Berita Utama
Senin, 23 November 2009, 17:29:45 WIB
Presiden Terima Badan Pemeriksa Keuangan
Presiden SBY saat menerima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Presiden, hari Senin (23/11) sore. (foto: abror/presidensby.info)
Tujuan kehadiran para anggota BPK adalah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus Bank Century. "Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyajikan hasil pemeriksaan investigatif dalam lima kelompok temuan pemeriksaan," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo usai diterima Presiden SBY. Pertama, proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia. Kedua, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau FPJP.
Ketiga, lanjutnya, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Keempat, penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara atau PMS. Kelima, praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan Bank Century.
Pemeriksaan investigatif atau atas kasus Bank Century oleh BPK dilakukan atas permintaan DPR melalui surat DPR No. PW/5487/DPRRI/IX/2009 tanggal 1 september 2009 perihal permintaan audit investigasi atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Bank Century. Pemeriksaan investigatif atas kasus Bank Century dilakukan pada BI, LPS, BC serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan lapangan terhadap kasus ini dilakukan sejak 2 September 2009 sampai dengan 19 November 2009. Dalam pemeriksaan ini, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan BPK tahun 2007. (osa)



