Ruang Pers
Keterangan Pers Presiden
Bantahan Terhadap Isu KPK yang Dimuat di Media Massa
TRANSKRIPSI
KETERANGAN PERS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENGENAI
ISU KPK YANG BEREDAR DI MEDIA MASSA
GELORA BUNG KARNO, 26 JUNI 2009
Bismillahirrahmanirahim,
Saudara-saudara,
Saya akan memberikan penjelasan sehubungan dengan pemberitaan media massa 2 hari ini, terutama yang bersumber dari harian Kompas, berkaitan dengan KPK yang bisa menimbulkan salah persepsi jika tidak saya berikan penjelasan atau semacam klarifikasi. Saya memang tidak lazim setiap saat bereaksi, merespon apa yang ada yang di media massa, karena tidak begitu posisi seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Tetapi karena isu ini bergulir, keluar dari konteksnya, ditambah dengan politik masuk di situ, maka saya berkewajiban untuk memberikan penjelasan agar rakyat Indonesia mengerti duduk persoalannya, tidak apa nanti dibingungkan dengan komentar-komentar yang menurut saya tidak tepat.
Saya akan menyampaikan satu konteks pertanyaan wartawan Kompas, Saudara Budiman dan jawaban saya berkaitan dengan KPK, sesungguhnya juga menyangkut lembaga-lembaga negara yang lain, penegak-penegak hukum yang lain.
Yang kedua, saya akan sampaikan kalau ada yang meragukan komitmen saya selaku Presiden di dalam menegakkan hukum dan melaksanakan pemberantasan korupsi yang saya lakukan hampir 5 tahun ini.
Yang ketiga, saya juga ingin menyampaikan penjelasan tentang apa yang dilakukan BPKP yang saya diberi tahu, katanya akan melaksanakan audit kepada KPK. Itu yang ketiga.
Sedangkan yang keempat, ini musim kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, rasanya dengan terlebih dahulu meminta pengertian rakyat Indonesia, meminta maaf, kalau saya harus akhirnya juga merespon serangan-serangan yang dilancarkan oleh mereka yang dalam kompetisi ini yang menurut saya terlalu jauh, terlalu telanjang dan kurang proper. Saya punya hak, meskipun saya tidak lazim dan menghindari seperti ini. Tetapi karena berkali-kali ya saya harus memberikan respon yang secukupnya, yang terukur, supaya gamblang duduk persoalannya.
Pertama menyangkut apa yang menjadi bahan tanya jawab saya dengan salah seorang wartawan Kompas. Saudara Budiman pada prinsipnya menanyakan kepada saya tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tentang bagaimana kalau undang-undang pengadilan Tipikor tidak hadir sebelum 19 Desember 2009 ini dan bagaimana tentang masa depan KPK, seperti itu.
Jawaban saya sebenarnya tidak ada yang luar biasa, mengait kepada pertanyaan itu, yang sebenarnya juga bisa dibaca sekaligus dengan statement saya, satu-dua hari sebelumnya. Antara lain ketika saya melakukan debat Capres yang diselenggarakan Dewan Pers beberapa saat yang lalu. Intinya begini, kalau Undang-Undang Tipikor berkali-kali saya jelaskan ketika pemerintah yang saya pimpin, Wapres juga ada di situ, para Menteri juga ada di situ bertemu dengan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, Saudara Agung Laksono dan juga para Pimpinan DPR waktu itu. Banyak yang dikonsultasikan, tetapi tidak muncul persoalan RUU Pengadilan Tipikor yang belum bisa diselesaikan. Saya yang berinisiatif untuk mengingatkan Dewan, agar ini bisa kita rampungkan, bisa kita percepat, bisa kita selesaikan. Dalam rapat konsultasi itu pula, saya, ada Wapres, ada yang lain, kalau memang tidak bisa selesai, ya Presiden bisa menggunakan haknya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, agar ada undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Tipikor. Itu saya sampaikan sudah jauh hari ketika konsultasi, bukan baru dalam kampanye pilpres sekarang ini.
Dalam berbagai debat, konsisten saya menyampaikan seperti itu. Saya masih berharap dipercepat hadirnya Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebelum Presiden menggunakan haknya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu. Jadi kalau belakangan ada yang mengatakan saya akan mendorong Perpu ini, saya kira jauh hari dengan gamblang dan jelas, saya sudah menyampaikan.
Kemudian kontes tentang bagaimana di negeri ini, siapa pun yang memiliki kekuasaan tidak boleh tanpa ada kontrol --dalam bahasa politik disebut check and balances. Kekuasaan dikontrol oleh kekuasaan yang lain, misalnya, antara eksekutif, legislatif, yudikatif. Ada mekanisme saling kontrol, dalam kehidupan demokrasi. Ada lagi pilar keempat, setelah eksekutif, legislatif, yudikatif, ada pers juga mengontrol. Pers pun juga dikontrol. Siapa yang mengontrol? Masyarakat. Masyarakat mengontrol apanya, apakah pers sesuai dengan undang-undang? Presiden juga dikontrol habis-habisan. Kekuasaan Presiden setelah ada empat kali amandemen Undang-Undang Dasar kita makin susut. Dulu bisa mengangkat anggota MPR ibaratnya, bisa melakukan sesuatu tanpa persetujuan parlemen, dikurangi dan menurut saya baik-baik saja supaya Presiden pun bisa dikontrol, sehingga check and balances menjadi hidup, kemudian tidak terjadi kelebihan atau surplus kekuasaan.
Logikanya, prinsipnya itu check and balances. Ini juga berlaku bagi lembaga-lembaga negara yang lain, mau dikontrol oleh undang-undang, masyarakat semua juga memastikan bahwa undang-undang itu dijalankan. Dalam konteks itu, dalam pembicaraan saya, pada forum-forum yang terkait, apakah pemerintah, Presiden di situ, DPR, lembaga yudikatif, lembaga-lembaga negara yang lain, termasuk pers, ada mekanisme check and balances. Sebetulnya itu dan khusus karena yang ditanyakan KPK, disamping Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tadi, bagaimana KPK sama, KPK, penegak hukum yang lainnya, Kejaksaan, Kepolisian pada prinsipnya kalau itu memegang kekuasaan, tetap ada kontrolnya, undang-undangnya harus tepat, masyarakat juga mengikuti seperti itu. Tidak ada konteks, nuansa, seolah-olah ingin melemahkan KPK, ingin mengurangi otoritas KPK, ingin mengebiri KPK, tidak ada sama sekali. Konteksnya begitu, pertanyaannya juga begitu. Berlaku bagi semua, berlaku bagi Presiden, berlaku bagi parlemen, berlaku bagi penegak hukum, termasuk KPK yang ditanyakan, bahwa mekanisme check and balances pada prinsipnya, kontrol sosial, kontrol masyarakat itu diperlukan.
Ini saya luruskan seperti itu, nuansa pertanyaan dan jawabannya seperti itu, konteks yang lebih luas juga seperti itu.
Saudara-saudara,
Yang kedua adalah komitmen Presiden. Saya harus memberikan respon seolah-olah diragukan komitmen Presiden untuk pemberantasan korupsi atau kelanjutan dari KPK.
Saudara-saudara,
Saudara masih ingat, 1 bulan setelah saya menjadi Presiden, kita mempersiapkan Inpres. Desember Inpres itu keluar, tentang --intinya-- peningkatan penindakan tindak pidana korupsi. Intinya di situ. Banyak yang saya instruksikan, apa yang kita lakukan untuk memberantas korupsi. Beberapa saat kemudian, saya bentuk Timtas, Tim Koordinasi Penindakan Tindak Pidana Korupsi dari unsur Kejaksaan, dari unsur Kepolisian, dari unsur BPKP. Supaya cepat, supaya lebih terkoordinasi, lebih sinergis, tidak masing-masing. Setelah cukup, saya bubarkan dan masuk kepada mekanisme yang ada, Kepolisian, Kejaksaan dan tentunya KPK.
RUU, sudah saya jelaskan, saya mendorong betul. Jadi apa yang dilakukan pemerintah, yang dilakukan Presiden, Inpres, membentuk Timtas Tipikor, memberikan ijin kepada yang pada tingkat Presiden saja sekitar 154 pejabat negara yang diinvestigasi, diperiksa, baik oleh Kejaksaan, Kepolisian, KPK juga banyak sekali, belum di daerah ratusan itu. Membuktikan bahwa kita sangat-sangat serius.
Jadi kalau tiba-tiba dalam kampanye pilpres muncul diragukan, jangan-jangan tidak berlanjut. Lihat rekam jejak, lihat track record dan apa yang sungguh ingin kita lakukan di negeri ini.
Saudara-saudara,
BPKP. Saya juga terkejut mendengar laporan dari menteri, staf, membaca apa yang di media massa, bahwa seolah-olah ada perintah Presiden, agar BPKP mengaudit KPK. Yang jelas tidak pernah ada perintah Presiden kepada BPKP untuk melaksanakan audit A, audit B, audit C, karena tugasnya ya seperti itu. Itu BPKP.
Yang kedua, BPKP itu mengaudit jajaran pemerintahan, internal, bukan menjadi otoritas BPKP untuk mengaudit lembaga-lembaga negara yang tidak di bawah Presiden. Jadi saya minta nanti Pimpinan BPKP menjelaskan kepada publik atas apa yang dilakukan itu, mengapa ada inisiatif seperti itu, yang jelas ini semua juga sudah di-cross check semuanya. Saya pun tidak pernah dilapori, apalagi mengeluarkan perintah, apalagi mengeluarkan perintah untuk mengaudit KPK. Ini dikaitkan dengan tanya jawab saya di Kompas, 2 hari yang lalu, seperti itu.
Jadi saya pastikan tidak ada perintah Presiden dan tidak perlu saya memerintahkan BPKP untuk mengaudit jajaran pemerintah, memang begitu tugasnya dan tidak mungkin saya memerintahkan BPKP mengaudit lembaga yang di luar jajaran pemerintah, termasuk KPK yang diberitakan oleh media massa. Saya sudah meminta Menteri Sekretaris Menteri, Sekretaris Kabinet untuk mengecek dan melakukan langkah-langkah semestinya tentang ini, supaya kita tertib sistem kembali, tertib aturan, tertib mekanisme, jangan sampai ada yang begini lantas dijadikan isu politik seolah-olah benar adanya, ada Presiden mengeluarkan perintah untuk itu. Tidak ada dan tidak benar.
Yang terakhir adalah ini sisi politik. Saya tidak suka sebetulnya ngomong seperti ini ya, tetapi karena rakyat dan publik bisa memiliki pandangan yang keliru tentang kesungguhan pemerintah, kesungguhan Presiden, kesungguhan saya yang sedang menjabat sebagai Kepala Pemerintahan, Kepala Negara untuk melaksanakan pemberantasan korupsi di negeri ini, apakah sifatnya pencegahan ataupun penindakan, apakah yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan ataupun yang menjadi domain wewenang dari lembaga negara yang lain, seperti KPK dan lembaga pengadilan dalam hal ini di bawah naungan Mahkamah Agung.
Saudara-saudara,
Kalau kita melihat kilas balik sejak 2004 akhir, ketika saya melaksanakan gebrakan, melaksanakan kampanye anti korupsi yang paling agresif dalam sejarah Indoenesia, banyak yang mengatakan kepada saya, jangan, tidak perlu dilanjutkan, statement-nya berbeda, ini bisa mengganggu perekonomian, ini bisa mengganggu mengalirnya kredit perbankan, ini bisa membikin semua tidak bergerak di pemerintahan. Nyata, buka kembali media massa kita 4,5 tahun ini, jangan ada dusta di antara kita. Tetapi saya katakan tidak, jalan terus. Memang penegak hukum, apakah Kepolisian, Kejaksaan, KPK, siapa pun, tolong ikuti mekanisme yang benar, aturan yang benar, asas praduga tidak bersalah dan lain-lain, agar tidak merobek keadilan. Jangan pula membikin semua takut untuk mengambil keputusan, jangan pula menyapa pun mandek di sana, di sini. Jangan. Yang proporsional, yang proper.
Tetapi pencegahan korupsi, penindakan korupsi, termasuk muncul sekarang ini, iklim untuk kembali kolusi dan nepotisme tidak bisa kita tolerir lagi di negeri tercinta ini. Saya akan bicara nanti kapan-kapan soal kembali munculnya, ya kalau tidak kita hentikan kolusi dan nepotisme yang juga menyangkut pejabat-pejabat negara, yang kalau ini kita biarkan kembali seperti era dulu dan negara kita bisa krisis kembali, tapi nanti saja. Tapi yang jelas, saya ingin jangan memutarbalikkan fakta, seolah-olah kita ini tidak sungguh-sungguh, tidak serius. Tidak baik, tidak baik.
Dan mari kita menjaga satunya kata dengan perbuatan. Kalau kita ingin membikin pemerintahan kita bersih, negara kita bersih, ya kita jalankan semuanya. Jangan karena kampanye pilpres, lantas ada sesuatu yang sesungguhnya tidak begitu yang terjadi selama ini. Mari, saya mengajak komponen bangsa, mengajak semuanya seia sekata kita untuk membikin pemerintahan lebih bersih lagi, menghilangkan KKN, menjalankan semuanya dengan benar untuk rakyat kita, untuk masa depan kita.
Kalau KPK jelas sekali, KPK harus tough menjalankan tugasnya, cegah, jangan sampai ada kesalahan. Sama saja nasihat saya kepada Kepolisian, kepada Kejaksaan, jangan sampai ada kesalahan, karena kalau ibarat sapu, kalau menyapu harus bersih dulu. Kalau sapunya kotor ya, malah kotor lantainya. Itu berlaku bagi semuanya.
Demikianlah Saudara-saudara, penjelasan saya. Terima kasih. Dan dengan penjelasan ini, saya berharap, karena saya ceritakan apa adanya, sudah bisa ikut menjernihkan dan meluruskan apa yang diberitakan oleh media massa 2 hari terakhir ini.
Terima kasih.
*****
Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan



