Berita Utama
Jumat, 30 Oktober 2009, 16:00:55 WIB
Penjelasan SBY Soal Isu Penahanan Bibit dan Chandra
Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Bukan Kewenangan Presiden
Presiden SBY memberi keterangan pers soal isu penahanan pimpinan non aktif KPK, di Kantor Presiden, hari Jumat (30/10) sore.(foto: abror/presidensby.info)
“Pengalaman pada lima tahun yang lalu, periode pertama saya mengemban tugas, saya telah menangani, menengahi dan mengatasi gesekan antara KPK dengan MA. Saya juga pernah memfasilitasi dan menengahi gesekan antara KPK dengan BPK. Dua atau tiga bulan yang lalu saya juga mengundang kepolisian, Kapolri, kejaksaaan, Jaksa Agung, pimpinan KPK waktu itu, lengkap dengan unsur pimpinan untuk tidak ada gesekan antara lembaga. Itu saya lakukan, bahkan saya terima terpisah pimpinan KPK, kepolisian dan kejaksaan, supaya saya betul-betul adil dan mendengar dari kedua belah pihak, jangan sampai ada gesekan antar lembaga,” ujar SBY.
Kalau gesekan itu sengketa kewenangan antar lembaga negara, Presiden SBY menegaskan, itu bukan domain Presiden. "Itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya. Jadi kalau ada yang mengatakan mestinya Presiden itu mengundang KPK dan kepolisian, itu sudah saya lakukan sebagaimana gesekan antara KPK dan lembaga-lembaga negara yang lain dulu,” SBY menjelaskan.
“Tapi kalau yang dimaksudkan pembiaran itu karena saya tidak meminta Kapolri buktikan penyidikan itu, misalnya jangan ditahan seseorang, permintaan saya kepada Kapolri atau Jaksa Agung, maka itu saya melanggar sumpah. Bagaimana mungkin saya melarang atau menyuruh penegak hukum melakukan sesuatu dalam proses hukum,” terang SBY.
"Beberapa minggu yang lalu ada mantan pimpinan KPK menyampaikan sesuatu melewati pihak lain kepada saya agar sebaiknya saya meminta polisi mengeluarkan SP3, penghentian penyidikan yang tengah berlangsung. Nah, kalau itu saya ikuti, bagaimana? Saya minta polisi yang sedang menyidik keluarkan SP3. Saya minta kepada jaksa yang sedang menyidik untuk juga keluarka SP3. Saya kira sistem dan kehidupan bernegara kita akan rusak dan terganggu. Saya dengan tegas menyatakan, saya tidak boleh dan saya tidak akan melakukan intervensi seperti itu. Itu mengingkari dan melanggar sumpah saya sebagai Presiden Republik Indonesia,” tegas SBY. “Kalau itu yang dimaksudkan, jangan dibiarkan, hentikan proses, itu akan kacau sekali. Keadilan akan robek. Tebang pilih akan terjadi,” lanjutnya. (osa/mit)



