan. (mit)



