Ruang Pers

Keterangan Pers Presiden

Keterangan Pers Soal Kasus Paskah Suzetta dan MS Kaban

 

TRANSKRIPSI
DOORSTOP PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SEUSAI
MENERIMA MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS PASKAH SUZETTA
DAN MENTERI KEHUTANAN MS KABAN
KANTOR PRESIDEN, 4 AGUSTUS 2008



Saudara-saudara,
Satu minggu terakhir ini banyak sekali pemberitaan di media massa menyangkut kedua Menteri Kabinet Indonesia, Saudara Kaban dan Saudara Paskah Suzetta yang berkaitan dengan kasus aliran dana Bank Indonesia ke anggota-anggota DPR RI yang dianggap melawan hukum.

Sebagaimana Saudara ketahui, bahwa menghadapi seperti ini, kasus-kasus hukum yang melibatkan jajaran pemerintah, para pejabat publik, apakah itu Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota, saya senantiasa konsisten, taat azas dan menetapkan kebijakan yang berlaku sama bagi para pejabat publik itu. Oleh karena itu, terhadap kasus ini pun, saya melakukan pendekatan dan langkah-langkah yang sama.

Saya telah mendapatkan pandangan hukum dari Jaksa Agung, Kapolri, dan menteri-menteri terkait lainnya. Saya juga sudah mendapatkan penjelasan dari Saudara Kaban dan Saudara Paskah Suzetta. Oleh karena itu tepat apabila hari ini saya menyampaikan kepada publik melalui Saudara-saudara semua.

Pertama, yang diisukan adalah, apakah dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Saudara Hamka Yamdhu dalam proses pengadilan kasus ini, yang mengatakan bahwa Saudara Kaban dan Saudara Paskah Suzetta menerima dana dari BI itu, lantas Presiden harus atau perlu atau segera memberhentikan menteri-menteri itu?

Isu pertama ini saya jelaskan sebagai berikut. Selama ini yang saya lakukan adalah apabila ada pejabat pemerintahan yang dalam proses hukum telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kemudian menjalani proses pengadilan, maka yang bersangkutan saya berhentikan sementara. Apabila pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah, maka akan saya berhentikan. Apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, akan saya aktifkan kembali.

Dan ini sebagai contoh, telah saya berlakukan kepada Saudara Ali Mahzi, waktu beliau menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan menjalani proses hukum. Saya berhentikan sementara dan kemudian saya aktifkan kembali, ketika dinyatakan tidak bersalah atau bebas murni.

Dengan demikian, tentu pada posisi sekarang ini, pada titik sekarang ini, menyangkut apa yang disampaikan oleh Saudara Hamka Yamdhu dalam proses pengadilan ini, tentu belum, tidak pada posisi bagi saya untuk memberhentikan sementara kepada kedua pejabat itu. Ini penjelasan yang pertama, karena sekali lagi yang menjadi ukuran apabila yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa.

Yang kedua, Saudara-saudara, pernyataan Saudara Hamka Yamdhu sendiri yang mengatakan Saudara Kaban dan Saudara Paskah Suzetta menerima dana itu, dan kemudian apakah Presiden dengan penjelasan itu juga tidak melakukan sesuatu apapun?

Saudara tahu dalam proses pengadilan itu ada ketentuan-ketentuan menyangkut seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu dengan alasan apa. Saya kira para ahli hukum, para penegak hukum sangat tahu. Saya tidak akan mencampuri masalah itu, saya tidak akan masuk wilayah itu, apa yang disebut kesaksian, apa yang dinamakan petunjuk, apa yang itu dikatakan sebagai pengakuan, keterangan ahli, surat, sebagai bukti dan lain-lain. Silakan diletakkan dalam konteks penegakan hukum. Silakan bagaimana dimaknai pernyataan yang diungkap Saudara Hamka Yamdhu dalam proses pengadilan itu. Tentu tidak mengait langsung kepada saya, tapi sepenuhnya itu adalah proses hukum yang tengah berlangsung.

Yang ketiga, Saudara-saudara, disebut-sebut dalam pemberitaan Saudara-saudara semua di berbagai media massa, ada kontrak politik. Orang mengatakan, kan ada kontrak politik antara Menteri dengan Presiden. Kalau menterinya, katakanlah, melakukan korupsi, kan harus mundur menteri itu atau Presiden harus memberhentikan dengan, katakanlah kontrak politik yang telah dibuat.

Saya ingin memberikan penjelasan masalah kontrak politik, supaya Saudara memahami apa butir-butir kontrak politik. Ini akan saya jelaskan, saya bacakan supaya tidak simpang siur, menebak-nebak, seperti apakah gerangan kontrak politik antara anggota kabinet dengan Presiden. Saya akan bacakan kandungan dari kontrak politik, ada 4 butir Saudara-saudara. Saya kira rakyat juga perlu mendengarkan ini supaya dalam memberikan komentar pas, tidak lebih, tidak kurang.

Butir pertama itu bunyinya begini, siap mengemban tugas sebagai Menteri X, kalau Kehutanan, Kehutanan, Pendidikan Nasional, Pendidikan Nasional, Keuangan, Keuangan dan akan bersikap loyal, jujur dan bekerja keras demi suksesnya tugas Kabinet Indonesia Bersatu.

Butir kedua, akan mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara di atas kepentingan pribadi, partai, maupun golongan. Waktu, pikiran dan tenaga saya akan saya curahkan untuk mengemban tugas sebagai menteri, atau sebagai Jaksa Agung, atau sebagai Kapolri, atau sebagai Panglima TNI dan seterusnya.
Butir ketiga, ini yang barangkali diangkat oleh publik, oleh media massa, adalah tidak akan melakukan korupsi, dan siap diperiksa harta kekayaan saya, baik secara berkala maupun insidentil, sewaktu-waktu. Jika secara hukum saya dinyatakan bersalah, karena terlibat dalam kasus korupsi, saya siap untuk mengundurkan diri dan siap menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Yang ketiga ini kuncinya adalah apabila secara hukum dinyatakan bersalah, yang bersangkutan melakukan korupsi, memang sang menteri itu mesti mundur atau saya yang memberhentikan. Jadi pengadilan, hukum yang secara sah menyatakan bersalah, bukan statement satu-dua orang, bukan sesuatu yang belum berproses dan belum diproses secara tuntas, secara konklusif.

Kemudian yang keempat, ini sesungguhnya permasalahan internal, siap mendapatkan evaluasi dari Presiden Republik Indonesia menyangkut kinerja dan prestasi saya, setahun setelah saya mengemban tugas sebagai menteri.

Inilah empat butir kontrak politik. Dengan demikian, dikaitkan dengan apa yang dihadapi oleh Saudara Kaban dan Saudara Paskah Suzetta, sebetulnya ya ini. Rujukannya adalah apabila apakah ini berlanjut dan proses hukum yang sah menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan korupsi, maka yang disebut-sebut itu harus mengundurkan diri atau diberhentikan itu berlaku.

Inilah yang ingin saya sampaikan Saudara-saudara. Dan saya tetap mengikuti, saya tetap memantau proses dari penyelesaian atau pengadilan aliran dana BI ini. Dan tentunya harapan saya kepada kedua menteri itu tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Dan karena yang bersangkutan, saya tahu yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan oleh KPK, berikan keterangan, berikan penjelasan, dengan demikian, tentu proses hukum akan konklusif dan saya hormati proses itu. Pada saatnya nanti, kan ada akhir dari proses hukum yang berkaitan dengan aliran dana BI ini.

Demikian Saudara-saudara.
Terima kasih.


*****

Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan