Galeri Foto
Minggu, 28 Oktober 2007
Hak Cipta
khasanah musik Indonesia memiliki seorang pencipta lagu baru, dialah Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun baru tercatat sebagai pencipta lagu, tetapi SBY langsung mencatatkan karya-karyanya itu ke Dephuk dan HAM untuk memperoleh hak cipta. Peluncuran album lagu-lagu karya SBY itu diselenggarakan di JIExpo Arena Pekan Raya Jakarta, Minggu (28/9) petang. Pada saat bersamaan, SBY juga mendaftarkan lagu-lagunya untuk memperoleh hak cipta, dengan membayarkan biaya perlindungan karyanya sebesar 200 ribu rupiah/lagu Dengan mendaftarkan karya-karyanya, SBY ingin memberi contoh bagaimana seharusnya melindungi karya cipta sehingga memberikan ekonomi yang layak. Karena itulah juga, SBY dianugerahi penghargaan sebagai anggota kehormatan PAPPRI. Dalam sambutannya, SBY mengatakan, "Indonesia terus menggalakkan dan mengembangkan tumbuhnya ekonomi kreatif, ekonomi berbasiskan budaya, ekonomi warisan dan ekonomi lingkungan yang menjadi ciri ekonomi gelombang keempat. Mari kita bangun tatanan baru, peradaban baru yang adil agar ekonomi kreatif berkembang lebih pesat lagi sejalan dengan pemenuhan bagi mereka yang menciptakannya yang sekaligus dikaitkan dengan nilai ekonomi," ujar SBY. Tahun lalu melalui keputusan Presiden telah dikukuhkan tim nasional penanggulangan pelanggaran hak cipta. "Tentu bukan hanya aspek penegakan hukum yang dikedepankan, namun lebih dari itu pendekatan budaya, sosial, dan ekonomi juga harus menyertai ekonomi kreatif yang sama-sama kita kembangkan. Kita juga ingin menata segalanya secara adil. Kalau ada royalti tentu terbagi secara adil bagi sang pencipta, musisi, dan produsen," lanjut SBY. (osa) Keterangan foto:Disaksikan Ketua PAPPRI, Dharma Oratmangun, SBY menyerahkan naskah lagu-lagu karyanya kepada Menhuk HAM Andi Mattalata, untuk memperoleh hak cipta, di JEXpo, Arena Pekan Raya, Minggu (28/10) malam .(foto: abror/presidensby.info) |



