Berita Utama

Menko Polhukam: Presiden Hargai Kerja Keras Tim Independen Verifikasi Fakta

Presiden SBY menerima laporan dari Ketua Tim Independen Verifikasi Fakta, Adnan Buyung Nasution, di kantor kepresidenan, hari Selasa (17/11) siang. (foto: anung/presidensby.info)
Presiden SBY menerima laporan dari Ketua Tim Independen Verifikasi Fakta, Adnan Buyung Nasution, di kantor kepresidenan, hari Selasa (17/11) siang. (foto: anung/presidensby.info)
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghargai kerja keras selama dua mingngu yang telah dilakukan Tim Independen Verifikasi Fakta. "Setelah menerima laporan dari tim ini, Presiden akan fokus untuk mempelajari isi laporan yang lengkap setebal 31 halaman, karena itu harus dipelajari dengan seksama oleh beliau," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto, kepada wartawan hari Selasa (17/11) sore, usai menerima Tim Independen Verifikasi Fakta yang diketuai Adnan Buyung Nasution

Dalam pertemuannya dengan tim yang lebih dikenal dengan nama Tim 8 karena beranggotakan delapan orang ini, Presiden didampingi Menko Polhukam Mensesneg Sudi Silalahi. Sedang Tim 8 yang hadir masing-masing Adnan Buyung Nasution (Ketua), Koesparmono Irsan (Wakil Ketua), Denny Indrayana (Sekretaris) dengan anggota Todung Mulya Lubis, Anies Baswedan, Hikmahanto Juwana, Komaruddin Hidayat dan Amir Syamsuddin.

Dijelaskan Menko Polhukkam, dalam pertemuan tersebut Tim 8 menjelaskan secara detail kronologis terjadinya kasus Bibit - Chandra, dinamika - dinamika yang terjadi di lapangan dan langkah-langkah apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia. "Juga disampaikan oleh Tim 8 setelah evaluasi 2 minggu, antara lain ada kelemahan tuduhan dan dakwaan yang tercantum dalam laporan. Serta tentang unsur-unsur pemerasan dan penyuapan, dan juga penyalahgunaan wewenang, dicover dalam paparan dan laporan tertulis tersebut kemudian ditutup dengan kesimpulan serta rekomendasi," ujar Menko Polhukkam.

"Besok, tanggal 18 November 2009, akan diselenggarakan Rapat Khusus Terbatas untuk membahas hasil kajian Tim Independen Ferifikasi Fakta. Pada malam harinya, Presiden SBY akan memanggil kedua pejabat yang terkait kasus ini, Jaksa Agung dan Kapolri, sudah barang tentu didampingi menteri-menteri terkait untuk menyampaikan apa yang telah ditemukan oleh Tim 8," tambahnya. Kemudian, Kapolri dan Jaksa Agung akan diberikan waktu dua hingga tiha hari untuk mempelajari hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim 8. Kemudian Kapolri dan Jaksa Agung akan diberikan waktu paling lama 2 - 3 hari oleh Presiden untuk pelajari keseluruhan hasil penelitian verifikasi tim 8, termasuk kesimpulan," tambahnya.

"Diharapkan paling lambat Senin, Presiden entah pagi atau siang, akan menyampaikan secara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia tentang langkah-langkah demi baiknya negara kita," harapnya.

Beberapa rekomendasi yang diungkapkan oleh Anies Baswedan usai diterima Presiden antara lain memberhentikan proses hukum Chandra Hamzah dan Bibit Rianto. "Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian. Juga agar kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara ini perlu dihentikan," jelasnya.

Rekomendasi yang lain adalah melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK dan lembaga perlindungan saksi dan korban. Tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK," tambah Anies Baswedan. (mit)