Berita Utama

Presiden: Pemerintah Terus Dorong Penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor

Presiden SBY didampingi Ketua DPR-RI Agung Laksono memberi keterangan pers usai memimpin rapat konsultasi antara Pemerintah dan DPR-RI, di Istana Negara, hari Rabu ( 27/5) siang. (foto: abror/presidensby.info)
Presiden SBY didampingi Ketua DPR-RI Agung Laksono memberi keterangan pers usai memimpin rapat konsultasi antara Pemerintah dan DPR-RI, di Istana Negara, hari Rabu ( 27/5) siang. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Pemerintah dan DPR-RI sepakat untuk menyelesaikan sejumlah Rancangan Undang-Undang yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Khusus untuk RUU Pengadilan Tipikor yang sangat penting, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR-RI sepakat untuk mendorong terus dilaksanakannya pembahasan lebih lanjut terhadap RUU ini.

Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers usai memimpin rapat konsultasi antara Pemerintah dan DPR-RI, hari Rabu ( 27/5) siang di Istana Negara, Jakarta. Saat memberi keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR-RI, Agung Laksono

"Khusus untuk RUU Pengadilan Tipikor yang sangat penting ini dimana harapan rakyat juga tinggi untuk menata praktek corporate pemerintah bernegara yang bebas dari korupsi, kita sepakat, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kita hadirkan dalam waktu ruang yang tersedia, dan kita sepakat mendorong terus dilaksanakannya pembahasan lebih lanjut dari RUU ini,” kata Presiden SBY .

”Kita sepakat mengapa RUU yang telah dipersiapkan ini perlu dilahirkan, baik dari segi urgensi maupun dari masalah yang kita atur kita kelola melalui UU ini. Sebagai contoh, RUU Narkotika. Kita tahu kejahatan narkotika terus berkembang pada tingkat dunia. Di negara kitapun disatu sisi kita telah banyak menggagalkan pembuatan dan peredaran gelap narkotika ini, tetapi tetap diperlukan kelembagaan yang kuat dan yang efektif, dengan otoritas yang jelas dan memiliki kemampuan mencegah, menggagalkan tindakan-tindakan kejahatan narkotika,” tambahnya.

"Lalu RUU Tentang Peradilan Militer, selama ini ada silang pendapat menyangkut bagaimana seorang anggota militer melakukan kejahatan diadili, apakah di peradilan militer atau peradilan umum. Kita sepakat bahwa apabila seorang militer melaksanakan kejahatan yang tidak ada kaitannya dengan fungsi dan tugas militer, maka peradilan umum wilayahnya,” ujar SBY.

”RUU Tentang Mata Uang kita juga sepakat pada prinsipnya masih ada satu chek and balance, tentu tidak sepenuhnya kita serahkan pada Bank Indonesia. Ini masalah penting dalam prekonomian kita, mencetak uang, mengedarkan uang, menghapuskan mata uang dan sebagainya. Tentu ada suatu pengawasan yang baik. Dengan demikian konsturuksi dari UU nanti juga demikian, sehingga kita bisa menjaga ketepatan dari berapa besar uang yang di cetak dan di edarkan ,” kata SBY.

”Begitu pula RUU Tentang Kependudukan, kita sepakat bahwa hal ini lebih dari soal administrasi kependudukan, lebih dari yang selama ini dikelola oleh departemen kesehatan. Tetapi kependudukan dalam konteks bagaimana aspek sosial, ekonomi dan kesehatan dari kependudukan itu bisa ditata dalam suatu UU yang tepat. Intinya disitu. Dengan demikian harapan kita kedepan dalam pembangunan ini jumlah penduduk kita dalam pengelolaan yang baik, sehingga keluarga berencana makin bisa dihadirkan, tetapi penduduk kita mendapat daya dukung secara ekonomi yang baik maupun secara lingkungan ,” kata SBY.

Mengenai RUU Tentang Keuangan Negara, lanjut SBY, semangatnya adalah DPR memiliki fungsi anggaran, namun UUD juga mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyusun dan merencanakan anggaran. ”Oleh karena itu berlaku pula chek and balance disini, dan akan ditata kedua fungsi ini bisa diintergrasikan dan penganggarannya nanti, lembaga negara, lembaga pemerintah, termasuk DPR, MPR, DPD menjadi tepat. Semangatnya disitu sebenarnya,” ujar SBY.

"Tentang diperlukannya ratifikasi yang disebut dengan Polusi Lintas Batas, seperti diketahui tahun 2005 cuaca di Indonesia ini begitu tinggi suhunya, kemudian ada faktor-faktor lain sehingga hutan-hutan kita banyak mengeluarkan asap, dan itu terjadi lagi pada tahun 2006. Sejak itu ASEAN ingin menyusun suatu aturan bagaimana bisa melakukan kerjasama menghadapi masalah itu . Dalam perkembangannya, allhamdulillah tahun 2007, tahun 2008 dan insya Allah tahun ini keadaan berubah, dan hampir tidak terjadi lagi kebakaran-kebakaran hutan kita ataupun asap yang muncul. Untuk itu pemerintah dan dewan sepakat untuk pada saatnya meratifikasi isinya tepat betul, dan kita juga akan memberikan catatan untuk dibaca dalam suatu keutuhan antara suatu konvensi yang akan kita ratifikasi dengan apa yang sesungguhnya dapat dikerjasamakan secara kawasan,” kata SBY.

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono menyampaikan rasa syukurnya karena pertemuan ini menghasilkan kesepkatan dan langkah-langkah dalam menyelesaikan RUU yang belum selesai. ”Alhamdulillah melalui pertemuan kali ini, sejumlah solusi terhadap sejumlah RUU dapat disepakati. Secara umum pemerintah dan DPR sepakat RUU yang terhambat ini dapat diselesaikan sebelum akhir masa tugas anggota DPR periode 2004- 2009 pada tanggal 30 September 2009 mendatang. Dalam waktu 4 bulan ini kita coba selesaikan. Untuk itulah pertemuan hari ini dilakukan untuk memperlancar tugas penyelesaian RUU itu. Dengan dukungan pemerintah, DPR berusaha seoptimal mungkin menyelesaikan pembahasan RUU tersebut," tambahnya.

”Mengenai pembahasan RUU yang krusial, pemerintah dan DPR sepakat untuk mencari solusi yang terbaik. Selain itu, DPR merespon dengan baik penjelasan pemerintah soal berbagai hal, antara lain mengenai anggaran Departemen Pertahanan untuk alutsista, revitalisasi BUMN dan RUU Tentang Pengadilan Tipikor dan pencalonan Gubernur Bank Indonesia yang disinggung dalam pertemuan konsultasi hari ini,” ujar Agung Laksono.