Bukan. SBY bukan Capres. SBY adalah Presiden Republik Indonesia. Masa jabatannya sampai 20 Oktober 2009. Ini tampaknya perlu diperjelas dan ditegaskan lagi dan lagi. Agar tak ada kesalahpahaman tentang hal ini. Maklum, karena sekarang musim politik menyongsong pemilu 2009.
KPU telah menetapkan dimulainya masa kampanye yang panjang pemilu legislatif sejak tanggal 8 Juli lalu. Partai-partai dan tokoh-tokohnya sudah mulai ambil ancang-ancang. Bendera partai mulai berkibar di sepanjang jalan dan jembatan. Bahkan di atas pohon.
Bahkan jauh sebelum penetapan KPU pun sudah banyak tokoh dan yang merasa diri tokoh yang sudah mulai melakukan move-move politik. Bahkan ada pula yang sudah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden. Dengan atau tanpa partai. Inilah buah demokrasi. Orang bebas berpolitik dan bersaing untuk berkuasa.
Lalu, melihat itu semua, ada yang mengusulkan agar Presiden SBY melakukan counter move. Mungkin karena merasa kesal dengan serangan-serangan politik yang bertubi-tubi kepada Presiden SBY dari mereka yang sudah ambil ancang-ancang. Apalagi yang berupa kampanye negatif, bahkan kampanye hitam. Mungkin juga karena ingin melihat agar persaingan politik semakin panas.
Mereka mengusulkan agar retorika politik dibalas dengan retorika politik. Iklan politik dibalas dengan iklan politik. Kampanye negatif dibalas dengan kampanye negatif. Tebar pesona dibalas dengan tebar pesona. Safari kampanye ke akar rumput dibalas dengan kampanye serupa.
Terhadap usulan-usulan seperti itu, sekali lagi saya tegaskan, SBY bukan Capres. Bukan. SBY adalah Presiden Republik Indonesia. Karena itu, prioritas Presiden SBY adalah menjalankan tugasnya sebagai Presiden RI, menjalankan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sampai habis masa jabatannya.
Lagi pula, status Capres itu baru bisa disandang seseorang jika telah ditetapkan oleh KPU, sesuai dengan persyaratan UUD dan UU. Artinya, diusulkan oleh partai atau gabungan partai yang memenuhi persyaratan sejumlah kursi DPR atau suara. Dalam UU yang berlaku sekarang, yaitu 15% kursi atau 20% suara. Dan itu merujuk pada hasil pemilu legislatif 2009.
Artinya lagi, sampai saat ini, belum ada seseorang pun yang bisa mengklaim dirinya sebagai capres. Wong pemilu legislatifnya saja masih tahun depan. Yang ada sekarang adalah klaim-klaiman, yaitu orang-orang yang mengajukan dirinya sebagai Capres, siapa tahu ada partai yang mau mengajukan dirinya nanti sebagai Capres. Atau juga orang-orang yang partainya bertekad mencalonkan dirinya sebagai capres dalam pilpres 2009. Walau kita semua belum tahu apa benar partainya itu bisa lolos parliamentary threshold 2,5%, dan memenuhi syarat untuk mencalonkan calon presiden.
Sebenarnya, istilah yang lebih tepatnya adalah, mereka ini masih berstatus Bacapres, atau Bakal Calon Presiden. Dan siapa saja boleh merasa diri atau mendeklarasikan diri sebagai Bacapres. Nanti jika telah ditetapkan oleh KPU, barulah mereka bisa disebut Capres. Dan nanti jika mereka dipilih oleh mayoritas rakyat pemilih, barulah mereka disebut Presiden, tanpa embel-ember calon apalagi bakal calon di depannya.
Itulah status SBY sejak 20 Oktober 2004 hingga saat ini, dan terus sampai 20 Oktober 2009. Tentu saja, pada waktunya, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan KPU, mungkin saja SBY dicalonkan lagi sebagai Presiden oleh Partai Demokrat dan partai lainnya, untuk masa bakti 2009-2014. Pada waktunya, SBY sebagai Capres perlu pula berkampanye sebagaimana calon lainnya. Dan pada waktunya pula, rakyat bisa memilihnya lagi, karena merasa SBY perlu diberi mandat 5 tahun lagi untuk menjutkan reformasi yang telah dilakukannya selama ini.
Kata orang bijak, semua itu ada waktunya. Ono wayahe, kata orang Jawa. Ojo nggege mongso, ojo kegasikan. Jangan mendahului waktunya.
Dari Kilometer 0,0
Senin, 14 Juli 2008
SBY Bukan Capres
Dr. Andi A.Mallarangeng, dikutip dari harian Jurnal Nasional



