Arsip Kibar

« Maret 2010 »
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031   

Kibar

Kotak SPT

Presiden SBY menyerahkan SPT PPh Orang pribadi di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (17/3) siang. (foto: cahyo/presidensby.info)
Presiden SBY menyerahkan SPT PPh Orang pribadi di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (17/3) siang. (foto: cahyo/presidensby.info)
Untuk meningkatkan pelayanan, sejak tahun 2009 Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan metode penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) melalui kotak SPT, atau yang biasa dikenal dengan nama drop box. Sesuai dengan undang-undang perpajakan, setiap orang yang sudah mempunyai penghasilan dengan jumlah diatas batas tertentu atau diatas batas penghasilan tidak kena pajak, diwajibkan memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus memenuhi kewajiban menyampaikan SPT setiap tahunnya.

Drop box sengaja ditempatkan di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan pusat perkantoran. Bahkan untuk memudahkan jangkauan para wajib pajak, ada juga drop box yang dibawa mobil pajak keliling. Penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan di drop box manapun di Indonesia, tanpa harus menyampaikan melalui kantor wajib pajak dimana para wajib pajak tersebut terdaftar. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pelayanan dengan tetap menjaga keamanan SPT.

SPT merupakan sarana untuk melaporkan besarnya penghitungan maupun pembayaran pajak, melaporkan objek pajak serta melaporkan harta kewajiban yang dimiliki seseorang sesuai dengan ketentuan undang undang perpajakan. Selain itu SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan melalui pemotongan yang telah dilakukan pihak lain.

”Semua informasi mengenai pajak dapat dilihat di www.pajak.go.id. Disana juga terdapat formulir elektonik SPT yang dapat di download oleh wajib pajak. Lokasi tempat-tempat dimana saja drop box diletakkan juga dapat dilihat di website ini. Semua ini kami lakukan agar memudahkan semua wajib pajak yang ingin melakukan kewajibanya, ” terang Kasubdit Humas Dirjen, Pajak Richard Burton. Kedepanya, setiap wajib pajak akan mempunyai nomer rekening sendiri yang dapat dilihat dan diakses oleh wajib pajak dimanapun melalui jalur internet.

Hari Rabu (17/3) siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wapres Boediono dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2009, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, jl. Jendral Gatot Subroto, Jakarta. Presiden SBY menghimbau kepada semua wajib pajak untuk mematuhi ketentuan konstitusi dan membayar pajak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya untuk bisa dibayar.

"Wajib pajak yang berdisiplin dan memenuhi kewajibannya adalah pahlawan. Wajib pajak yang lalai, mencederai dan menghianati rakyat kita karena mereka ingin mendapatkan peningkatan dan kenaikan taraf hidupnya," kata SBY. Jadi jika segalanya sudah dipermudah oleh Ditjen Pajak, tunggu apa lagi. Segeralah laporkan SPT anda. (dit)