Berita Utama
Senin, 15 Maret 2010, 17:18:48 WIB
UKP4 Akan Evaluasi Pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2010 Tiap Dua Bulan
Menneg PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, didampingi Jubir Presiden, Julian Pasha, memberi keterangan pers usai Sidang Paripurna Kabinet, di Kantor Presiden, Senin (15/3) sore. (foto: haryanto/presidensby.info)
Inti dari Inpres yang di tandatangani pada 19 Februari 2010 adalah untuk mempertajam pencapaian prioritas nasioinal khususnya sasaran-sasaran seperti pencapaian akselerasi pertumbuhan ekonomi. “Untuk pencapaian akselerasi pertumbuhan ekonomi yang 7 persen di tahun 2014, juga mempercepat mengurangi pengangguran, kemiskinan, yang ujungnya tentu kesejahteraan meningkat,” kata Armida Alisjahbana, Menneg PPN/Kepala Bappenas, dalam keterangan persnya, usai sidang. Dalam keterangan pers ini, Armida didampingi Jubir Presiden, Julian A. Pasha.
Monitoring dan evaluasi dari tindakan ini dilakukan persis seperti program monitoring kerja 100 hari. ”Ini akan dilakukan oleh UKP4, namun prosesnya adalah setiap dua bulan,” ujar Armida. Evaluasi berdasarkan kinerja akan dilakukan oleh Bappenas.
Selain itu, program prioritas dari tahun 2011-2014 akan memiliki Inpres tersendiri. “Mulai dari 2011, diharapkan materi Inpres 2011 bisa diambil dari RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2011,” Armida menjelaskan.
Masalah koordinasi juga menjadi aspek penting dalan Inpres 2010. ”Koordinasi pelaksanaan Inpres oleh tiga kementerian koordinator sesuai dengan bidang prioritas,” jelasnya. Bidang prioritas yang dimaksud adalah bidang perekonomian, polhukham, dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Armida, ukuran keberhasilan program dirumuskan oleh masing-masing kementerian, bukan UKP4. “Tiap dua bulan dipantau targetnya, sehingga nanti akan ada semacam pencapaian,” Kepala Bappenas menambahkan.
Armida mengatakan dari 155 rencana tindakan, 131 diantaranya sudah masuk ke dalam APBN 2010 yang bernilai Rp 91,7 triliun. Sementara 24 lainnya masih dalam bentuk usulan yang diajukan kedalam RAPBNP 2010 dengan nilai sebesar Rp 22 triliun. (yun)



