Presiden SBY menerima Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X serta Wakil Gubernur Sri Paku Alam IX, Selasa (7/10) sore, di Kantor Kepresidenenan. Pertemuan ini membahas berbagai hal, terutama soal perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY yang akan berakhir pada 9 Oktober 2008 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY.
Menurut Mendagri Mardiyanto, perpanjangan dimaksudkan agar jangan sampai terjadi kekosongan pemerintahan di DIY. Untuk itu Presiden akan mengeluarkan suatu keputusan memperpanjang masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY. "Setelah ditandatangani oleh Presiden, besok jam sembilan pagi saya akan menyerahkan Keputusan Presiden tentang perpanjangan tugas Sri Sultan sebagai Gubernur di Depdagri," Mardiyanto menjelaskan usai pertemuan. Masa perpanjangan jabatan ini dipergunakan untuk merumuskan RUU Keistimewaan DIY.
Sementara itu, Sri Sultan Hemengkubuwono mengatakan, menerima keputusan Presiden memperpanjang masa jabatannya sebagai Gubernur DIY. ”Bagi saya, keputusan Presiden itu saya terima, asal jangan satu periode. Itu kewajiban saya untuk melaksanakan karena saya juga punya tanggung jawab di hadapan pemerintah dan masyarakat bagaimana RUU DIY bisa diselesaikan,” kata Hamengkuibuwono X. (win)
Keterangan foto:Presiden SBY menerima Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X dan Wagub Paku Alam IX, di Kantor Presiden, Selasa (7/10) sore. (foto: abror/presidensby.info)
|