Ruang Pers
Keterangan Pers Presiden
Keterangan Pers Bersama Pimpinan DPR RI setelah Rapat Konsultasi
TRANSKRIPSI
KETERANGAN PERS BERSAMA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN PIMPINAN DPR REPUBLIK INDONESIA
SETELAH
RAPAT KONSULTASI
ISTANA NEGARA, 14 JULI 2010
Presiden Republik Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Para wartawan yang saya cintai,
Baru saja kami melaksanakan pertemuan konsultasi. Pertemuan konsultasi ini dari pihak pemerintah dihadiri saya bersama wakil presiden dan para menteri, serta pejabat terkait. Sedangkan dari pihak DPR RI dihadiri oleh ketua dan para wakil ketua, para pimpinan fraksi, sejumlah pimpinan komisi dan pimpinan badan legislasi.
Ini adalah pertemuan konsultasi yang pertama dalam masa bakti, baik pemerintahan maupun DPR RI untuk tahun 2009-2014. Dalam pertemuan konsultasi ini, kami mengagendakan sejumlah isu penting, utamanya adalah pemekaran wilayah, pengelolaan perbatasan antarnegara, program legislasi nasional dan sejumlah isu yang terkait dengan itu.
Pada prinsipnya pertemuan konsultasi telah berlangsung secara konstruktif dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat, di samping ketua dan wakil ketua juga telah berbicara para pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan pimpinan badan legislasi. Apa yang kami bahas dan simpulkan dalam pertemuan konsultasi ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan aturan yang diatur dalam undang-undang maupun untuk pihak DPR diatur dalam tata tertib DPR RI.
Secara garis besar saya ingin menyampaikan hal-hal menonjol dan kemudian nanti kepada saudara ketua DPR RI juga saya berikan kesempatan untuk beliau bisa menjelaskan bahwa dari sisi DPR RI. Dari sisi pemerintah, menyangkut pemekaran wilayah telah disepakati bahwa moratorium yang masih berlaku, masih kita pertahankan, seraya segera menuntaskan kebijakan pemekaran lebih lanjut atas hasil evaluasi yang kita lakukan selama ini, atas dasar grand design dan kebijakan strategis yang juga sudah disusun oleh pemerintah.
Dalam waktu dekat pemerintah dan DPR RI akan membahas secara mendalam masalah ini dan kemudian nanti setelah ditetapkan design besar kebijakan strategis persyaratan pemekaran, evaluasi dari hasil pemekaran dan yang berkaitan dengan itu, termasuk berapa jumlah yang tepat untuk Indonesia, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, maka proses untuk pemekaran akan dimulai lagi. Tetapi tentu dengan persyaratan yang lebih tepat, dengan proses yang lebih efektif, dengan demikian pemekaran wilayah suatu saat adalah solusi bukan masalah.
Terus terang dengan bertambahnya 205 daerah pemekaran baru dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, banyak masalah terjadi di lapangan. 80% daerah pemekaran itu kurang berhasil. Oleh karena itulah, kita pastikan bahwa pemekaran yang akan datang, apakah penambahan jumlah daerah atau justru penggabungan daerah pemekaran yang sudah ada, itu betul-betul efektif mencapai tujuan, antara lain, pelayanan kepada publik yang lebih baik, ekonomi yang lebih bergerak dan memberikan rasa keadilan bagi daerah. Itu dari sisi pemerintah menyangkut pemekaran wilayah.
Isu yang kedua adalah pengelolaan perbatasan. Sebagaimana kita ketahu, ini merupakan agenda penting, baik bagi pemerintah maupun DPR RI. Oleh karena itu, langkah-langkah pengelolaan perbatasan, baik aspek security, baik dari aspek penanganan kejahatan trans-nasional, dari aspek telekomunikasi dan pemerintahan, dari aspek ekonomi dan kesejahteraan akan terus ditingkatkan.
BNPP yang akan bertugas mengelola wilayah perbatasan ini, tentunya nantinya dengan gubernur, bupati serta walikota dan melibatkan pemerintah pusat akan kita pastikan bahwa makin ke depan makin terkelola dengan baik. Ini menjadi perhatian serius kami. Dengan demikian, pemekaran wilayah di waktu yang akan datang bisa juga dikaitkan dengan kepentingan kita untuk memastikan bahwa wilayah perbatasan, daerah terdepan itu betul-betul terkelola dengan baik.
Indonesia memiliki batas laut dengan 10 negara, batas darat dengan 3 negara. Sebagian telah dirampungkan, sebagian dalam proses negosiasi. Kami akan melakukan langkah-langkah negosiasi lanjutan agar benar-benar kedaulatan kita bisa kita tegakkan dengan batas wilayah yang pasti.
Saudara-saudara,
Berkaitan dengan prolegnas, kami sepakat harus ada langkah-langkah percepatan dan peningkatan efektivitas di dalam pembahasan dan penyelesaian. Begitu banyak RUU yang telah kami agendakan. Saya memberikan apresiasi kepada dewan yang telah memberikan waktu yang lebih untuk menyelesaikan penyelesaian RUU ini, pemerintah pun melakukan hal yang sama agar pekerjaan rumah kita bisa kita selesaikan. Termasuk pemerintah berpendapat, di samping yang sudah kita identifikasi dan kita agendakan, dipandang perlu untuk menghadirkan undang-undang, untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh pemerintah dalam pembangunan.
Misalnya undang-undang tentang pengadaan tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Saya garis bawahi untuk kepentingan umum. Kalau tidak diatur dalam undang-undang, maka banyak sekali masalah. Macetnya pembangunan infrastruktur, investasi tidak bergerak, ekonomi tidak tumbuh, kemudian daya saing kita menjadi melemah. Oleh karena itu, perlu undang-undang yang adil, yang penting rakyat tidak dirugikan dan justru dengan fasilitas umum itu akan mendapatkan manfaat yang nyata bagi mereka semua.
Kami juga mengusulkan dari sisi pemerintah, lahirnya undang-undang yang mengatur penanganan tindak pidana di wilayah hutan. Kalau ini kita biarkan praktek illegal logging akan terus menjadi masalah kita. Kerusakan lingkungan bisa terjadi, negara dirugikan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena penerimaan tidak masuk dan sebagainya. Ini juga penting untuk kita agendakan.
Kemudian menyangkut tiga undang-undang yang diharapkan hadir, Undang-undang tentang JPSK, tentang OJK, dan tentang Bank Indonesia, kami juga sepakat untuk melakukan proses yang efektif dengan percepatan tertentu. Dengan demikian, bisa menghadirkan perangkat undang-undang yang diperlukan. Dan manakala seperti tahun 2008, ada krisis perbankan, krisis ekonomi, krisis keuangan, negara ini mempunyai landasan undang-undang yang tepat.
Itulah saudara-saudara, dari pihak pemerintah yang dapat saya sampaikan. Setelah nanti pimpinan DPR RI menyampaikan penjelasan beliau, saya akan memberikan kesempatan kepada pers yang ingin mengajukan satu, dua pertanyaan kepada kami. Kepada pimpinan dewan, saya persilakan.
Pimpinan DPR RI
Terima kasih saudara Presiden.
Saudara-saudara,
Rekan-rekan media yang saya hormati,
Saya akan menjelaskan hasil konsultasi kita pada hari ini. Sebagaimana yang dijelaskan tadi oleh Bapak Presiden, pertama, ingin kami jelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi ini didasarkan para Peraturan Tata Tertib DPR, artinya ada payung hukum sesuai dengan pasal 212 ayat 2, bahwa konsultasi ini dilaksanakan secara berkala dan disesuaikan dengan kebutuhan, bisa 6 bulan. Tadi disepakati, minimal setahun akan dilaksanakan 2 kali dan bila diperlukan bisa 3 atau 4 kali.
Lalu yang dibahas pertama, memang ada agenda yang sudah kita sepakati sebelumnya. Pertama, menyangkut pemekaran wilayah. Bahwa DPR yang selama ini selalu didatangi oleh para konstituen dari daerah, apakah dari partai yang sama atau partai yang berbeda memang mengalami kesulitan untuk menolak mereka karena sesuai dengan undang-undang setiap usulan harusnya dibahas.
Namun kami melihat berdasarkan kajian, baik itu pemerintah, non pemerintah dan dari kunjungan kerja yang dilakukan anggota dewan di daerah-daerah pemekaran menunjukkan bahwa pemekaran wilayah ini masih perlu kita lakukan penyempurnaan-penyempurnaan dari sisi aturan. Karena banyak sekali yang kita lihat mayoritas berdampak negatif terhadap perkembangan pertumbuhan ekonomi daerah daripada yang tumbuh dengan baik.
Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu pimpinan bersepakat karena kita juga mendengar bahwa pemerintah sedang menyusun grand design menyangkut pemekaran wilayah, kita bersepakat untuk sementara melakukan moratorium terhadap pemekaran sehingga usulan-usulan yang masuk di dewan sementara tidak kita proses.
Karena alhamdulillah hari ini, kita mendapatkan kesepakatan dan tadi sudah didapatkan gambaran bahwa grand design yang dibuat oleh pemerintah sudah selesai dan akan dibahas bersama DPR, sehingga pada saatnya dan mungkin dalam waktu yang tidak lama dapat kita selesaikan sehingga proses pemekaran yang merupakan keniscayaan dalam rangka desentralisasi, yang memang sudah kita sepakati dapat berjalan kembali tentu dengan hasil-hasil yang lebih baik. Untuk sementara ini, kita sepakati bahwa moratorium kita lanjutkan. Itu yang pertama.
Yang kedua, menyangkut pengelolaan kawasan perbatasan. Memang kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa perbatasan ini dilakukan berbagai pendekatan dari berbagai aspek, aspek security-nya, safety approach, kemudian aspek kesejahteraan juga kelestarian lingkungan. Dengan yang tentunya mengikutsertakan seluruh stakeholder yang berada di daerah-daerah perbatasan.
Dan kita juga meminta tadi bahwa BNPP segera melaksanakan tugasnya, tentu dengan dukungan anggaran dan DPR akan mendukung penyedian anggaran untuk berjalannya Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan yang telah dibentuk oleh pemerintah. Tentunya fungsi DPR selanjutnya adalah mengawasi bagaimana proses pengelolaan kawasan perbatasan yang dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana tadi yang telah dibicarakan.
Kemudian yang ketiga, menyangkut program legislasi nasional. Memang ada berbagai pendapat bahwa jumlah yang ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah itu terlalu ambisius, 243 untuk masa 5 tahun dan untuk tahun 2010, yaitu sebanyak 70 RUU. Namun sebetulnya kalau kita mampu me-manage waktu dengan lebih baik, saya yakin, kami yakin, pimpinan yakin, bahwa jumlah tersebut masih bisa dicapai.
Melihat perkembangan penyelesaian RUU, prioritas tahun 2010 yang belum sesuai dengan harapan, DPR telah melakukan langkah-langkah strategis. Pertama, kita melihat hari kerja, di mana selama ini, Senin sampai Kamis itu kita bebaskan kepada komisi untuk menentukan apakah hari itu digunakan untuk pengawasan, apakah digunakan untuk anggaran, apakah untuk digunakan legislasi. Melihat perkembangan itu, pimpinan rapat memanggil semua fraksi dan badan legislasi, kita sepakati dan kita rubah bahwa Rabu dan Kamis kita khususkan untuk membahas masalah legislasi.
Yang kedua, ada kelemahan di mana kita kekurangan tenaga ahli. DPR juga sudah memberikan support yang cukup menambah tenaga ahli di badan legislasi, kemarin kita hitung sebanyak 15 tenaga ahli, yang disiapkan yang ada di P3DI adalah institusi yang ada di dewan, adalah institusi yang kita perbantukan di badan legislasi untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kita ini. Oleh karena tadi ada kesepahaman bahwa kita akan lebih mempererat kerja sama menyelesaikan masalah RUU ini, apakah itu inisiasi daripada DPR, apakah ini inisiasi daripada pemerintah.
Tentunya merupakan kewajiban bersama sesuai dengan undang-undang, memang kekuasaan dengan undang-undang ada di DPR, namun tetap dibahas bersama pemerintah. Oleh karenanya, tanggung jawab masalah legislasi ini, tentu adalah pemerintah dan DPR. Ini yang kedua, yang ketiga, kita harapkan penyelesaian RUU ini bisa paling tidak, baik dari kuantitas bisa mendekati jumlah yang ditargetkan dan kualitas juga tentu menjadi perhatian kita.
Lalu masalah RUU JPSK, tadi sudah disepakati, kita akan membentuk tim kecil antara pemerintah dan DPR. Mudah-mudahan dapat segera diselesaikan dengan solusi yang terbaik dengan beberapa undang-undang lain yang berkaitan dengan itu.
Berikutnya, tadi kami juga memberikan masukan ada yang konteksnya cukup besar. Nanti akan dibicarakan antara Menko Polhukam bersama dewan berkaitan dengan nomor induk kependudukan atau sistem informasi administrasi kependudukan. Kita menginginkan dan tadi Bapak Presiden juga sepaham, bahwa kita tidak hanya memberikan dengan sistem ini hanya bentuk KTP saja, tapi juga merupakan satu sistem besar dimana kewajiban perpajakan bisa tercover di sana dan bagaimana track record dari perorangan juga bisa ada di sana, tentu ini merupakan satu sistem informasi kependudukan yang sangat baik. Bagaimana sering kita lihat dalam film-film, manakala orang yang berkompeten itu, melihat demi kepentingan suatu tugas, melihat bagaimana track record seseorang, apakah sudah memenuhi kewajiban perpajakannya dan lain sebagainya bisa diselesaikan dalam satu kesatuan yang lebih komprehensif.
Saya kira itu yang tadi sudah disepakati bersama. Mudah-mudahan pertemuan konsultasi ini akan memberikan manfaat bagi kita semua dalam rangka kita melaksanakan tugas-tugas konstitusional kita, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Presiden Republik Indonesia
Wa’alaikumsalam.
Terima kasih saudara Ketua DPR RI. Saya berikan kesempatan kepada para wartawan yang ingin mengajukan pertanyaan.
Saudara Isnen Suhanda, RRI
Terima kasih Bapak Presiden dan Bapak Ketua DPR. Nama saya Muhamad Isnen Suhanda dari Radio Republik Indonesia, Jakarta, pak. Saya ingin menanyakan mengenai poin yang kedua, masalah pengelolaan masalah perbatasan daerah, perbatasan kita dengan negara-negara tetangga. Kita juga tidak mau terjadi Sipadan dan Ligitan yang terulang kembali di daerah-daerah yang akan datang. Saya ingin tanyakan sejauh mana cara pengelolaan daerah-daerah perbatasan kita, terutama yang terluar, karena banyak daerah-daerah perbatasan kita yang kosong, yang tidak diisi, yang tidak berpenghuni sama sekali, sehingga memungkinkan bagi negara asing untuk mendekati bahkan meng-occupied daerah tersebut.
Lalu yang kedua, bagaimana dengan penamaan-penamaan pulau-pulau kosong itu dan bagaimana kaitannya dengan hukum internasional. Apakah pulau-pulau tersebut katakanlah sudah dikelola dengan baik dan didaftarkan sebagai milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian saja. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Presiden Republik Indonesia
Baik. Yang saudara tanyakan kami bahas, secara relatif utuh dalam konsultasi ini. Benar, kita memiliki batas laut dengan 10 negara, mulai dari India, Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan Australia. Kemudian dengan wilayah darat ada Malaysia, PNG dan juga Timor Leste. Semua kita kelola, penamaan pulau, penentuan batas, identifikasi terus kita lakukan. Memberikan tanda-tanda untuk memastikan bahwa physical occupation juga kita lakukan, juga terus kita lakukan, termasuk Karang Umarang di perairan yang disebut dengan Ambalat.
Pengalaman yang lalu, kasus Ligitan dan Sipadan, kita kalah karena ketika dibawa ke forum internasional dianggap titik lemah kita physical occupation tidak kita miliki. Policy kita sekarang ini, karena kita yakin bahwa kita kuat dalam kedaulatan negara kita, dalam klaim wilayah kita, maka kita akan selesaikan secara bilateral dan tidak akan kita bawa ke forum internasional. Tentu mengutamakan pendekatan diplomasi dan negosiasi dengan semangat di ASEAN dan semangat pada perdamaian dan keamanan dunia saat ini. Tetapi kita akan tough untuk memastikan bahwa wilayah kita, wilayah kita.
Kemudian tidak ada intelijen satupun wilayah kita diduduki oleh pihak luar, tidak ada itu. Dan oleh karena itulah, patroli-patroli keamanan darat, laut dan udara terus kita lakukan sesuai dengan kemampuan negara kita untuk memastikan semua masih di tangan Pemerintah Indonesia, masih milik negara kita.
Banyak hal yang kita bicarakan tadi, tetapi dewan dan pemerintah sepakat kita harus melakukan langkah yang sangat serius, termasuk alokasi anggaran, termasuk BNPP yang harus efektif, termasuk peran pemerintah daerah, provinsi, kabupaten dan kota dan saya akan terus melakukan pemantauan dan sekali-kali datang langsung daerah-daerah perbatasan, sebagaimana yang saya lakukan dulu, misalnya di Natuna, di Entekong, di tempat-tempat yang lain untuk memastikan bahwa wilayah kita berada di bawah pemantauan dan pengawasan kita. Itu jawaban saya.
Saudara Teguh Sartono, Radio Elshinta
Selamat siang Bapak Presiden. Teguh dari Radio Elshinta, pak. Pertanyaan saya tadi terkait dengan poin pertama masalah pemekaran, moratorium. Seraya menantikan moratorium selesai pak. Tadi Pak Ketua DPR juga bilang sudah hampir selesai grand design-nya yang disusun oleh pemerintah. Apakah pemerintah dan DPR sudah menemukan angka sepakat berapa yang jumlah persisnya daerah yang akan ada di Indonesia? Tadi Pak Presiden bilang sekitar 205 wilayah baru sejak 10 tahun terakhir, 80% mengalami kegagalan, ada angka persisnya pak sudah ada kata sepakat?
Terima Kasih.
Presiden Republik Indonesia
Dari saya dulu karena tadi ada statement belum rampung betul, sudah selesai rencana atau kebijakan strategis dan juga sudah selesai grand design untuk pemekaran wilayah dan kami siap membahasnya bersama dewan. Selebihnya saya persilakan pertanyaan kepada Pak Marzuki dari wartawan kita.
Pimpinan DPR RI
Tadi saya jelaskan bahwa yang dimaksud selesai adalah pekerjaan pemerintah menyiapkan yang dilakukan pemerintah selesai. Dan kita, DPR siap untuk membahas apa yang telah disiapkan oleh pemerintah, makanya tadi, insya Allah dalam waktu yang tidak lama ini bisa diselesaikan sehingga proses pemekaran wilayah yang memang diperlukan, memang harus dimekarkan ini segera dapat terrealisasi, saya kira demikian.
Presiden Republik Indonesia
Untuk jumlahnya akan dibahas nanti, tetapi tentunya kita harus punya angka, tanah air kita tidak berkembang terus, ya itu-itu juga. Oleh karena itu, harus pas betul, Papua berapa, Kalimantan berapa, Sumatera berapa dan seterusnya. Dan ingat saudara-saudara, setiap kita membentuk daerah otonomi baru anggaran mengalir. Anggaran itu banyak sekali untuk membangun gedung, membeli mobil, BPD pejabat-pejabatnya dan sebagainya. Padahal yang kita perlukan adalah pelayanan publik, yang kita perlukan biaya pembangunan per orang di seluruh Indonesia, yang kita perlukan bergeraknya ekonomi di situ agar lapangan kerja tercipta dan kemiskinan berkurang. Itulah faktor penting yang akan kami bahas bersama dewan nanti agar segala sesuatunya pas begitu.
Baik, saya akan ke Surabaya untuk menghadiri Hari Koperasi, Koperasi sangat penting usaha mikro dan kecil. Tolong minta doa restunya supaya koperasi kita tetap berkembang.
Terima kasih Saudara-saudara.
Wssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
*****
Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan



