Berita Utama

Bukan Kewenangan Presiden Menjelaskan Kasus Kolonel Adjie Suraji

Presiden SBY saat bersilaturahmi dengan pimpinan redaksi dan wartawan di Istana Negara, Rabu, (8/9) malam. (foto: abror/presidensby.info)
Presiden SBY saat bersilaturahmi dengan pimpinan redaksi dan wartawan di Istana Negara, Rabu, (8/9) malam. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Salah satu isu yang dijelaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam silaturahmi dengan pimpinan redaksi dan wartawan di Istana Negara, Rabu, (8/9) malam adalah kasus Kolonel Adjie Suraji. Presiden SBY menjelaskan bahwa bukan ia yang tepat untuk menjelaskan mengenai tindakan apa yang akan diambil.

Presiden mendengar kabar terkait kasus Kolonel Adjie Suraji saat berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara saat meninjau tempat pengungsian korban bencana meletusnya gunung Sinabung. SBY menerima laporan resmi dari Panglima TNI Djoko Santoso dan Kepala Staf Angkatan Udara, Imam Sufaat hari ini.

“Sebenarnya kepala staf TNI angkatan udara, penglima TNI, dan menteri pertahanan yang lebih tepat menjelaskan perihal Kolonel Adjie Suraji yang disebut-sebut memang mempunyai permasalahan hukum dan permasalahan displin sebagai seorang perwira. Saya persilahkan, itu bukan domain saya apa yang akan dilakukan oleh lembaga, kementerian pertahanan, TNI, dan TNI angkatan udara berkaitan dengan masalah hukum dan disiplin itu," terang SBY.

Yang ingin dikemukakan Presiden adalah sesuatu yang fundamental dalam kehidupan demokrasi dan kehidupan bernegara. “Berlaku di negeri kita dan sesungguhnya di seluruh dunia, utamanya negara-negara demokrasi bahwa bagi prajurit dan perwira aktif itu sebenarnya tidak ada ruang untuk mengkritik ataupun menyerang atasan. Siapapun atasannya,“ SBY menjelaskan.

“Atasan-atasan organik yang ada di lembaga militer itu maupun pada tingkat nasional sebagai mana yang diatur oleh konstitusi maupun oleh undang-undang, karena itu bertentangan dengan sumpah prajurit, bertentangan dengan undang-undang. Dalam undang-undang TNI dengan gamblang disebutkan kode etik perwira, “ lanjut SBY.

Presiden SBY sempat memberikan ilustrasi bahwa ini bukan hanya khas Indonesia, dimana terdapat seorang jendral berbintang empat yang sedang memimpin pasukan besar di Afghanistan mengeluarkan pernyataan yang lunak sebetulnya, namun dianggap merusak hubungan sipil dan militer dan mengganggu keutuhan pada otoritas sipil, maka seorang Presiden harus menggambil tindakan yang tegas.

“Saya tidak perlu masuk sampai sejauh itu karena menteri pertahanan, panglima TNI dan kepala staf angkatan udara memiliki tugas dan kewajiban untuk itu, “ terang SBY. (dit)