Berita Utama

Penjelasan SBY Soal Isu Penahanan Bibit dan Chandra

"Kalau Ada Rekaman Beredar Menggunakan Nama Presiden, Usut Sampai Tuntas"

Presiden SBY memberi keterangan pers soal isu penahanan pimpinan non aktif KPK, di Kantor Presiden, hari Jumat (30/10) sore.(foto: abror/presidensby.info)
Presiden SBY memberi keterangan pers soal isu penahanan pimpinan non aktif KPK, di Kantor Presiden, hari Jumat (30/10) sore.(foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Sehubungan dengan rekaman atau transcript yang beredar dan penggunaan nama Presiden yang diduga terkait kasus pimpinan non aktif KPK, Bibid Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan tegas meminta kepada yang berwenang untuk mengusut secara tuntas. “Saya sudah sampaikan kepada Kapolri. Lihat itu seperti apa rekamannya. Siapa yang bercakap-cakap dalam rekaman itu? Apa mengarah pada persoalan Pak Bibit dan Pak Chandra Hamzah? Apa mengarah pada penetapan keduanya sebagai tersangka? Buka, jelaskan, usut secara tuntas,” seru SBY dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Jumat (30/10) sore.

“Nama saya dicatut, katanya. Saya tidak tahu menahu. Tidak melakukan komunikasi apapun, tidak memasuki wilayah itu dan justru saya sangat dirugikan. Saya ingin, segera cari seperti apa isinya. Setelah ketemu isinya, siapa yang bercakap-cakap dalam rekaman itu, siapa yang menyadap? Apakah menyadap sesuai dengan undang-undang? Bayangkan kalau di negeri ini ada orang punya uang dan beli penyadap, menyadap semaunya, maka ada lautan penyadapan dan itu melanggar hukum dan undang-undang. Kita tertibkan semuanya,” ujar SBY.

Presiden SBY meminta agar kasus itu diungkap dengan tuntas agar rakyat tahu. Apa isinya, mengait atau tidaknya dengan kasus hukum ini, dan siapa penyadapnya. “Bagaimana bisa beredar jika itu sesuatu hasil penyadapan. Buka semuanya demi keadilan,” tegas SBY. “Sekarang saya dengar ada judicial review agar tidak begitu saja Presiden memberhentikan Pak Bibit dan Pak Chandra, meskipun beliau dinyatakan sebagai terdakwa. Saya memang pernah bertanya, yang saya tahu, yang berlaku di lingkungan pemerintah, kalau seseorang dinyatakan sebagai tersangka, itu belum ada sangsi administrasi. Begitu seseorang dinyatakan sebagai terdakwa, seperti dulu contohnya seorang gubernur saya berhentikan sementara, setelah terdakwa. Ketika yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, saya aktifkan kembali. Saya rehabilitasi dan akhirnya aktif kembali,” ujar SBY.

“Saya pernah bertanya, undang-undang KPK nampaknya beda. Baru tersangka sudah diberhentikan sementara. Begitu terdakwa, diberhentikan tetap. Itu amanah undang undang. Itulah dulu yang menyangkut Pak Antasari karena beliau dinyatakan sebagai terdakwa, kemudian dimintakan kepada saya untuk memberhentikan sementara. Saya menjalankan amanah undang undang, saya berhentikan. Sekarang saya tahu ada proses di MK, ada putusan sela. Saya akan menghormati dan mematuhi sampai dengan apa hasil dari putusan MK,” SBY menerangkan.

“Kalau putusannya nanti diterima usulan dari yang mereview itu dan tidak boleh langsung diberhentikan tetap, hanya diberhentikan sementara, ya saya ikuti. Diberhentikan tetap, saya ikuti. Saya seorang konstitusionalis, patuh terhadap hukum oleh karena itu saya tunggu keputusan dari MK,” kata Presiden SBY. (osa/mit)