Berita Utama
Selasa, 8 Desember 2009, 22:27:28 WIB
Hari Anti Korupsi Sedunia 2009
SBY: Saya Akan Terus Berjuang di Garis Paling Depan
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus menyemangati kerja nyata pemerintah dalam memberantas korupsi. "Malam ini, saya selaku Presiden Republik Indonesia, kembali menyampaikan seruan agar kita terus bergandengan tangan, merapatkan barisan untuk terus melawan korupsi. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, saya akan terus berjuang di garis paling depan, bersama semua elemen pemberantasan korupsi, untuk memimpin jihad melawan korupsi," seru Presiden hari Selasa (8,12) petang, dalam pidatonya menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia, di Istana Merdeka. Besok, tanggal 9 Desember, seluruh penduduk dunia memperingati Hari Anti - Korupsi Sedunia.Menurut Presiden SBY, sikap umum terhadap pemberantasan korupsi memang telah berubah terutama sejak awal abad ini. "Kini korupsi telah menjadi musuh bersama, musuh rakyat di seluruh dunia. Sesungguhnya, semangat itulah yang menjadi dasar ditetapkannya Hari Anti Korupsi Sedunia sejak 2003 oleh PBB. Sebagai sebuah agenda dunia, hari anti-korupsi yang diperingati setiap tahunnya pada 9 Desember ini, telah dideklarasikan sebagai sebuah ikrar bangsa-bangsa di seluruh dunia untuk memerangi dan mencegah korupsi.Tanggal 9 Desember telah menjadi simbol perlawanan bersama untuk menghentikan korupsi yang di banyak negara telah menjadi wabah yang membawa kesengsaraan rakyat," tegas SBY,
SBY menegaskan bahwa tidak boleh ada keraguan sedikitpun pada kita untuk memerangi korupsi. "Tentu ini pekerjaan yang tidak ringan. Ini sebuah pekerjaan yang akan terus mendapatkan tantangan dan perlawanan. Fenomena corruptors fight back atau serangan balik dari para pelaku koruptor, pastilah akan terjadi. Namun kita harus terus melangkah tegap, dengan derap mantap, maju ke depan melawan serangan-serangan balik demikian itu, dengan hanya satu tujuan, yaitu menciptakan Indonesia yang lebih bersih untuk sebuah tujuan yang mulia, yakni menciptakan sebuah masyarakat lebih sejahtera dan adil," ujar SBY.
"Itulah sebabnya saya mengikrarkan sebuah gerakan bersama untuk melawan dan mencegah korupsi. Dalam lima tahun ke depan, saya ingin capaian dalam pemberantasan korupsi dapat menjadi salah satu warisan pemerintahan yang saya pimpin. Saya ingin agar di akhir lima tahun pemerintahan saya yang kedua ini, dapat dilihat dan dirasakan secara lebih nyata oleh rakyat, apa yang di hari-hari ini kita kumandangkan dengan nyaring, yaitu diwujudkannya sebuah pemerintahan yang bersih.," lanjutnya.
"Sejak awal mula memimpin negeri ini lebih dari lima tahun yang lalu, saya telah bertekad bulat untuk melakukan upaya-upaya tiada henti memberantas korupsi. Diantaranya adalah dilakukannya penandatangananInstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selaku Presiden, saya paling berkepentingan agar pemerintahan yang saya pimpin tidak hanya efektif, namun juga terbebas dari segala bentuk penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme. Saya memandang tugas itu bukan hanya amanat perjuangan reformasi, tetapi adalah panggilan tugas sejarah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," jelasnya
"Selama lebih dari lima tahun ini pula, saya telah menandatangani 138 izin pemeriksaan bagi penyelenggara negara, jumlah yang juga tertinggi dalam sejarah republik. Juga adalah merupakan catatan baru dalam sejarah, 5 tahun terakhir ini, penegakan hukum anti-korupsi pun telah menyentuh pejabat negara hingga mantan menteri, gubernur, bupati, walikota, anggota DPR, DPRD, dan pejabat tinggi lainnya," jelasnya.
Sebagai catatan tambahan, SBY menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi terus mengalami peningkatan. "Peningkatan itu terjadi pada jumlah kasus yang ditangani, dan juga terlihat pada uang negara yang berhasil diselamatkan. Untuk kasus yang ditangani mulai tahun 2009, kejaksaan menuntut 1292 kasus dengan potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 4,8 Triliun. Kepolisian mulai tahun 2006 – 2009 melakukan penyidikan 767 kasus korupsi, sedangkan uang yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp 20 Milyar. KPK sejak tahun 2008 – 2009 berhasil menuntut 69 kasus korupsi, dengan penyelamatan uang negara sebesar hampir Rp 550 Milyar. Di luar penegakan hukum, pemerintah juga berhasil secara progresif melakukan upaya penertiban 39.477 rekening keuangan negara, dengan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 35,92 triliun, USD 237,94 juta dan Euro 2,86 juta," jelasnya.
Untuk ke depan, perbaikan regulasi akan terus dilakukan. "Memang, tidak ada aturan hukum yang sempurna. Terkait kelengkapan aturan, saya berpikir masih diperlukan pengaturan yang meminimalkan benturan kepentingan. Saya berpendapat, setiap lingkup kerja yang masih rentan dengan benturan kepentingan sebaiknya dihilangkan. Karena benturan kepentingan seorang pejabat negara, akan sangat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang amat mungkin berujung pada korupsi. Karenanya, saya akan segera menginstruksikan dibuatnya aturan yang lebih jelas dan tegas, untuk mencegah dan melarang terjadinya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan negara," tegasnya. (mit)



