Berita Utama
Jumat, 30 Oktober 2009, 15:50:11 WIB
Penjelasan SBY Soal Isu Penahanan Bibit dan Chandra
"Saya Harus Menjaga Aturan Main dan Undang-undang yang Berlaku"
Presiden SBY memberi keterangan pers soal isu penahanan pimpinan non aktif KPK, di Kantor Presiden, hari Jumat (30/10) sore.(foto: edityawarman/presidensby.info)
“Saya ikuti perkembangannya pada hari-hari terakhir ini, telah memasuki wilayah sosial dan wilayah politik yang bisa jadi kalau saya tidak memberikan penjelasan, menimbulkan mispersepsi maupun keresahan-keresahan tertentu. Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan penjelasan agar masalah ini betul-betul diketahui dan dipahami rakyat secara jelas,” kata SBY.
"Kalau kita bicara tentang penahanan seseorang karena sedang mendapatkan penyidikan atau proses pro yustisia, selama lima tahun ini banyak sekali kasus seperti itu. Ribuan kasus penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pemutusan tuntutan yang dilakukan oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Jadi bukan sesuatu yang luar biasa, seseorang yang sedang disidik, dijadikan tersangka lantas ditahan. Tetapi barangkali hal ini mengemuka karena kebetulan kedua beliau itu adalah anggota atau unsur pimpinan KPK. Banyak yang percaya bahwa tidak mungkin pimpinan KPK melakukan kesalahan apalagi pelanggaran hukum yang berkaitan dengna korupsi,” SBY menjelaskan.
“Itu yang nampaknya menjadi perhatian masyarakat, atau dikaitkan pula dengan isu yang satu dua tiga bulan ini beredar di kalangan masyarakat luas tentang yang disebut gesekan atau benturan antara KPK dengan kepolisian. Saya ingin mengulangi, kalau yang namanya seseorang ditahan karena dalam proses pro yustisia itu, selama lima tahun saya memimpin negara ini, banyak, apakah pejabat pemerintah, pejabat negara, jaksa , polisi, anggota DPR, pengusaha dan banyak lagi. Jadi sekali lagi tidak unik, tidak khas, hanya satu dua elemen saja,” tegas SBY. Berkaitan dengan itu, Presiden SBY mengajak semua pihak untuk mendudukkan perkaranya secara benar.
Perihal penahanan seorang tersangka, Presiden SBY menjelaskan bahwa kita tahu bahwa seseorang ketika dijadikan tersangka dalam proses penyidikan, bisa ditahan. “Apakah yang melakukan penahanan, polisi, jaksa atau KPK sendiri. Mereka menahan dilindungi undang-undang dalam kapasitasnya sebagai penyidik. Yang penting bagi kita, yang rakyat harus tahu, alasan penahanan itu harus jelas. Rujukan hukum mana yang dijadikan alasan untuk menahan seseorang,” kata SBY.
"Dalam konteks ini, saya sudah meminta Kapolri untuk menjelaskan kepada rakyat secara gamblang mengapa saudara Bibit dan Chandra ditahan. Saya sudah memanggil dan meminta penjelasan dari Kapolri, Jaksa Agung dan pejabat terkait tadi pagi di kantor saya. Telah saya instruksikan untuk hari ini pula pihak Kepolisian memberikan penjelasan. Benarkah, seperti yang diisukan di luar, ada rekayasa? Jelaskan, apa benar ada rekayasa? Atau Polisi bisa menjelaskan latar belakang, alasan, serta rujukan hukumnya di dalam menahan kedua pimpinan KPK non aktif itu,” terang SBY.
“Kalau saudara menanya saya, sikap presiden SBY sendiri bagaimana dengan penahanan-penahanan semacam itu. Saya ingin konsisten selama lima tahun ini, pengalaman menyaksikan banyak sekali, terutama dari unsur pemerintah yang saya harap menjalankan tugasnya, gubernur, wakil gubernur, bupati, dan kemudian tidak bisa menjalankan tugasnya karena ditahan. Saya sampaikan kepada beliau-beliau penyidik, apakah penyidik, jaksa atau KPK sendiri, kalau tidak harus ditahan, menurut pendapat saya, tidak harus ditahan. Dengan berpedoman pada azas praduga tidak bersalah, seseorang belum dinyatakan bersalah kecuali oleh pengadilan dinyatakan bersalah. Kalau tidak ditahan, mereka masih bisa bekerja,” ujar SBY.
Namun itu seruan Presiden SBY sebagai kepala negara/pemerintahan yang ingin tidak begitu saja seseorang lantas ditahan. “Tapi kalau polisi, jaksa dan KPK sendiri dalam banyak hal tetap menahan, saya tidak bisa lantas melarangnya. Tidak boleh. Jadi saya sekarang tidak lantas melarang Kapolri, jangan ditahan seseorang. Minta Jaksa Agung dan KPK untuk jangan ditahan seseorang, ya itu kan harus begitu, bukan ragu-ragu atau mengatakan SBY ragu-ragu. Tidak. Saya harus menjaga aturan main sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Ini berlaku bagi semua. Tidak boleh saya melarang seseorang untuk ditahan atau saya meminta bebaskan dari tahanan, siapapun orang itu. Apakah pembantu-pembantu saya di kabinet, apakah karena saya Pembina Partai Demokrat, kader-kader Demokrat saya larang untuk ditahan, atau saudara dekat dan kerabat saya. Saya ingin adil, yang penting siapapun yang melakukan itu betul-betul profesional dan dapat dipertanggung jawabkan,” Presiden SBY menegaskan. (osa)



