Pidato Presiden
Sambutan Perayaan Imlek Nasional Ke-2557
TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
PERAYAAN IMLEK NASIONAL KE 2557
J C C-JAKARTA, 4 FEBRUARI 2006
Yang saya hormati,
Para Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara,
Yang saya hormati,
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu,
Yang mulia para Duta Besar negara-negara sahabat,
Yang saya muliakan,
Gus Dur, mantan Presiden Indonesia beserta Ibu,
Saudara Gubernur DKI Jakarta,
Ketua Umum Matakin,
Saudara Budi Santoso Tanoe Wijoyo,
Para tamu dari negara sahabat,
Para tokoh agama,
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Hari ini saya merasa gembira dan bersyukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena saya bersama hadirin sekalian dapat menghadiri acara perayaan Imlek 2557, ditengah-tengah masyarakat Tionghoa yang merayakannya.
Saya ingin menggunakan kesempatan yang membahagiakan ini untuk menyampaikan selamat Tahun Baru Imlek 2557 kepada masyarakat Tionghoa di seluruh tanah air, mudah-mudahan tahun baru ini membawa keberkatan dan kebahagiaan bagi mereka yang merayakannya dan juga bagi bangsa dan negara Indonesia. Merayakan Tahun Baru Imlek dan menyatakannya sebagai hari libur nasional secara simbolis, merupakan pengakuan eksistensi masyarakat Tionghoa sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia.
Semua itu terjadi ketika kita memasuki era reformasi dalam sejarah perjalanan bangsa kita. Saya mengakui, alangkah banyaknya salah paham dan salah pengertian tentang masyarakat Tionghoa, yang semuanya terjadi akibat kebijakan masa lalu. Dalam sambutan perayaan Imlek tahun yang lalu, saya telah menguraikan aspek-aspek sejarah yang meyebabkan terjadinya kesalahpahaman itu. Sekarang saatnya kita melihat ke depan, membangun bangsa dan negara ke arah kemajuan dengan modal rasa persatuan yang makin kokoh dan melihat persoalan masa depan bangsa sebagai tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, termasuk masyarakat Tionghoa.
Mungkin masih ada diantara kita yang belum sepenuhnya menyadari bahwa sejak era reformasi kita telah mengalami begitu banyak perubahan. Undang-Undang Dasar kita telah kita amandemen, dengan memasukkan begitu banyak pasal-pasal tentang hak-hak azazi manusia. Semangat yang terkandung didalamnya adalah semangat kesetaraan antar semua warga negara tanpa membedakan asal-usul keturunannya. Sebelum dilakukan amandemen, Undang-Undang Dasar kita mensyaratkan seseorang untuk menjadi Presiden haruslah orang Indonesia asli. Setelah diamandemen, perkataan itu dihapuskan dan diganti dengan kata-kata, “Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri“. Dengan demikian, siapa saja tanpa membedakan asli dan bukan asli, sepanjang yang bersangkutan memenuhi rumusan ketentuan yang baru ini dapat maju ke pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Berbagai kebijakan baru juga telah kita terapkan, yang didasari semangat menghilangkan perbedaan, diantara negara warga kita sendiri.
Di bidang politik, partisipasi masyarakat Tionghoa terbuka secara penuh, sebagaimana anggota masyarakat yang lain. Tidak sedikit anggota masyarakat Tionghoa yang duduk dalam badan-badan perwakilan, ada pula yang menang dalam pemilihan kepala daerah, ada pula yang menjadi Menteri Kabinet, ada pula yang mendirikan partai politik dan seterusnya.
Di bidang sosial dan ekonomi, perubahan-perubahan itupun terjadi. Masyarakat Tionghoa bahkan sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan perdagangan, industri dan jasa. Kita tidak ingin lagi bersikap deskriminatif, kita telah berubah. Walaupun demikian, saya masih sering mendengar adanya keluhan-keluhan dari warga masyarakat Tionghoa. Biasanya berkaitan dengan pelayanan, administrasi kependudukan, keimigrasian, menjalankan ibadah agama dan mencatatkan perkawinan. Terhadap hal-hal yang dikeluhkan itu, saya meminta pengertian dari semua pihak. Perubahan memang telah menjadi tekad kita bersama semua pihak. Dalam pelaksanaannya barangkali nanti akan ditemukan berbagai hambatan, karena pada tingkat birokrasi di lapisan bawah, maupun masyarakat awam masih dalam proses penyesuaian diri dengan perubahan itu.
Hal itu terjadi dalam proses sosiologis di dalam masyarakat yang biasanya sering memerlukan waktu. Saya percaya, hal ini akan dapat diatasi dengan perjalanan waktu, dengan itikad baik bersama dari semua pihak dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah Republik Indonesia. Di sisi lain, apa yang sangat penting untuk dilakukan oleh masyarakat Tionghoa adalah teruslah menyatu, berintegrasi dengan komponen-komponen masyarakat lainnya atas dasar saling menghargai dan saling menghormati. Jika hal itu terus dilakukan, saya yakin jarak dan hambatan itu akan cepat sirna.
Hadirin yang saya muliakan,
Kesempatan yang baik pada sore hari ini, saya ingin menegaskan kembali penyataan saya dalam perayaan Imlek dari tahun yang lalu, mengenai status agama Konghuchu. Seperti yang saya katakan tahun yang lalu, pemerintah mengacu kepada Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang telah diundangkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu adalah agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia.
Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita adalah, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar menjadi pemeluk agama yang baik.
Pemerintah berkeyakinan bahwa ajaran-ajaran agama adalah sumber moral dan sumber motivasi-motivasi yang tidak pernah kering, yang terus-menerus mendorong para pemeluknya untuk menjadi manusia yang bermoral baik, mempunyai integritas kepribadian yang baik dan memiliki semangat membangun ke arah yang lebih baik. Karena itu, bagi masyarakat Tionghoa yang memeluk agama Konghuchu, saya menegaskan agar jangan ragu-ragu untuk memeluk agamanya dan menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
Menteri Agama pada tanggal 24 januari 2006 yang lalu telah menegaskan, bahwa berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang kemudian dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, maka Departemen Agama melayani umat Konghuchu sebagai umat penganut agama Konghuchu. Selanjutnya ditegaskan bahwa berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan menganggap itu maka Departemen Agama memperlakukan para penganut agama Konghuchu yang dipimpin oleh Pendeta Konghuchu adalah sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
Pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Konghuchu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil. Karena itu, saya minta kepada kantor-kantor Catatan Sipil di seluruh tanah air untuk tidak ragu-ragu mencatatkan perkawinan bagi pemeluk agama Konghuchu, sama halnya dengan pencatatan pemeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu. Bagi pemeluk agama Islam sebagaimana kita ketahui bersama pencatatan itu dilakukan oleh Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan.
Sejalan dengan ketentuan pasal 12a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ke depan Departemen Agama juga akan memfasilitasi penyediaan guru-guru agama Konghuchu untuk mengajarkan materi pelajaran agama itu kepada murid-murid sekolah yang menganutnya. Dengan kebijakan baru ini, saya berharap tidak ada lagi perasaan di kalangan masyarakat Tionghoa yang menganut agama Konghuchu, bahwa mereka meperoleh perlakuan yang diskriminatif.
Hadirin yang saya muliakan,
Pada saat masyarakat Tionghoa merayakan Imlek tahun ini, sebagian daerah di negeri kita mengalami berbagai musibah, seperti angin topan, banjir dan kecelakaan transportasi. Saya mengajak masyarakat Tionghoa untuk terus berbagi rasa dengan saudara-saudara kita yang ditimpa musibah. Dalam situasi prihatin, marilah kita tunjukkan rasa solidaritas diantara sesama warga bangsa. Saya tahu, dalam menghadapi berbagai musibah, seperti gempa bumi dan tsunami, masyarakat Tionghoa tidak tinggal diam dan telah menunjukkan bukti, mereka juga membantu saudara-saudaranya yang mengalami musibah itu.
Jika perasaan senasib dan sepenanggungan terus dan tetap kita pupuk dan pelihara, saya yakin proses integrasi masyarakat Tionghoa dengan komponen masyarakat lainnya akan semakin terwujud. Pada akhirnya kejayaan bangsa kita di masa depan yang juga sangat ditentukan oleh solidaritas dan komitmen bersama juga akan terwujud. Inilah tanah air kita, inilah bangsa dan negara kita, marilah terus kita pupuk kecintaan dan kebanggaan terhadapnya. Marilah kita terus bekerja dan membangun menuju kemakmuran bangsa dan negara di masa depan.
Demikianlah sambutan saya, sekali lagi saya mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2557. Semoga di tahun yang baru ini, saudara-saudara yang merayakannya dan bangsa kita secara keseluruhan memperoleh keberuntungan dan kejayaan.
Terima kasih .
* * * * *
Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan



