Berita Utama

Penjelasan Presiden SBY Soal KPK

"Isu KPK Telah Keluar dari Konteksnya"

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai isu tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang bergulir di media massa selama dua hari belakangan ini telah keluar dari konteknya, dan telah ditambah kepentingan politik, sehingga menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

Kepada wartawan hari Jumat (26/6) sore sebelum menghadiri acara Hari Anti Narkotika Nasional yang dipusatkan di Gelora Bung Karno, Presiden mengatakan bahwa dirinya perlu memberi penjelasan penjelasan sehubungan dengan adanya pemberitaan di media massa selama dua hari ini yang berkaitan dengan KPK itu. "Sebenarnya tidak lazim setiap saat bereaksi berespon apa yang ada di media massa, karena posisi seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Tetapi karena isu ini bergulir keluar dari konteksnya, ditambah dengan politik masuk di situ, maka saya berkewajiban untuk memberikan penjelasan agar rakyat Indonesia mengerti duduk persoalannya, tidak dibingungkan dengan komentar-komentar yang tidak tepat," kata Presiden SBY.

Salah satu hal yang diungkapkan oleh SBY adalah mengenai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta mengenai UU Pengadilan Tipikor yang tidak hadir sebelum tanggal 19 Desember 2009. "Ketika pemerintah yang saya pimpin, Wapres juga ada di situ, para menteri juga ada di situ, bertemu dengan Ketua DPR-RI, Agung Laksono dan pimpinan DPR lainnya, banyak yang dikonsultasikan, tetapi muncul persoalan RUU Pengadilan Tipikor yang belum bisa diselesaikan. Saya yang mengambil inisiatif untuk mengingatkan dewan agar ini bisa kita rampungkan, bisa kita percepat, bisa kita selesaikan dalam rapat konsultasi itu," jelasnya.

"Kalau memang tidak bisa selesai, ya Presiden bisa menggunakan haknya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, agar ada Undang-undang Pengadilan Tipikor. Itu saya sampaikan sudah jauh hari ketika konsultasi, bukan baru dalam kampanye Pilpres sekarang ini. Dalam berbagai debat, konsisten saya menyampaikan seperti itu. Saya masih berharap dipercepat hadirnya Undang-Undang Pengadilan Tipikor sebelum Presiden menggunakan haknya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Tipikor itu," lanjut SBY. (mit)