Berita Utama
Kamis, 10 September 2009, 16:00:38 WIB
Presiden: Penetapan UU Keistimewaan Yogyakarta Harus Hati-hati
Jakarta: Penetapan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta harus dilakukan dengan berhati-hati, agar tidak bertentangan dengan arus sejarah, kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang Paripurna Kabinet di Kantor Kepresidenan, hari Kamis (10/9) siang. Menurut SBY, pilar yang melandasi Undang-undang tentang Keistimewaan Yogyakarta adalah sistem negara kesatuan, nilai - nilai demokrasi serta keistimewaan dari Yogyakarta. "Tentu Mesti berbeda tata pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tata pemerintahan daerah yang lain. Begitu semangat kita, begitu yang kita tuju, oleh karena itu Undang-undangnya harus tepat mewadahi ketiga kepentingan atau keperluan itu," ujarnya.Kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Presiden SBY berharap agar dapat memegang teguh pilar tersebut. "Karena itu pilar terbaik, supaya semua merujuk pada sistem nasional. Kekhasan daerah diwadahi dalam UUD kita, tapi sistem yang berlaku dalam pemerintahan yang mendapat keistimewaan itu tidak menabrak nilai-nilai dari konstitusi kita sendiri," paparnya.
Dikatakan, tahun lalu dirinya dan Wapres JK bersama - sama mencari solusi terbaik dalam menanggapi keinginan masyarakat Yogyakarta yang menginginkan penetapan secara otomatis Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta. "Akhirnya muncullah keputusan Presiden RI tahun 2008 No 86 / P 2008, yang intinya memperpanjang masa jabatan saudara Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY dan Paku Alaman IX sebagai Wakil Gubernur DIY untuk masa 3 tahun ke depan. Perpanjangan masa jabatan untuk tiga tahun ke depan diberikan agar pemerintah dapat mempersiapkan Undang-undang tentang Keistimewaan Yogyakarta yang paling tepat," jelasnya.
"Reformasi dan demokratisasi yang kita jalankan, justru yang tadinya pemilihan presiden dan wakil presiden itu dulu tidak langsung dan sekarang langsung, pemilihan gubernur, bupati, walikota juga langsung, pemilihan anggota parlemen atau anggota DPR DPRD sekarang tidak lagi pakai nomor urut, tapi dengan suara terbanyak. DPRD dipilh secara langsung. Sebenarnya, arahnya itu rakyatlah yang menentukan siapakah yang pantas memimpin mereka. Itulah hakekat demokrasi. Pemimpin politik yang akan memimpin rakyat, pada prinsipnya dikehendaki oleh rakyat itu, bentuknya election," ujar SBY.
Presiden SBY optimis bahwa akan ditemukan Undang-undang yang bisa mewadahi ketiga pilar tersebut. "Tidak boleh kita putuskan dalam suasana yang emosional. Harus dipikirkan secara rasional, sehingga tekan menekan, desak mendesak menjadi bertentangan dengan keinginan bersama. Dulu waktu saudara Gubernur dan Wakil Gubernur saya terima sehingga menerbitkan Keppres itu , kita perpanjang tiga tahun ke depan. Sudah cukup waktu. Dengan demikian DPR berpikir jernih, kita berpikir jernih, kita mendengarkan pandangan dari Yogyakarta dan pihak-pihak lain. Dengan demikian menjadi tepat UU yang berlaku nanti," jelas SBY kepada seluruh menteri yang hadir. (mit)



