Arsip
| « | September 2009 | » | ||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||
| « | September 2009 | » | ||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||
TRANSKRIPSI
KONFERENSI PERS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
MENGENAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
DI KANTOR PRESIDEN, 16 SEPTEMBER 2009
Bismillahirrahmanirrahim,
Saudara-saudara, saya akan memberikan penjelasan berkaitan dengan isu yang mengemuka hari-hari sekarang ini, yaitu berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Isu yang muncul yang saya ikuti, adalah seperti ada gerakan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk untuk melemahkan KPK sebagai ujung tombak negara dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena sudah semakin melebar dan saya nilai terkadang keluar dari konteks yang sebenarnya, bahkan telah terlalu jauh masuk pada ranah politik, maka saya pandang tepat untuk segera memberikan penjelasan agar rakyat Indonesia, masyarakat luas, memahami duduk perkara dari apa yang terjadi sekarang ini, terutama yang dikaitkan dengan pemeriksaan hukum anggota KPK oleh pihak kepolisian.
Saudara-saudara,
Saya ingin menyampaikan untuk yang kesekian kalinya, bahwa pemberantasan korupsi tetap merupakan prioritas pemerintah. Saya yakin semua penyelenggara negara juga bersepakat untuk menjadi prioritas negara. Lima tahun ini, dengan segala kekurangan, permasalahan, dan hambatan, kita melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi yang paling agresif dalam sejarah Indonesia. Banyak yang telah kita lakukan, baik pencegahan maupun penindakan, meskipun kita semua, saya pribadi merasa juga belum puas benar dan masih harus kita tingkatkan dan lanjutkan, sukseskan pada insya Allah lima tahun mendatang.
Saya telah mempersiapkan agenda dan prioritas apa saja yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi yang nanti akan saya jelaskan setelah kabinet baru saya bentuk, cukup rinci, cukup tajam dan juga mengait banyak hal karena atas pengalaman kita lima tahun ini, kita makin tahu di mana celah-celah kemungkinan korupsi bisa terjadi, baik di jajaran penyelenggara negara pusat, bukan hanya pemerintah, tetapi juga jajaran penyelenggara negara di daerah, termasuk pemerintah daerah. Tidak benar sama sekali kalau kita kendor kita mengurangi intensitas atau bahkan kita sengaja melemahkan upaya yang menjadi tekad kita untuk melaksanakan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di masa kini dan masa depan.
Saudara-saudara,
Kalau ada yang mengatakan koruptor menyerang balik, strikes back, begitu yang ditulis di banyak media massa, saya ingin menyampaikan bahwa sejak Desember tahun 2004, saya keluarkan Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi, kita bentuk tipikor, KPK melaksanakan tugasnya secara intensif di seluruh Indonesia. Sejak itu pula sesungguhnya telah terjadi resistensi, perlawanan, pelemahan, tentu bagi mereka yang tidak menghendaki sistem kita makin bersih. Ada yang ingin moratorium, ada yang ingin kalau diteruskan nanti melemahkan kegiatan pemerintahan. Para pimpro tidak mau tanda tangan, para pimpinan bank tidak berani menyalurkan kreditnya, para bupati, gubernur, wali kota, takut menandatangani kalau-kalau dianggap itu penyimpangan, dan sebagainya. Ada semacam kurva J yang mundur ke belakang. Saya ingin flashback lima tahun ini, tapi saya katakan kita bertekad the show must go on, jalan terus, cuma memang benar jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang keliru dari semua penegak hukum, utamanya yang bertugas memberantas korupsi: kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan penjurunya di sini atau utamanya KPK. Itu adalah posisi politik dan apa yang kita lakukan lima tahun ini dan akan kita teruskan ke depan.
Saudara-saudara,
Muncul --yang oleh mayarakat luas, oleh media massa dikatakan benturan atau gesekan antara KPK dan Kepolisian. Ada yang mengatakan kepada saya, mengirim SMS, “Pak SBY, Anda sebagai presiden, sebagai kepala negara lebih baik turun tangan.” Saya menjawab, iya, saya memang tidak akan lepas tangan manakala ada benturan atau gesekan yang tidak sepatutnya terjadi apalagi di antara penegak hukum, apalagi di antara lembaga-lembaga yang mengemban tugas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, antara lain pada tanggal 13 Juli yang lalu sudah saya laksanakan rapat koordinasi yang dihadiri antara lain oleh KPK sendiri, Polri dan Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak saling bergesekan, berbenturan tapi menjalankan tugasnya dengan benar. Gesekan dan benturan hanya akan mengganggu keberhasilan pemberantasan korupsi. Gesekan dan benturan hanya akan bisa diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Supaya ribut sendiri, lemah sendiri, koruptor merdeka, penyimpangan jalan terus.
Itulah saya turun tangan, tidak lepas tangan dan setelah itu masih ada konsultasi saya baik dengan KPK. Jalan terus, jangan sampai terganggu dengan kepolisian dan kejaksaan, jalan terus melaksanakan tugasnya tapi ingat jangan sampai dibaca oleh masyarakat seperti intip-mengintip, seperti cari mencari kemudian disimpulkan benturan antara lembaga penegak hukum yang tentunya sama-sama tidak kita kehendaki.
Setelah itu, dalam pelaksanaannya, saya mendapat laporan, paling tidak informasi, karena KPK tidak harus, tidak berkewajiban untuk melaporkan kepada Presiden, tapi saya mendengarkan informasi dari KPK, saya juga menerima penjelasan dari kepolisian dan kejaksaan untuk adanya sangkaan, sangkaan belum dugaan, terhadap pejabat-pejabat yang dianggap melanggar hukum yang tentu berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Di sini yang tadinya saya turun tangan, saya tidak lepas tangan, saya tidak boleh campur tangan. Saya tidak boleh mencampuri Polri, tidak boleh mencampuri kejaksaan, tidak boleh mencampuri KPK manakala ada proses hukum yang ditegakkan. Kalau saya mencampuri, berarti saya tebang pilih, pandang bulu.
Saya hanya berpesan, andaikata, dan pesan ini gamblang saya sampaikan kepada Kapolri dan Menteri terkait mendengarkan directions saya. Kalau kepolisian dengan bukti permulaan yang cukup mengatakan ada sangkaan anggota KPK yang diduga melanggar hukum, maka yang pertama, yakinkan bahwa bukti permulaan itu kuat. Yang kedua, proses hukumnya harus betul-betul transparan, bisa diikuti oleh publik, profesional di dalam menjelaskannya dan akuntabel. Terlebih kalau seorang anggota KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan, menurut UU harus diberhentikan sementara. Kalau dalam hal ini pimpinan KPK, Pak Antasari, mengalami status yang sama, diberhentikan sementara, saya mendengar dua anggota KPK lagi diberhentikan sementara, tinggal dua, tentu ini, meskipun hukum yang sedang ditangani kepolisian mengatakan seperti itu, bagi kita, ini tinggal dua pimpinan KPK yang tentu mengganggu pelaksanaan tugasnya.
Saya sedang mencari konstruksi hukum dan administrasi yang paling tepat bagaimana tidak terjadi kevakuman dalam kepemimpinan KPK sehingga bisa tetap menjalankan tugasnya. Manakala secara UU tidak tersedia kecuali harus dipilih kembali, memilih kembali itu dilakukan manakala seorang anggota KPK sudah diberhentikan tetap dan memberhentikan itu manakala yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Kalau belum, baru sementara, sehingga tidak boleh mengganti.
Mengganti memerlukan proses pemilihan pada tingkat DPR RI masih perlu waktu. Oleh karena itu saya berpikir kemungkinan untuk mengisi kekosongan ini dengan konstruksi hukum yang paling tepat. Saya akan segera melaksanakan konsultasi dengan pimpinan MA, dengan pimpinan MK, dengan pimpinan DPR RI bagaimana dalam keadaan seperti ini karena kita prihatin, tiga dari lima pimpinan KPK mengalami proses hukum. Tentu tidak bisa kita biarkan karena saya khawatir pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK menjadi terganggu.
Saya berharap ada solusi hukum yang tepat dengan demikian keberlanjutan akan tetap terjadi. Sedangkan apakah yang sekarang di proses hukum dinyatakan bersalah, kita serahkan pada mekanisme hukum, bagi saya sangat gamblang, keadilan itu adalah kalau salah ya dihukum, kalau tidak salah ya dibebaskan dari tuntutan hukum. Harapan saya semua proses itu seperti itu, jangan belum-belum pasti salah dan pasti dihukum, keadilan menjadi retak. Oleh karena itu saya berharap proses itu berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan demi tegaknya hukum yang adil dalam hal ini.
Saya juga mengatakan, karena saya tidak bisa mencampuri si A, si B dari manapun kalau memang ada bukti-bukti yang kuat, yang bersangkutan terlibat kejahatan hukum, apakah anggota KPK, apakah anggota polri, apakah jaksa, apakah hakim. Di sini harus equality before the law. Ada silang pendapat di luar. Ini KPK juga membidik seorang petinggi kepolisian, posisi saya sama, kalau memang ada bukti yang kuat yang bersangkutan disangka melanggar hukum, tentunya tidak kebal mesti diproses, tapi memprosesnya juga dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, sama dengan polri sekarang memproses hukum anggota KPK itu. Dengan demikian di hadapan rakyat, di hadapan Allah SWT, keadilan kita tegakkan.
Saudara-saudara,
Situasi ini tentu saya sebagai kepala negara sangat prihatin, karena memang meskipun saya tidak bisa campur tangan dari hukum itu sendiri tapi tentu itu mengganggu gerakan pemberantasan korupsi yang harapan kita makin ke depan makin kencang. Oleh karena itu, pertama-tama, di samping saya sedang mencari solusi dan konstruksi hukum yang tepat untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK ini sementara sampai dengan kejelasan yang pasti nanti, saya juga berharap KPK yang ada, dua pimpinan termasuk lembaganya tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, tidak boleh terpengaruh, tidak boleh terganggu, karena lembaganya tetap mengemban peran dan tugas yang penting. Lembaga sebagai KPK bisa saja di antara anggota KPK, anggota kepolisian, anggota kejaksaan, anggota pengadilan, siapapun bisa ada masalah tetapi lembaganya tidak bermasalah dan harus menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya.
Saudara-saudara,
Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang tindak pidana tipikor yang sekarang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR RI, pemerintah berpendapat, posisi saya adalah undang-undang ini harus menjadi bagian dari upaya mensukseskan pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya, kita bisa membahas tentang isi dari undang-undang itu, tapi semangatnya tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi. Semangatnya justru pemberantasan korupsi jadi lebih pasti, lebih tepat untuk waktu-waktu yang akan datang dan jangan dipaksakan manakala masih ada masalah-masalah krusial yang dirasa belum tepat benar.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan ruang waktu sampai dengan 19 Desember tahun 2009 ini. Saya sendiri ingin sebenarnya selesai pada masa bakti pemerintah dan DPR RI sekarang ini. Tetapi kalau ada masalah fundamental yang belum tepat dirumuskan di situ, lebih baik kita gunakan ruang waktu antara sekarang sampai dengan 19 Desember karena yang saya utamakan adalah benar-benar kandungannya itu sesuai dengan semangat kita untuk lebih efektif lagi melaksanakan pemberantasan korupsi.
Saya tahu yang dianggap crucial, pertama adalah kewenangan anggota KPK untuk melakukan penyadapan. Posisi pemerintah, posisi saya mesti kita berikan kewenangan untuk penyadapan itu, dengan tatanan yang tepat sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang tidak semestinya. Tapi perlu diberikan kewenangan. Kemudian tentang komposisi hakim, itu yang terbaik supaya pengambilan keputusan tindak pidana korupsi itu betul-betul tepat sesuai dengan jenis korupsi yang bersangkutan. Lantas, penuntutan, saya pikir dalam masa transisi sekarang ini, posisi pemerintah jelas, bahwa setelah memahami circumstances, setelah memahami pentingnya memelihara momentum pemberantasan korupsi ini, saya kira baik KPK maupun Kejaksaan sesuai dengan posisi pemerintah masih bisa diberikan kewenangan untuk melaksanakan penuntutan.
Nanti entah 15 tahun lagi, 30 tahun lagi ketika semua lembaga penegak hukum sudah rampung reformasinya, maka barangkali peran KPK tidak seperti sekarang ini tapi menjadi supervisor, yang berguna bagi negara untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan dengan baik. Tetapi masa sekarang, adalah masa transisi kita memberikan peran yang kuat, yang besar kepada KPK dengan catatan, semua diletakkan dalam kerangka keadilan dan kerangka sistem nasional yang berlaku.
Itulah yang saya sampaikan, saya berharap semua pihak bisa memahami situasinya dan satu hal pesan saya adalah, sekali lagi, jangan dibawa masalah ini ke wilayah yang tidak semestinya, mari kita cari solusi bersama-bersama dengan keadaan yang tidak kita kehendaki di tingkat KPK dengan harapan tugas besar kita tetap dapat kita lanjutkan.
Demikianlah, Saudara-saudara yang bisa saya sampaikan. Barangkali ada satu atau dua pertanyaan. Saya berikan kesempatan.
Luhur, Reporter detik.com
Saya Luhur, Pak, dari detik.com. Mau konfirmasi saja, Pak. Jadi disebutkan oleh Bapak SBY bahwa dua pimpinan KPK semalam resmi menjadi tersangka sudah diberhentikan sementara. Surat pemberhentiannya sudah efektif per hari ini, Pak?
Presiden Republik Indonesia
Saya mendapat informasi Kapolri hari ini mengirim surat kepada Presiden. Setelah surat saya terima, maka saya akan merujuk pada ketentuan undang-undang. Jadi belum saya terima surat itu, tapi hari ini akan dilayangkan kepada saya dan setelah saya terima tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saya tidak ingin ada yang cacat dalam proses ini, karena ini masalah yang pelik dan saya sekali lagi prihatin dengan keadaan ini, tapi harus kita carikan jalan solusinya.
Rarasati, Reporter Sindo
Rarasati, Pak, dari Sindo. Pak kan anggota KPK tinggal dua dan Bapak bilang tadi dalam waktu dekat akan membahas bersama DPR rumusan KPK ke depan untuk mengisi kembali KPK secara utuh, dalam waktu dekat apakah Bapak juga akan mempertemukan antara pihak kepolisian dengan dua anggota KPK itu agar tidak terjadi benturan-benturan di masa mendatang?
Presiden Republik Indonesia
Dua hal: ada kekosongan hukum. Kalau ada kekosongan hukum, kewenangan yang saya miliki menurut Undang-Undang Dasar adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jadi yang akan saya konsultasikan dengan pimpinan DPR, pimpinan MK, dan pimpinan MA adalah perppu itu kandungannya supaya KPK tetap berjalan dan tidak ada kekosongan hukum, itu yang pertama. Yang kedua, saya sudah mempertemukan lembaga dengan lembaga, kepolisian dengan KPK. Tetapi kalau sudah seperti ini, keliru kalau Presiden campur tangan, ketemu dengan entah anggota kepolisian yang diperkarakan oleh KPK atau anggota KPK yang sedang diperkarakan oleh kepolisian. Nanti terlalu jauh, menjadi mengganggu dan bisa-bisa menambah tidak baiknya situasi. Pesan saya sangat jelas kepada Kepolisian, saya ulangi lagi, harus betul-betul kuat bukti permulaan itu, prosesnya harus transparan, harus profesional dan akuntabel, dipertanggungjawabkan karena dampaknya, psikologis, politis dan dampak hukum maupun dampak keadilan. Itu yang akan saya lakukan. Satu lagi terakhir, barangkali?
Yayah, Reporter Kompas
Terima kasih, Pak. Saya Yayah dari Kompas. Pertanyaannya, terkait dengan posisi Presiden berkaitan dengan RUU Tipikor itu Pak, apakah pemerintah juga akan menyusun perppu atau menarik anpresnya kemudian akan dilanjutkan lagi pada periode berikutnya? Kemudian untuk pertanyaan yang sama untuk RUU Rahasia Negara, Pak?
Presiden Republik Indonesia
Untuk Rancangan Undang-Undang Kerahasiaan Negara sudah saya jelaskan tadi dan sudah saya berikan directions kepada menteri terkait, saya tugasi untuk menjelaskan kepada publik yang intinya UU Rahasia Negara itu atau Rahasia Negara itu sesuatu yang sangat penting dan itu negara manapun juga pada prinsipnya memiliki rahasia negara itu. Jangan yang tidak perlu masuk, atau tidak perlu dikategorikan sebagai rahasia negara lantas dikategorikan sebagai rahasia negara. Itu keliru. Saya sudah memberikan contoh yang gamblang, maka pastikan betul jenis atau ragam kriteria yang disebut kriteria rahasia negara itu jelas. Jangan pasalnya bersifat karet kemudian melebar ke sana kemari, tapi pasti.
Dan kemudian ingat bahwa harus ada titik temu yang baik antara kepentingan untuk pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan negara dengan kepentingan untuk menegakkan demokrasi, Hak Asasi Manusia, kebebasan atau kemerdekaan mendapatkan informasi. Tidak boleh dua-duanya dikorbankan. Harus ketemu, sangat bisa ketemu kalau kita betul-betul bersemangat, menegakkan kedaulatan negara, menjaga keselamatan dan ketahanan negara dalam alam demokrasi, bukan dalam alam otoritarian. Kalau penjurunya seperti itu, rumusannya masih ketemu dan mengingat masih ada ketidakpahaman, perbedaan persepsi, saya sudah menginstruksikan kepada menteri-menteri terkait baik untuk membuka konsultasi dan komunikasi dengan semua pihak ketemu semuanya, gamblang duduk perkaranya, dengan demikian suatu saat kita undangkan undang-undang itu betul-betul menjadi solusi dan tujuannya, posisinya seperti itu.
Sedangkan RUU Tipikor tadi, tahapan sekarang ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI, baik DPR maupun pemerintah tentu memahami kompleksitas permasalahan ini dan tentunya kita masih ingin cari solusi yang terbaik. Manakala tidak selesai dalam masa bakti sekarang ini, sekali lagi saya masih ada ruang untuk menggunakan kewenangan presiden, insya Allah karena saya akan memimpin kembali lima tahun mendatang agar rumusan dari RUU Pengadilan Tipikor tepat dan bisa dijalankan. Ternyata bukan hanya kandungannya, Saudara-saudara, seperti keputusan MK. 19 Desember 2009 itu pilihannya, pilihannya adalah mengalir kepada pengadilan di dalam negeri, ada pembatasan waktu, bagaimana persoalannya kalau membentuk pengadilan tipikor belum siap sampai dengan 19 Desember tetapi harus masuk pengadilan negeri. Ini juga ada sesuatu, sedang kita carikan solusinya, dan saya akan melakukan konsultasi pula dengan, ke MK dengan tujuan jangan sampai kandungan atau rumusan dari undang-undang ini justru mengganggu dan melemahkan upaya kita pemberantasan korupsi. Saya kira begitu langkah yang tepat akan kita lakukan. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
*****
Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan RI