Pertanyaan Presiden SBY sederhana saja: ‘Mengapa Bung Tomo dan Pak Natsir belum diberi gelar Pahlawan Nasional?’ Pertanyaan itu disampaikan beberapa waktu lalu kepada Sekretaris Militer Presiden, yang juga merangkap sebagai sekretaris jenderal Dewan Tanda Kehormatan. Pertanyaan itu juga mungkin menjadi pertanyaan banyak warga masyarakat menjelang Hari Pahlawan 10 November.

Siapa yang tak mengakui kepahlawanan Bung Tomo dalam peristiwa 10 November 1945 di Surabaya? Laskar-laskar yang berkembang secara spontan dalam peristiwa itu menjadi terpadu dan bangkit semangatnya mendengar suara Bung Tomo lewat RRI yang mengudara dengan gagah berani. Lawan! Bangkit! Maju terus pantang mundur! Allahu Akbar! Begitu suara Bung Tomo membakar semangat arek-arek Suroboyo.

Siapa yang tak kenal Pak Natsir? Pejuang cendekia yang santun, mantan Perdana Menteri RI,yang sangat menentukan berjalannnya pemerintahan RI di awal-awal kemerdekaan. Pada masa jabatannya, Republik Indonesia Serikat dikembalikan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menjadi inspirasi bagi banyak warga negara tentang kepemimpinan. Jangan heran kalau banyak orang yang ingin menjadi pemimpin berusaha mengidentifikasikan dirinya sebagai ‘Natsir Muda’ atau ‘Penerus Muhammad Natsir.’

Sebenarnya, dengan atau tanpa gelar Pahlawan Nasional, kepahlawanan mereka tidak bertambah atau berkurang sama sekali. Mereka memang sudah menjadi pahlawan di hati bangsa. Gelar itu hanya merupakan pengakuan negara secara resmi tentang kepahlawanan mereka. Walau para pahlawan tak pernah meminta diberi gelar.

Memang, negara mempunya aturan-aturan dan prosedur dalam memproses pemberian gelar Pahlawan Nasional. Misalnya, perlu ada seminar tentang kepahlawanan yang bersangkutan, perlu ada tulisan atau buku yang dipublikasikan secara luas tentang kepahlawanan yang bersangkutan, perlu pula ada pengusulan dari pemerintah daerah setempat. Belum lagi, tokoh-tokoh yang diusulkan harus bebas dari ‘cacat sejarah.’ Berbagai bahan-bahan itu dibahas di Departemen Sosial kemudian diajukan kepada Dewan Tanda Kehormatan, sebelum diajukan kepada Presiden.

Panjang memang prosesnya. Begitulah, birokrasi menetapkan sejumlah aturan dan prosedur untuk membuat keputusan secara benar. Agar tokoh-tokoh yang diajukan benar-benar telah dibahas secara mendalam ketokohannya, dan agar masyarakat luas juga bisa merespons ketokohan dan usulan pemberian gelar kepahlawanan itu. Tetapi sebagaimana juga semua aturan birokrasi, dia bisa ‘dingin’ dan ‘tak berwajah.’ Di sinilah pentingnya kepemimpinan untuk memberi ‘hati’ pada birokrasi.

Alhamdulillah, tahun ini kita bisa memperingati Hari Pahlawan dengan Bung Tomo dan Pak Natsir, serta KH Abdul Halim, mantan anggota Konstituante, berada di jajaran para pahlawan nasional. Walau, sekali lagi perlu kita ingat, bahwa kepahlawanan tidak dibatasi dengan gelaran apapun. Lebih banyak lagi pahlawan yang gugur, bahkan tanpa dikenal sama sekali. Karena kepahlawanan ada pada tindakan-tindakan nyata yang dilakukan demi bangsa dan negara. Dikenal atau tidak dikenal, diakui atau tidak diakui, diberi gelar atau tidak diberi gelar, pahlawan adalah pahlawan, titik.

Mari kita menundukkan kepala, mengheningkan cipta, bagi semua pahlawan bangsa, seraya mendoakan mereka mendapatkan kemuliaan di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa. Mereka layak mendapatkannya, termasuk yang tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.