Berita Utama
Senin, 4 Januari 2010, 16:36:47 WIB
Presiden SBY Pertimbangkan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Gus Dur
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengetahui masukan dari berbagai kalangan, tokoh masyarakat, juga dari parpol yang menginginkan pemberian gelar kehormatan kepada mantan Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, sebagai Pahlawan Nasional. “Tentunya Presiden menerima usulan tersebut dengan pertimbangan bahwa nanti akan diserahkan kepada mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini tentu saja UU No. 20/2009 yang mengatur pemberian gelar, tanda jasa,” kata Juru Bicara Presiden, Julian A. Pasha di Kantor Presiden, Senin (4/12) sore.“Tinggal nanti dilihat bagaimana proses selanjutnya dari usulan-usulan yang masuk, yang disampaikan kepada Presiden, apa itu dari Parpol atau kelompok tertentu. Nanti tinggal ditindaklanjuti dengan pembentukan Dewan Tanda Kehormatan sebagai pertimbangan atau masukan bagi Presiden tentang usulan dari nama-nama tersebut,” jelasnya.
Dalam pasal 16 UU No. 20 tahun 2009 disebutkan bahwa komponen atau unsur yang bisa memberikan pertimbangan terdiri dari tiga unsur yaitu akademisi, unsur militer atau yang mewakili dan sisanya dari tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat yang dimaksud adalah yang pernah mendapatkan gelar kehormatan. “Jadi berdasarkan pertimbangan dari dewan gelar, Presiden bisa memberikan keputusan apakah yang bersangkutan diberikan gelar pahlawan atau tidak,” Julian menerangkan.
Saat ini menurut Julian, tim tersebut belum dibentuk. “Tetapi pada lazimnya, pemberian gelar adalah pada saat momen hari-hari besar. Jadi tidak serta merta Presiden memberikan gelar kepada seseorang tidak dalam konteks hari-hari besar,” tandas Julian. (osa)



