Ruang Pers
Keterangan Pers Presiden
Tentang Penahanan Pimpinan Nonaktif KPK
TRANSKRIPSI
KETERANGAN PERS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENGENAI
PENAHANAN PIMPINAN NONAKTIF KPK OLEH KEPOLISIAN
KANTOR PRESIDEN, 30 OKTOBER 2009
Bismillahirahmanirahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara-saudara,
Saya akan menyampaikan penjelasan untuk didengar oleh
Saudara-saudara kita, masyarakat luas, rakyat Indonesia, terhadap isu yang tengah mengemuka sekarang ini, berkaitan dengan penahanan dua Anggota Pimpinan KPK Non aktif, yaitu Saudara Bibit Samad dan Chandra Hamzah. Kalau itu berkaitan dengan aspek hukum, sebenarnya saya tidak harus setiap saat memberikan pernyataan ataupun respon. Tetapi saya ikuti perkembanganya pada hari-hari terakhir ini telah memasuki wilayah sosial dan wilayah politik yang bisa jadi kalau saya tidak memberikan penjelasan menimbulkan persepsi dan keresahan-keresahan tertentu. Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan penjelasan, agar masalah ini betul-betul diketahui dan dipahami oleh rakyat secara jelas.
Saudara-saudara,
Kalau kita bicara tentang penahanan seseorang karena sedang mendapatkan penyidikan atau proses pro yustisia, selama 5 tahun ini banyak sekali kasus seperti itu, ribuan kasus, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemutusan tuntutan yang dilakukan oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Jadi bukan sesuatu yang luar biasa, seseorang yang sedang disidik, dijadikan tersangka lantas ditahan. Tetapi barangkali hal ini mengemuka, karena kebetulan kedua beliau itu adalah anggota atau unsur pimpinan KPK. Dan banyak yang percaya bahwa tidak mungkin pimpinan KPK melakukan kesalahan apalagi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan korupsi. Itu yang nampaknya menjadi perhatian masyarakat atau dikaitkan pula dengan isu yang satu, dua, tiga bulan ini beredar di kalangan masyarakat luas tentang yang disebut gesekan atau benturan antara KPK dengan Kepolisian.
Saya ingin mengulangi yang tadi, kalau seseorang ditahan, karena dalam proses pro yustisia itu, selama 5 tahun saya memimpin negara ini banyak, apakah pejabat pemerintah, jaksa, polisi, anggota DPR, pengusaha dan banyak lagi. Jadi sekali lagi, tidak unik, tidak khas hanya satu, dua elemen saja. Berkaitan dengan itu, mari kita sekali lagi, dudukan perkaranya secara benar.
Saudara-saudara,
Perihal penahanan, penahanan seorang tersangka, kita tahu bahwa penahanan seseorang begitu dijadikan tersangka dalam proses penyidikan bisa ditahan, apakah yang melakukan penahanan Polisi, Jaksa atau KPK sendiri. Mereka menahan, dilindungi oleh undang-undang dalam kapasitasnya sebagai penyidik. Yang penting bagi kita, yang rakyat harus tahu alasan penahanan itu harus jelas. Rujukan hukum mana yang dijadikan alasan untuk menahanan seseorang. Dalam konteks ini, saya sudah meminta Kapolri untuk menjelaskan kepada rakyat secara gamblang mengapa Saudara Bibit dan Saudara Chandra ditahan. Saya sudah memanggil dan meminta penjelasan kepada dari Kapolri, Jaksa Agung dan pejabat terkait tadi pagi di kantor saya. Dan telah saya instruksikan untuk hari ini pula pihak Kepolisian memberikan penjelasan. Benarkah sebagaimana yang diisukan di luar ada rekayasa, jelaskan apa benar ada rekayasa atau polisi bisa menjelaskan latar belakang dan alasan, serta rujukan hukumnya di dalam menahan kedua Pimpinan KPK Non Aktif itu.
Kalau sekarang tanya saya, sikap Presiden SBY bagaimana sih dengan penahanan-penahanan semacam itu? Saya ingin konsisten. Selama 5 tahun ini pengalaman menyaksikan banyak sekali, terutama dari unsur pemerintah yang saya harap menjalankan tugasnya, apa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota dan kemudian tidak bisa menjalankan tugasnya karena ditahan. Saya sampaikan bahwa kepada beliau-beliau, penyidik, apakah polisi, jaksa dan KPK sendiri, kalau tidak harus ditahan, menurut pendapat saya tidak harus ditahan. Dengan ini, berpedoman pada asas praduga tidak bersalah, seseroang belum dinyatakan bersalah, kecuali oleh pengadilan dinyatakan bersalah. Kalau tidak ditahan, mereka masih bisa bekerja.
Tiga tahun yang lalu kurang lebih Walikota Medan, Wakil Walikota Medan di tahan oleh KPK. Setelah saya diberitahu karena tidak perlu ijin Presiden, saya menyampaikan apakah harus begitu, langsung ditahan, apakah tetap diperiksa, disidik sebagai tersangka, tapi dia bisa menjalankan tugasnya. Bayangkan kalau pimpinan dan wakil pimpinan daerah, kedua-duanya ditahan lantas siapa yang menjalankan roda pemerintahan di daerah itu.
Namun, itu seruan saya sebagai Kepala Negara, sebagai Kepala Pemerintahan yang ingin tidak begitu saja seseorang lantas ditahan. Tapi kalau polisi, jaksa, dan KPK sendiri dalam banyak hal tetap menahan ya saya tidak bisa lantas melarangnya. Tidak boleh. Jadi kalau saya sekarang tidak lantas melarang Kapolri jangan ditahan seseorang, minta Jaksa Agung jangan ditahan seseorang, minta kepada KPK jangan ditahan seseorang, ya itu karena harus begitu bukan ragu-ragu. Ada yang mengatakan SBY ragu-ragu. Tidak. Saya harus menjaga aturan main sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku, dan ini berlaku bagi semua. Tidak pernah. Dicatat oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, saya melarang seseorang untuk ditahan atau saya meminta bebaskan dari tahanan, siapa pun orang itu, apakah pembantu-pembantu saya di kabinet, apakah karena saya dari atau saya Pembina Partai Demokrat, kader-kader Demokrat, saya larang ditahan atau saudara dekat saya, kerabat saya. Saya ingin adil dan yang penting siapa pun yang melakukan itu betul-betul profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.
Saudara-saudara,
Muncul, “Ini Presiden kok seperti melakukan pembiaran.” Saya jadi bertanya,” Apa yang dimaksudkan pembiaran? Apa?” Kalau dikaitkan ada gesekan atau benturan antara Kepolisian dengan KPK, atau antar lembaga negara gesekan, Presiden bisa melakukan sesuatu, menengahi, memfasilitasi, mengatasi yang disebut dengan gesekan itu. Pengalaman pada 5 tahun yang lalu, periode pertama saya mengemban tugas, saya telah menangani, menengahi dan mengatasi gesekan antara KPK dengan Mahkamah Agung, pada saat Pimpinan Makamah Agung, Pak Bagir Manan. Saya juga pernah menangani, memfasilitasi, mengatasi gesekan antara KPK dengan BPK waktu itu Pimpinan KPK, Pak Taufiqurahman Ruki, Pimpinan BPK, Pak Anwar Nasution. Dua, tiga bulan lalu saya juga mengundang Kepolisian Kapaolri di situ, Kejaksaan, Jaksa Agung di situ, Pimpinan KPK waktu itu lengkap dengan ya unsur pimpinanlah adalah untuk tidak ada gesekan antar lembaga. Itu saya lakukan, bahkan secara terpisah saya terima Pimpinan KPK beberapa kali. Saya terima Pimpinan Kejaksaan dan Kepolisian, supaya saya betul-betul adil, mendengar dari kedua belah pihak dan jangan sampai betul-betul ada gesekan antar lembaga.
Kalau gesekan itu sengketa kewenangan antar lembaga negara, itu bukan domain Presiden, itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya. Jadi kalau ada yang mengatakan mestinya Presiden itu mengundang KPK, mengundang Kepolisian, sudah saya lakukan. Sebagaimana gesekan antara KPK dan lembaga-lembaga negara yang lain dulu.
Saudara-saudara,
Tapi kalau yang dimaksudkan pembiaran itu karena saya tidak meminta Kapolri hentikan penyidikan itu, misalnya, jangan ditahan seseorang. Permintaan saya misalkan kepada Kapolri atau Jaksa Agung, maka itu, yah, saya melanggar sumpah. Bagaimana mungkin saya melarang atau menyuruh penegak hukum melakukan sesuatu dalam proses hukum.
Sekian minggu yang lalu, ada mantan pimpinan KPK menyampaikan sesuatu lewat pihak lain kepada saya, sebaiknya Presiden meminta polisi mengeluarkan SP3, penghentian penyidikan yang tengah berlangsung. Nah, kalau itu saya ikuti ya, bagaimana, saya minta Polisi yang sedang menyidik keluarkan SP3, saya minta jaksa sedang menyidik keluarkan SP3, kepada KPK apalagi keluarkan SP3. Saya kira sistem dan kehidupan bernegara kita akan rusak dan akan terganggu. Saya dengan tegas menyatakan, saya tidak boleh, saya tidak akan melakukan intervensi seperti itu, itu mengingkari dan melanggar sumpah saya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Saudara-saudara,
Ya tanpa saya panjang lebarkan, kalau itu yang dimaksudkan jangan dibiarkan, hentikan proses, itu akan kacau sekali, dan keadilan akan robek, yang disebut dengan tebang pilih itu akan terjadi.
Sementara itu, masih berkaitan dengan ini, ada debat di luar yang saya dengar ya, apa pasti bersalah Pak Bibit dengan Pak Chandra? Kok kenapa harus ditahan begitu ya? Sekali lagi, saya tidak akan menjelaskan mengapa kedua beliau itu ditahan, itu bukan wilayah saya, bukan kewenagan saya, saya bisa keliru. Yang harus menjelaskan adalah Pimpinan Kepolisian, karena yang menahan Kepolisian sebagai penyidik. Tapi kalau ada pertanyaan, saya juga tidak tahu yang menentukan, apakah kedua beliau itu salah atau tidak salah adalah proses hukum itu, proses hukum yang sedang berjalan itu.
Dengan memegang azas praduga tidak bersalah, kalau kedua beliau itu ternyata nantinya tidak dapat dibuktikan melanggar hukum, maka keduanya harus dibebaskan. Itu keadilan. Kalau dalam proses hukum ternyata dapat dibuktikan kedua beliau itu bersalah, ya tentu mendapat sanksi. Tahunya darimana? Ya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ini ya. Dengan catatan, karena ini masih dalam penyidikan Kepolisian, dan andaikata nanti masuk ke penuntutan, kita tidak tahu ya Kejaksaan. Dan saya juga tidak tahu, apakah berhenti di situ atau kedua beliau masuk pada proses ke pengadilan. Tetapi seruan saya sekarang ini kepada Kapolri dan kepada Jaksa Agung kalau misalkan berlanjut nantinya, ya kepada hakim dan para pembela, bertindaklah secara profesional, yang adil, yang objektif, yang transparan supaya rakyat bisa mengikuti prosesnya, apa dakwaanya, apa sangkaanya, kalau sekarang tersangka. Dan semuanya mesti dipertanggungjawabkan, akuntabel. Itu yang mesti kita tegakkan di negeri ini demi sekali lagi, keadilan bagi semua.
Saudara- saudara,
Ada lagi isu yang disebut-sebut dengan kriminalisasi KPK.
Saya juga belajar istilah ini, kriminalisasi KPK. Saya katakan andaikata, ada Anggota atau Pimpinan KPK melakukan kesalahan, melanggar hukum,
lembaganya tidak salah. Sama kalau ada oknum polisi berbuat pelanggaran hukum, apa Kepolisiannya salah, lembaganya salah, demikian juga Kejaksaan, demikian juga pengadilan. Yang namaya kriminalisasi itu, tiba-tiba KPK dinyatakan bersalah begitu, kemudian ada yang minta dibubarkan. Ini sudah keterlaluan, itu yang namanya kriminalisasi KPK. Dan tolong dicatat oleh Saudara-saudara kalau ada di negeri ini yang berupaya ingin membubarkan KPK, saya akan berdiri di depan untuk melawan upaya itu. Justru 5 tahun ke depan pemberantasan korupsi
harus lebih gigih. KPK punya peran yang sangat penting meskipun Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga-lembaga lain juga tidak boleh dianggap tidak penting dan tidak berperan. Saya sampaikan dengan bahasa terang, kalau ada yang mengkhawatirkan Kepala Negara atau negara tidak lagi meletakkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas, tetap sebagai prioritas.
Saudara-saudara,
Dari semuanya itu, saya akhirnya mengajak kepada semua pihak untuk menghormati undang-undang, menghormati sistem, menghormati proses hukum di negeri ini, termasuk proses hukum yang menyangkut Saudara Bibit Samad dan Saudara Chandra Hamzah, agar keadilan tegak dan tidak ada istilah tebang pilih.
Saya juga mengajak, marilah kita semua penegak hukum maupun pihak-pihak lain untuk benar-benar adil. Jangan karena kawan, saudara, satu kelompok lantas kita membeda-bedakan satu kasus dengan kasus yang lainnya, adilah kita kepada semua hal. Jika ada yang keberatan dengan cara-cara Kepolisian sekarang menangani kasus Pak Bibit dan Pak Chandra Hamzah, atau juga barangkali dalam kasus yang lain, keberatan terhadap KPK dalam menangani proses korupsi atau kepada Kejaksaan atau siapa, gunakan aturan dan cara-cara yang telah ditetapkan oleh undang-undang kita maupun aturan hukum yang lain. Ada caranya, ada aturanya, ada mekanismenya. Inilah ciri-ciri tegaknya supremasi hukum, rule of law di negeri tercinta ini, sehingga tidak dicampuradukan antara emosi dengan rasio, antara politik dengan hukum, antara keniscayaan atau
keharusan untuk memproses semuanya dengan karena ada kepentingan-kepentingan tertentu. Saya mengajak, menyeru, karena saya juga ingin melakukan seperti itu.
Saudara-saudara,
Itulah penjelasan ataupun pernyataan saya berkaitan dengan isu penting yang mengemuka sekarang ini, perihal penahanan dua pimpinan KPK non aktif oleh Kepolisian. Saya berikan kesempatan, jika ada yang ingin mengajukan pertanyaan.
Sdr. Suhartono, Kompas
Selamat sore Bapak Presiden. Saya Suhartono dari Kompas. Bapak Presiden, penahanan Pak Bibit dan Pak Chandra sudah melahirkan pro dan kontra, apalagi sekarang muncul berbagai opini sejumlah kalangan yang menuduh seolah-olah pemerintah menzalimi dua orang tersebut. Hal ini kontroversi karena ada munculnya rekaman pembicaraan yang mengkaitkan nama Bapak di situ. Bapak sudah minta untuk diusut, tapi sampai sekarang kita belum tahu sejauh mana perkembangan pengusutan itu. Nah Bapak bagaimana melihat itu, Pak?
Yang kedua Pak terkait ini, kemarin ada keputusan sela Mahkamah Konstitusi Pak. Di situ bisa memenjarakan Presiden untuk melakukan apapun berdasarkan keputusan sela MK itu. Di putusan MK untuk melakukan langkah-langkah berikutnya. Seperti yang kemarin itukan, Bapak bisa membuat Perpu untuk membentuk Pimpinan KPK sementara, tapi dengan adanya putusan sela tersebut, sebelum adanya putusan MA, itu kedua orang itu tidak boleh dilakukan pemberhentian. Kira-kira ke depan bagaiamana?
Presiden Republik Indonesia
Yang pertama, saya jawab dulu. Hati-hati dengan kata-kata seseorang menzalimi orang yang lain, hati-hati. Jangan ada dusta di antara kita. Hati-hati, ini menzalimi sana, sana menzalimi sini. Kata-kata zalim kalau terlalu sering digunakan, itu bagian dari kezaliman itu sendiri. Hati-hati ya. Berhubungan dengan entah rekaman, entah transkrip yang beredar, saya dengan tegas meminta untuk diusut secara tuntas. Kepada yang berwenang, saya sudah sampaikan kepada Kapolri. Lihat itu, seperti apa rekamannya, transkripnya, siapa yang bercakap-cakap dalam transkrip itu, dalam rekaman itu, apa mengarah kepada persoalan Pak Bibit dan Pak Chandra Hamzah, apa mengarah pada penetapan kedua beliau itu sebagai tersangka. Buka, jelaskan, usut secara tuntas.
Nama saya dicatut, katanya. Saya tidak tahu-menahu, tidak melakukan komunikasi apapun, tidak memasuki wilayah itu dan justru saya dirugikan, sangat dirugikan. Saya ingin segera dicari seperti apa isinya. Setelah ketemu siapa isinya, siapa yang bercakap-bercakap dalam rekaman dan transkrip itu, siapa yang menyadap, apakah menyadap sesuai dengan undang-undang.
Bayangkan kalau di negeri ini ada orang punya uang beli penyadap, nyadapi semaunya, ada lagi beli lagi dimana begitu, nyadap lagi. Maka ada lautan
penyadapan dan itu melanggar hukum dan melanggar undang-undang. Kita tertibkan semuanya.
Saya minta betul-betul dibuka. Saya sangat prihatin. Saya sangat dirugikan dengan istilah itu, bukan tabiat saya mencampuri masuk segala macam dan memang itu percakapan di antara mereka. Tapi ungkap, buka secara tuntas, supaya rakyat tahu, siapa itu, isinya apa, mengait tidak dengan kasus hukum ini dan siapa yang menyadapnya, bagaimana bisa beredar sesuatu yang hasil penyadapan. Kalau yang melakukan, entah KPK entah siapa pun, buka semuanya demi kebenaran dan keadilan.
Baik. Yang kedua, saya lihat Saudara agak mencampuradukan antara Perpu. Perpu kewenangan Presiden, itu ada dalam Undang-Undang Dasar dalam hak ihwal kegentingan yang memaksa Presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kita sudah telaah dulu, dengan kejadian di KPK, absennya Pimpinan KPK dalam jangka lama akan sangat menganggu kalau hanya dua orang. Sebelum mengeluarkan Perpu meskipun kewenangan saya, kewenangan konstitusional saya, saya berkomunikasi dengna Pimpinan DPR, dengan Pimpinan MK, dengan Pimpinan MA, bahwa itu solusi yang terbaik agar pemberantasan korupsi tidak terhenti, justru kewenangan saya gunakan untuk memastikan KPK tetap berjalan, tidak terganggu dengan tiadanya tiga pimpinan.
Jadi konteksnya tidak lantas Presiden melakukan sesuatu dipenjarakan. Itu hak konstitusional saya untuk mengeluarkan Perpu. Nah sekarang saya dengar ada judicial review, agar tidak begitu saja Presiden memberhentikan Pak Bibit dan Pak Chandra Hamzah meskipun beliau dinyatakan sebagai terdakwa.
Saudara-saudara,
Saya memang pernah bertanya, yang saya tahu, yang berlaku
di lingkungan pemerintah, kalau seseorang dinyatakan sebagai tersangka, itu
belum ada sanksi administrasi. Begitu seseorang dinyatakan sebagai terdakwa, seperti dulu contohnya seorang gubernur, saya berhentikan sementara, setelah terdakwa. Ketika yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, saya aktifkan kembali, saya rehabilitasi ini dalam bahasa awam gitu dan aktif kembali.
Saya pernah bertanya Undang-Undang KPK nampaknya beda, baru tersangka sudah diberhentikan sementara. Begitu terdakwa, diberhentikan tetap. Itu amanah undang-undang itulah dulu yang menyangkut Pak Antasari karena beliau dinyatakan sebagai terdakwa, kemudian dimintakan kepada saya untuk memberhentikan sementara, saya menjalankan amanah undang-undang, saya berhentikan. Sekarang saya tahu, sekarang ada proses di Mahkamah Konstitusi, ada putusan sela. Saya akan menghormati dan saya akan mematuhi sampai dengan apa hasil dari putusan MK. Kalau putusannya nanti diterima usulan dari yang me-review itu dan tidak boleh langsung diberhentikan tetap, hanya diberhentikan sementara, ya saya ikuti, diberhentikan tetap saya ikuti. Saya seorang konstitusionalis, saya patuh pada hukum. Oleh karena itu, saya tunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan masalah itu sebagaimana yang Saudara sampaikan tadi.
Sdri. Diah, LKBN ANTARA
Selamat sore, Pak. Saya Diah dari Antara. Pertanyaan saya seperti Bapak jelaskan tadi masalahnya sudah terlanjur terbentuk opini publik bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap pejabat KPK dan selama ini melawan pemberantasan korupsi Pak, tentu ini menimbulkan dampak kekhawatiran bagi mereka yang selama ini termasuk penggiat korupsi seperti yang telah dijelaskan juga oleh Tim Lima yang telah dibentuk Bapak untuk mencari Plt Pimpinan KPK, bahwa mereka telah menghubungi beberapa penggiat korupsi dan banyak yang tidak bersedia dengan alasan takut dikriminalisasi Pak. Dan saya minta pendapat Bapak tentang dampak hal ini dan jaminan pemerintah, bahwa memang para penggiat terkorupsi dapat selalu dilindungi untuk menyuarakan suaranya.
Presiden Republik Indonesia
Saya sudah menjelaskan hati-hati menggunakan istilah kriminalisasi KPK,
hati-hati. Yang saya tahu ada istilah kriminalisasi pers jangan. Kalau seseorang dirugikan namanya di pemberitaan media massa, gunakan hak jawab, ada proses, ada somasi dan seterusnya, kriminalisasi pers jangan.
Tapi kriminalisasi KPK, kriminalisasi MK, kriminalisasi lembaga kepresidenan,
saya tidak paham artinya apa. Dan sudah saya jelaskan tadi, bedakan seseorang diproses hukum, anggota dari lembaga itu dengan lembaganya. Tidak perlu saya ulang-ulang lagi kembali penjelasan saya.
Saya ditanyakan jaminan pemerintah. Pemberantasan korupsi agenda nasional, pemberantasan korupsi juga diatur dalam undang-undang. Saya minta, semua pihak juga begitu lembaga-lembaga negara lain, LSM, NGO, semua juga menjalankan amanah undang-undang untuk tidak begitu saja mengait-kaitkan ada satu isu lantas pemerintah dianggap tidak serius, pemerintah menghambat pemberantasan korupsi. Harus jalan terus dan lihat saja nanti, apakah betul-betul kita kendor di dalam pemberantasan korupsi, kita lihat saja. Rakyat silakan melihat ya, bahwa kita sudah menetapkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas dan agenda penting 5 tahun mendatang.
Saudara-saudara, saya kira itu yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
*****
Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan



