Berita Utama
Jumat, 18 Desember 2009, 23:12:56 WIB
Presiden: Wapres dan Menkeu Tidak Perlu Nonaktif
Presiden SBY, didampingi para menteri yang mengikuti kunjungan ke Eropa, memberi keterangan pers di Hotel Crowne Plaza, Kopenhagen, Jumat (18/12) petang waktu setempat. (foto: abror/presidensby.info)
Presiden SBY memandang perlu memberikan penjelasan pers karena SBY memantau ada perkembangan politik yang harus ditanggapi. Sebab kalau tidak, Presiden khawatir kepastian dan situasi di dalam negeri, termasuk pasar perekonomian, bisa terganggu. “Kalau terganggu tentu tidak baik bagi upaya kita, pemerintah dan semua pihak, untuk terus menjaga dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat," SBY menjelaskan.
Dengan tinjauan dan pertimbangan seperti itulah SBY ingin memberikan penjelasan sehubungan dengan isu menghangat pada hari-hari ini seputar penonaktifan Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana diangkat publik maupun media massa. Mereka menanyakan perlu-tidaknya Boediono dan Sri Mulyani nonaktif atau dinonaktifkan agar bisa memenuhi panggilan Pansus Bank Century.
Presiden SBY menghormati pikiran Pansus. “Tujuannya barangkali agar proses yang dilakukan Pansus bisa berjalan dengan baik. Sehubungan dengan itu, saya --mulai sekian jam dan beberapa saat yang lalu sebelum memasuki ruangan ini-- kembali berkomunikasi dengan Wakil Presiden dan Menteri Keuangan," kata SBY.
Komunikasi dilakukan agar Presiden SBY mendapat kepastian dari kedua pejabat itu soal kesiapan mereka menjalankan tugas dengan baik. "Karena saya ingin kegiatan pemerintahan tidak terhenti, tidak terganggu, tetapi kedua beliau itu juga kooperatif, dalam arti siap kapapun dipanggil Pansus untuk bisa memberikan penjelasan dan keterangan,” ujar SBY.
“Jawaban dari kedua pejabat negara itu, baik Wakil Presiden maupun Menteri Keuangan kepada saya, sanggup untuk menjalankan kedua-duanya. Sanggup untuk menjalankan kegiatan ekstra dalam keadaan seperti ini. Berkaitan dengan dua hal itu, maka pertama-tama tentu saya meminta kedua pejabat negara itu memberikan jawaban kepada Pansus Angket. Karena sifatnya imbauan, bahwa kedua beliau itu benar-benar bisa menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan Menteri Keuangan seraya memenuhi kewajibannya untuk memenuhi panggilan Pansus Angket Bank Century,” SBY menegaskan.
Menurut Presiden SBY, kalau penonaktifan itu dimaknai sebagai pemberhentian sementara, itu bertentangan dengan UUD 1945. Di dalam UUD 1945 tidak mengenal istilah nonaktif atau pemberhentian sementara, baik bagi Presiden maupun Wakil Presiden. “Yang ada adalah pasal 7 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian, baik Presiden maupun Wakil Presiden. Ada aturannya, yang oleh konstitusi kita sangat gamblang diatur, kapan seorang Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan,” SBY menambahkan.
Mengenai wacana penonaktifan Menkeu Sri Mulyani, rujukannya adalah UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Seorang pejabat negara, dalam hal ini menteri, diberhentikan sementara manakala dia berstatus sebagai terdakwa yang diancam oleh hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih dan yang bersangkutan sedang menjalani proses peradilan dengan status terdakwa,” kata SBY, mengutip peraturan tersebut.
Sri Mulyani saat ini tidak sedang dalam pengertian seperti diatur undang-undang tersebut, tidak jadi terdakwa dan tidak sedang menjalani pemeriksaan oleh pengadilan. Melainkan dalam konteks penggunaan hak angket oleh DPR RI. "Berbeda konteksnya," Presiden menandaskan. "Oleh karena itu tentu saja saya memandang dengan semua penjelasan itu, baik Wakil Presiden maupun Menteri Keuangan tidak perlu berstatus nonaktif, tidak perlu berhenti atau diberhentikan,” SBY menegaskan. (osa/har)



