Ruang Pers
Keterangan Pers Presiden
Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pilkada Jawa Timur
Saudara-saudara, kemarin ada diantara wartawan yang ingin meminta tanggapan tentang dan pendapat saya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Pilkada Gubernur Jawa Timur. Sebenarnya menyangkut pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia selama ini, saya hampir tidak pernah memberikan tanggapan ataupun komentar karena
sesungguhnya yang paling berkepentingan dengan Pilkada, apakah memilih gubernur, bupati atau walikota ya masyarakat di
daerah itu. Jadi kalau berkaitan dengan Pilkada Jawa Timur, yang paling berkepedulian, yang paling memiliki kepentingan
adalah masyarakat Jawa Timur.
Sesungguhnya bukan kita-kita yang berada di Jakarta, ini untuk kita pahami, namun karena ini situasinya khas dan saya memantau segera setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan keputusan yang sama-sama kita ikuti kemarin, ada sejumlah
kontroversi, pro dan kontra, tangapan-tanggapan di luar. Ada yang mengatakan apakah seeprti itu yang mesti diputuskan
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Dalam kehidupan demokrasi silang pendapat atau tanggapan yang tidak selalu sama seperti itu wajar terjadi. Yang penting hari ini saya selaku Kepala negara, mengajak rakyat Indonesia, utamanya masyarakat Jawa Timur,pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, KPU dan KPUD untuk menghormati dan menjalankan putsan Mahkamah Konstitusi itu.
Oleh karena itu, pertama-tama yang paling penting adalah segera setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan itu, KPU dan KPUD segera mempersiapkan pelaksanana Pikkda ulang di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, dan juga melaksanakan penghitungan ulang di Kabupaten Pamengkasan. Saudara-saudara kita yang ada di dua kabupaten Sampang dan Bangkalan, saya berharap meskipun kemarin sudah memilih, menggunakan hak pilihnya, tetapi demi kepentingan yang baik dan luas untuk Jawa Timur, saya berharap bisa sekali lagi datang untuk memberikan suaranya. Demikian juga tentunya, KPUD didalam melaksanakan penghitungan ulang di Pamekasan, juga dapat dilaksanakan dengan baik.
Pemerintah Daerah Jawa Timur berkewajiban untuk mendukung, membantu KPUD didalam penyelenggaraan Pilkada ulang di dua
kabupaten itu maupun perhitungan suara di satu kabupaten agar semuanya bisa berjalan secara aman, tertib dan lancar. Itu harapan kita yang berkaitan dengan Pilkada Jawa Timur termasuk penyelenggaraannya. Dari kacamata kita semua bulan Januari kedepan hajat politik nasional sudah masuk pada proses Pemilu Legislatif. Oleh karena itu tenggat waktu yang telah diberikan KPU, 30 hari paling lama untuk sudah dilakukan penghitungan ulang dan 60 hari Pilkada ulang itu betul-betul bisa digunakan dengan sebaik-baiknya. Tentunya lebih cepat lebih baik, agar tahun depan benar-benar kita sudah fokus untuk Pemilu Legislatif, kemudian setelah itu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Itulah saudara-saudara yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan Pilkada di Jawa Timur dan marilah kita hormati proses demokrasi ini. Marilah kita dukung dan bantu penyelenggara Pilkada Jawa Timur dan kemudian kalau ada sesuatu yang berkatan dengan, entah penghitungan suara atau sisi-sisi penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, biasakanlah menggunakan saluran yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, misalnya melalui proses hukum seperti ini. Cegah tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan keonaran, kekerasan apalagi bentrok secara fisik. Akan mundur demokrasi kita.
Kepada siapapun, seluruh elite, pemimpin, politisi di negeri ini, betul-betul marilah menyelesaikan masalah secara damai sesuai dengan mekanisme yang ada. Kalau harus melalui hukum, ya jalur hukum. Jangan pernah kita berpikir, apalagi menyerukan dan mengajak sesuatu yang bisa menimbulkan kekerasan atau benturan diantara rakyat kita. Terimakasih.



