Berita Utama

Sidang Paripurna Kabinet

SBY: Tim Independen Bertanggung Jawab pada Presiden

Presiden SBY  didampingi Wapres Boediono, hari Kamis (5/11) pagi memimpin sidang paripurna kabinet di kantor kepresidenan. (foto: abror/presidensby.info)
Presiden SBY didampingi Wapres Boediono, hari Kamis (5/11) pagi memimpin sidang paripurna kabinet di kantor kepresidenan. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Tim Independen Verifikasi Fakta yang beranggotakan 8 orang dan dipimpin Adnan Buyung Nasution tidak mewakili pihak KPK, kepolisian atau kejaksaan, tapi bertanggung jawab langsung kepada Presiden. "Mereka tokoh-tokoh yang kredibel. Saya beri waktu paling lambat dua minggu untuk bekerja untuk kemudian melaporkan kepada saya hasil dari verifikasinya," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Kamis (5/11) pagi, saat membuka sidang paripurna kabinet, di kantor kepresidenan.

”Apa yang direkomendasikan oleh tim ini sebagian sudah dijalankan. Contoh, ketika tim dan pihak lain menyampaikan agar pejabat-pejabat yang disebut-sebut di dalam rekaman atau sadapan, dapat dibebastugaskan agar apakah itu proses pemeriksaan, proses pemberian keterangan, kesaksian menjadi baik," kata SBY.

Selain itu, Presiden SBY juga meminta kepada Menko Polhukkam Djoko Suyanto untuk menjaga keselamatan pihak-pihak yang disebut dalam rekaman tersebut. "Perlindungan saksi, perlindungan siapapun, adalah penting karena negara kita adalah negara hukum. Jangan sampai ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab yang ingin memperkeruh suasana dengan tindakan-tindakan yang tidak semestinya. Lindungi seluruh pihak yang sekarang menjadi perhatian publik. Karena saya tidak ingin ada hambatan apapun terhadap proses ini semua," tegas Presiden.

"Yang benar ya benar, yang salah ya salah. Siapapun yang disangka dan didakwa, kalau ternyata tidak terbukti dalam pengadilan nanti, harus dibebaskan. Sebaliknya, kalau terbukti bersalah, juga mendapatkan sanksi hukum, itulah keadilan. Tidak boleh kita berselingkuh kepada Allah dan kepada sejarah. Setelah gegap gempita berakhir, semua akan berpikir jernih bagaimana komitmen kita dalam menegakkan hukum, dalam memberantas korupsi dan komitmen kita dalam menegakkan keadilan. Hati kita harus bersih, tidak boleh ada kepentingan lain kecuali betul-betul menegakkan kebenaran dan keadilan atas dasar supremasi hukum. Hukum sebagai panglima dan bukan politik. Hal ini yang mendasari dibentuknya tim verifikasi, fakta dan proses," jelas SBY.

Sebelumnya, Presiden menjelaskan mengenai pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta ini. Penjelasan ini diberikan karena banyak sekali pro dan kontra di masyarakat mengenai kebijakan yang telah diambil oleh Presiden. "Argumentasi saya, apa yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan mendapatkan reaksi dari sebagian kalangan masyarakat sebagai rakyat kita sebagai sebuah rekayasa, sebagai bentuk dari kelanjutan konflik, antara kepolisian dengan KPK," papar SBY menjelaskan alasannya.

"Saya pikir, kalau kecurigaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat begitu tinggi dan meluas, yang saya sebut dengan distrust dan mistrust, itu tentu tidak baik bagi kehidupan bernegara, di dalamnya ada proses penegakan hukum yang bersandar pada keadilan dan supremasi hukum itu sendiri. Oleh karena itu saya menetapkan pembentukan tim independen tersebut, tujuannya adalah dengan melihat langsung, verifikasi fakta hukum yang didapatkan oleh para penegak hukum, pasal-pasal yang digunakan, proses atau mekanisme hukum itu yang dijalankan, dan hal-hal yang berkaitan dengan itu, termasuk segi - segi teknis dilihat utuh, maka saya berharap kecurigaan dan ketidak percayaan itu menjadi susut," ujar SBY.
Sidang paripurna dihadiri Wapres Boediono dan 34 menteri, Kepala BIN Sutanto, Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto. (mit)