Presiden SBY, hari Sabtu (8/3) siang, membayar pajakdi di Kantor Direktorat Pajak di Jl. Gatot Subroto, Jakarta. Besarnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh-OP) untuk tahun 2007 yang harus dibayar SBY sebesar Rp 127 juta. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) diserahkan, disaksikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Presiden SBY menilai, penerimaan negara daripajak setiap tahun terus meningkat, seiring dengan makin banyaknya orang yang sadar pajak. “Tahun 2006 pajak yang diterima sekitar Rp 350 trilyun, pada tahun 2007 mencapai Rp 420 trilyun, dan tahun 2008 Insya Allah akan meningkat lagi mencapai Rp 500 trilyun. ini menunjukkan ada kebangkitan di sektor riil, ada kebangkitan sektor ekonomi," lanjut SBY. Diharapkan, perpajakan di Indonesia berlangsung secara transparan dan akuntabel agar rakyat tahu siapa yang patuh, dan siapa di negeri ini yang tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, padahal memiliki kemampuan untuk membantu negara, kata SBY kepada wartawan. (mit)


Keterangan foto: Presiden SBY menyerahkan SPT - PPh-OP tahun 2007, mendatangi Kantor Direktorat Pajak di Jl. Gatot Subroto, Jakarta, hari Sabtu (8/3) siang. (foto: abror/presidensby.info)