


Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 28 April 2008
TRANSKRIPSI
KETERANGAN PERS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENGENAI
SIKAP DAN PANDANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP SILANG PENDAPAT ANTARA DPR RI DENGAN KPK
KANTOR PRESIDEN, 28 APRIL 2008
Bismillahirrahmanirrahim,
Saudara-saudara,
Dua hari yang lalu, sewaktu saya berkunjung ke Kalimantan Tengah, yaitu di Palangkaraya, dan kemudian ke Kalimantan Selatan, yaitu di Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu, ada di antara wartawan yang sesungguhnya meminta pendapat saya terhadap silang pendapat antara DPR RI dengan KPK. Saya meminta kepada staf untuk nanti saja saya sampaikan di Jakarta, setelah saya cukup mengumpulkan keterangan, termasuk setelah saya mendapatkan penjelasan yang lebih rinci sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dari Jaksa Agung dan Kapolri. Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, saya akan menyampaikan sikap dan pandangan saya selaku Kepala Negara agar rakyat memahami betul apa yang kita lakukan di negeri tercinta ini, terutama yang menyangkut upaya penegakan hukum, lebih khusus lagi upaya pemberantasan korupsi.
Saudara-saudara,
Terhadap isu yang mengemuka hari-hari terakhir ini, pro dan kontra pandangan yang tidak selalu sama tentang yang dilakukan KPK dalam penegakan hukum berkaitan dengan kasus Saudara Al Amin Nur Nasution, Anggota DPR RI yang publik telah mengetahuinya. Sikap dan pandangan saya adalah penegakan hukum khususnya upaya pemberantasan korupsi harus terus kita lanjutkan dengan sungguh-sungguh. Saya garis bawahi dalam pemberantasan korupsi ini, juga penting kita lakukan upaya pencegahan agar korupsi tidak terjadi.
Terhadap upaya bersama kita untuk membangun sistem dan pemerintahan yang lebih bersih dengan upaya berkesinambungan pemberantasan korupsi ini, semua pihak saya harapkan bisa memberikan dukungan dengan penuh, dukungan kepada para penegak hukum, utamanya Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan juga Kepolisian.
Saya memantau bahwa KPK sekarang sedang bekerja untuk melakukan penegakan hukum terhadap Saudara Al Amin Nur Nasution, meskipun tentu KPK pun juga memegang azas praduga tidak bersalah sampai betul-betul pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah.
Saya juga memantau telah dilakukan penggeledahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK, serta sesuai dengan aturan KUHAP yang berlaku. Silang pendapat beberapa saat yang lalu antara DPR RI dengan KPK katakanlah juga sudah selesai, dalam arti sudah tercapai kesepahaman bagaimana penegakan hukum ini dijalankan.
Dalam kesempatan yang baik ini, selaku Kepala Negara, saya menyampaikan kepada semua pihak untuk betul-betul menjalankan amanah dan Undang-Undang dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum pasti merujuk kepada undang-undang dan aturan yang berlaku, termasuk aturan yang diatur dalam KUHAP.
Manakala ada pendapat berbeda-beda di kalangan masyarakat luas, saya meminta para penegak hukum bisa menjelaskan secara gamblang undang-undangnya, termasuk KUHAPnya, mekanisme, aturan main, serta prosedur. Dengan demikian, bisa dihentikan silang pendapat yang sesungguhnya karena barangkali pengetahuannya belum bulat mengenai proses penegakan hukum ini.
Dan andaikata ada pihak-pihak yang merasa, misalnya KPK, Kejaksaan atau Kepolisian melampaui kewenangannya sehingga dirugikan, ada proses dan mekanisme yang dapat ditempuh, misalkan dengan proses praperadilan. Ingat negara kita ini, negara hukum. Kalau ada masalah yang berkaitan dengan hukum, ada peluang, ada proses yang bisa dilakukan. Dengan demikian, sekali lagi Saudara-saudara, upaya kita untuk membangun sistem pemerintahan dan kerangka bernegara yang bersih betul-betul dapat kita wujudkan dan dukungan semua pihak kita diperlukan.
Dalam kesempatan yang lain, saya mengatakan memang pemberantasan korupsi di negara kita yang tentunya memiliki persoalan dan tantangan yang tidak kecil, itu memerlukan kegigihan, memerlukan waktu juga untuk menyelesaikannya, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah memerlukan dukungan publik, dukungan rakyat. Marilah kita dukung upaya penegakan hukum ini, seraya saya katakan tadi penegakan hukumnya dilaksanakan sesuai dengan tatanan, Undang-undang, peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Demikian Saudara-saudara dan setelah ini masih ada penjelasan dari Menteri Sekretaris Negara.
Saya persilakan.
*****
Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan
