Berita Utama
Selasa, 18 Agustus 2009, 13:10:42 WIB
Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-64 MPR
Presiden SBY menerima buku laporan dari Ketua MPR-RI, Hidayat Nurwahid, pada acara Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke 64 MPR-RI di Gedung MPR/DPR-RI, Selasa (18/8) siang. (foto: cahyo/presidensby.info)
Gagasan untuk menjadikan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi berawal ketika delegasi dari Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) yang dipimpin Prof Dr. Sri Soemantri menemui Ketua MPR pada 12 Agustus 2008. Dalam pertemuan ini, delegasi LKK dengan bersemangat mengusulkan kepada pimpinan MPR tentang perlunya memperingati Hari Konstitusi.
Dalam sambutannya, Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid mengatakan bahwa saat ini MPR telah mencapai usia 64 tahun dengan segala dinamika dan pasang surut. MPR semula sebagai lembaga tertinggi negara, kemudian menjadi MPRS hingga sebagai lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lainnya. "Keberadaan MPR tetaplah konstitusional dalam rangka merealisasikan cita-cita proklamasi dan reformasi," kata Hidayat.
Untuk menjaga kelangsungan sejarah perjalanan kelembagaannya, saat ini MPR telah berhasil melakukan upaya pengembalian aset MPR di Bandung yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Rencananya, tanggal 20 Agustus ini serah terima aset dimaksud sudah dapat terealisasi. "Selain itu juga akan dilakukan upaya pendokumentasian peninggalan-peninggalan MPR yang bernilai sejarah yang saat ini tersebar di berbagai tempat untuk disatukan dan disimpan dalam museum MPR sebagai bukti otentik sejarah kelembagaan MPR. Diharapkan tahun depan museum ini dapat diwujudkan," Hidayat menjelaskan.
Hidayat juga berharap eksistensi MPR tetap terjaga bahkan semakin diperhitungkan sebagai cikal bakal lahirnya lembaga-lembaga negara di Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan beberapa upaya, diantaranya adalah melalui Usulan Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan peran MPR pada saat itu, pimpinan membentuk Tim Kajian MPR RI, yang keanggotaannya berasal dari fraksi dan kelompok anggota DPD di MPR secara proporsional. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada DPR sebagai bahan masukan terhadap perubahan Undang-undang Susduk," ujar Hidayat. Selain usul tersebut, dalam rangka penguatan kelembagaan, MPR juga telah membuat konsep dasar dalam rangka menyikapi adanya wacana pembentukan Komisi Kajian Nasional terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Untuk mewujudkan lembaga MPR yang lebih baik, diperlukan juga prinsip akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan negara. "Sehubungan dengan hal tersebut, pada kesempatan yang berbahagia ini kiranya kami juga perlu menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu yang lalu dalam pengelolaan keuangan MPR Tahun 2008 lembaga MPR mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian," jelas Ketua MPR.
Sedangkan Presiden SBY, dalam sambutannya, mengajak seluruh masyarakat untuk menjalankan konstitusi. "Ingat, konstitusi adalah hukum dasar, sumber dari hukum, sumber dari berbagai pengaturan dalam ketatanegaraan dan sistem pemerintahan kita. Mari pahami betul dan kita jalankan sepenuhnya. Benar bangsa kita masih dalam proses transformasi dan reformasi, tapi tidak berarti kita tidak menjalankan konstitusi yang ktia miliki dengan sebenar-benarnya. Mari tanpa keraguan, tanpa ada persoalan apapun, ktia jalankan UUD 1945 dengan segala perubahannya yang berlaku dewasa ini," ajak Presiden.
Di dalam acara tersebut juga, dilakukan penyerahan buku Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun Sidang 2001-2002 oleh Ketua MPR RI kepada Presiden SBY, Wakil Presiden, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial.
Usai mengikuti seluruh rangkaian acara, Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, masing-masing didampingi oleh Ibu Negara Ani Yudhoyono dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla, meninggalkan lokasi tepat pada pukul 13.00 WIB. Seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu hadir pula. (mit)



