Pidato Presiden

Sambutan Pembukaan Pertemuan Puncak Terhadap Akses Keadilan dan Bantuan Hukum

 

SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
PERESMIAN PEMBUKAAN PERTEMUAN PUNCAK
TERHADAP AKSES KEADILAN DAN BANTUAN HUKUM
HOTEL SAHID JAYA, 24 APRIL 2006



Selamat pagi,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Yang saya hormati Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu,
Yang saya hormati Saudara Wakil Gubernur DKI Jakarta,
Yang saya hormati Ketua Dewan Pembina dan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,
Yang saya hormati Para Pimpinan Organisasi-organisasi Bantuan Hukum dan Reformasi Tata Pemerintahan, baik dari dalam maupun dari luar negeri,
Yang saya hormati para pembicara tamu, para pekerja Lembaga Bantuan Hukum dan para Advocat,

Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Pagi ini, kita bersyukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kita dapat berkumpul menghadiri Pembukaan Pertemuan Puncak Akses Keadilan dan Bantuan Hukum dalam keadaan sehat wal’afiat. Ijinkan saya menggunakan kesempatan yang membahagiakan ini, untuk menyampaikan ucapan selamat kepada YLBHI yang telah mengambil prakarsa untuk menyelenggarakan kegiatan yang penting ini.

I have to thank also to UNDP, to legal development facility Indonesia-Australia, to partnership for the goverment reform, to LBH for their assistance coorperation to this Summit. I have to be thankfull also to all distinguished guests speakers from Indonesian who share their ideas, their knowledge and their experiences in up holding the law especially in the area now of access to justice and also legal aid.

I would like to assure you that Indonesia as fully commited to conducting justice sector reforms. We are expecting universal values, democracy, rule of of law, good governance and others. Your present shows that and in my view our togetherness shows that we are all committed to having more justice, peacefull, democratic and prosperous world.

Kepada seluruh peserta, saya juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat mengikuti kegiatan ini. Saya berdoa ke hadirat Allah SWT, semoga pertemuan ini berjalan lancar dan sukses. Lebih daripada itu, saya pun mengharapkan agar pertemuan ini dapat menghasilkan berbagai keputusan dan rencana aksi, action plan yang akan sangat berguna dalam pembangunan hukum, khususnya penegakan dan bantuan hukum di negara kita.

Hadirin sekalian,
Sejak awal perjuangan kemerdekaan, para pendahulu kita telah sama-sama menginginkan agar negara Republik Indonesia yang kita cintai ini sebagai sebuah negara hukum. Pembukaan Undang-undang Dasar kita memuat pikiran-pikiran dasar tentang kemerdekaan, keadilan dan kemanusiaan, freedom, justice and humanity. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar kita memuat berbagai ketentuan yang menegaskan pengakuan akan prinsip negara hukum, jaminan hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa, segenap rakyat dan segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Tidak seorangpun dari kita yang hadir di sini, yang tidak sepaham akan betapa pentingnya menegakan prinsip negara hukum untuk mengayomi setiap warga bangsa agar hak-hak mereka terjamin.

Hukum kita harapkan akan melindungi mereka dari setiap bentuk ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Namun, sejarah telah menunjukkan kepada kita, bahwa selalu saja terdapat kesenjangan antara apa yang kita harapkan dengan kenyataan-kenyataan yang kita hadapi. Kita bukannya kekurangan idealisme untuk mengatasi kesenjangan antara harapan dan cita-cita dengan kenyataan yang terjadi dalam sejarah. Kita telah berjuang, berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengatasi keadaan itu, namun hasilnya hingga hari ini belum memuaskan kita semua.

Saya berharap, kenyataan ini tidaklah membuat kita kehilangan energi, kehilangan semangat, menyerah dan berputus asa. Perjuangan untuk mewujudkan sesuatu yang ideal, kadang-kadang memang memerlukan waktu yang sangat panjang, generasi demi generasi. Simaklah pengalaman negara-negara maju, Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan lain-lain. Betapa panjang sebuah peradaban dibangun, sebuah tatanan serta sistem nilai diwujudkan.

Namun, saya berkeyakinan bahwa suatu saat nanti, apa yang kita harapkan itu akan menjadi kenyataan. Walaupun kita sadar bahwa problema kemanusiaan akan selalu muncul sepanjang zaman. Namun, paling tidak generasi kita sekarang harus berbuat maksimal mengatasinya. Apa yang telah kita rintis dan telah kita perbuat akan diteruskan oleh generasi-generasi yang akan datang. Tugas mereka nantilah untuk mengatasi setiap masalah yang muncul pada zamannya. Tugas kita adalah menyelesaikan masalah-masalah yang sekarang kita hadapi, sambil memberikan landasan bagi penyelesaian masalah-masalah yang akan muncul di masa depan.

Apa yang dilakukan oleh YLBHI sekarang ini, dalam forum ini, beserta output yang dihasilkan harus kita pandang dari dua sisi, solving the problems and up holding the law and lay down foundation, untuk bantuan hukum, untuk akses terhadap keadilan dan lain-lain yang berkaitan dengan itu di waktu yang akan datang.

Pemerintah yang saya pimpin sejak awal telah menegaskan sikap untuk memberikan perhatiannya yang lebih besar kepada penegakan hukum dan pelindungan hak asasi manusia. Saya merasa bersyukur, karena ketika mulai memegang tampuk pemerintahan, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah merampungkan tugasnya untuk menyelesaikan proses amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saya juga mewarisi berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai landasan untuk penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik.

Saya meneruskan pula upaya untuk melengkapinya dengan meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional, seperti Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak-Hak Sosial dan Ekonomi beserta protokolnya. Baru-baru ini, kita juga telah meratifikasi Konvensi PBB untuk melawan korupsi, United Nation Convention Against Coruption, UNCAC. Pemerintah akan terus mengkaji dan akan meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional lainnya, yang kita pandang penting dan relevan dengan upaya kita menegakkan hukum di negara kita. Disamping itu, instrumen hukum nasional produk kita sendiri pun akan terus kita ciptakan, seperti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang saksi dan pelapor, untuk melengkapi ketentuan-ketentuan yang telah ada di dalam KUHAP dan perundang-undangan lainnya. Saya menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap saksi dan pelapor ini.

Dalam dialog saya, dalam pengamatan saya, SMS yang saya terima, surat-surat melalui PO BOX 9949 yang saya terima, sesungguhnya banyak hal yang apabila itu dilaporkan, kemudian pelapor dilindungi dan masuk dalam proses peradilan dan saksi dilindungi akan membuka banyak hal yang sekarang ini terasa remang-remang ataupun belum terkuak secara menyeluruh. Oleh karena itu, harapan kita pemerintah dengan DPR untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan lebih cepat lagi untuk mewujudkan semuanya ini.

Dialog yang paling sederhana, “Saya tahu, Pak, tolong sampaikan. Saya takut, Pak, kepada saya, ya mungkin sekarang aman karena Bapak Presiden, sewaktu saat Bapak tidak jadi Presiden, kami juga belum tentu selamat” This is very fundamental, very basic. Oleh karena itulah, mari kita segera wujudkan. Dengan demikian, kebenaran akan tegak, kita tidak ingin hukum mereka yang tidak bersalah, tetapi akan berdosa dan salah besar kalau kita tidak memberikan sangsi bagi mereka yang berbuat kejahatan.

Dalam konteks inilah, di sini ada Saudara Jaksa Agung, ada Saudara Menteri Hukum dan HAM, Saudara Kapolri dan Menko Politik Hukum dan Keamanan agar semangat untuk menegakkan keadilan dari segi perlunya perlindungan saksi dan pelapor segera dapat kita wujudkan. Semua ini, kita maksudkan agar, akses masyarakat kepada keadilan, access to justice dapat terjamin dengan mengacu kepada standar internasional yang telah dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pemerintah juga tengah mengkaji penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang kebebasan untuk memperoleh informasi, untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh Undang-Undang Dasar kita. Dalam hal menyusun Rancangan Undang-Undang ini, saudara-saudara tentu memahami bahwa, berdasarkan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan membentuk Undang-Undang kini telah beralih ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab itu, setiap aspirasi untuk melahirkan peraturan di tingkat Undang-Undang, saya harapkan, dapat pula disalurkan kepada DPR, disamping kepada Presiden, yang menurut Undang-Undang Dasar, juga berhak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang.


Hadirin yang saya muliakan,
Akses setiap individu, kelompok dan organisasi untuk memperoleh keadilan tentu tidak hanya berkaitan dengan aspek-aspek pengaturannya, melainkan juga berkaitan dengan kelembagaannya. Di negara kita yang kian demokratis dan terbuka sekarang ini, setiap institusi, baik pemerintah, badan-badan perwakilan, aparatur penegak hukum, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, termasuk pula para advokat, tentu kian membuka diri terhadap aspirasi masyarakat, terhadap aduan masyarakat. Pemerintah sendiri terus berbenah diri dalam memperbaiki aparatur penegak hukum, yang sampai sekarang harus saya akui dengan jujur, masih jauh dari apa yang kita kehendaki. Itulah sebabnya, reformasi birokrasi dan reformasi aparatur penegak hukum harus makin kita intensifkan pelaksanaannya. Kita ingin ada reformasi di jajaran Kepolisian, di jajaran Kejaksaan Agung yang dalam koordinasi pemerintahan, saya memiliki akses untuk itu. Saya berharap sebagai Kepala Negara, hal yang sama juga dilakukan di lingkungan dan jajaran Mahkamah Agung, di lingkungan Peradilan. Saya juga menangkap semangat, tentunya semua semua pihak, Lembaga Bantuan Hukum, advokat juga berbenah diri untuk menegakkan keadilan yang hakiki di negeri kita ini.

Negara juga telah menciptakan berbagai institusi yang bersifat independen yang dibentuk dengan Undang-Undang, seperti Komisi Perlidungan Anak, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai komisi lain, yang dibentuk dengan Keputusan Presiden seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional dan sebagainya. Saya bergembira dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, negara telah mengakui keberadaan advokat sebagai penegak hukum, yang berkedudukan setara dengan aparatur penegak hukum lainnya, baik penegak hukum dari kalangan Pemerintah maupun dari badan-badan peradilan. Saya sungguh-sungguh berharap, agar para advokat dapat menyelesaikan persoalan internal organisasi advokat, agar kita memiliki advokat profesional yang tangguh, yang benar-benar mengabdi kepada upaya penegakan hukum di negara kita.

Hadirin yang saya muliakan,
Dalam kesempatan yang baik ini, izinkanlah saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI khususnya, dan lembaga-lembaga lainnya yang selama ini telah bekerja tanpa kenal lelah melakukan advokasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat marjinal dan siapa saja, individu atau kelompok, yang merasa hak-haknya diinjak-injak, ditindas, diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang. Pemerintah yang saya pimpin, tidak pernah merasa tersinggung, marah ataupun jengkel dengan setiap langkah hukum yang dilakukan oleh YLBHI dan lembaga-lembaga sejenis lainnya. Bagi kami, setiap langkah yang ditempuh oleh pihak mana saja, sepanjang dilandasi dengan itikad baik untuk menegakkan keadilan dan supremasi hukum, haruslah kita sambut baik, walaupun kadang-kadang suaranya terdengar begitu keras dan lantang.

Negara Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai ini adalah milik kita semua. Negara ini bukanlah milik mereka yang sedang memerintah, bukan milik partai politik, politisi atau para pejabat negara lainnya, milik kita semua. Karena itu, marilah kita bangun negara kita ini, kita perbaiki apa yang kurang dan kita koreksi apa yang salah. Semua langkah perbaikan yang dilakukan oleh siapa saja, lembaga mana saja, harus kita sambut baik dengan hati terbuka demi kemajuan bangsa dan negara kita.

Saudara-saudara,
Tentu menyadari bahwa Pemerintah, kami tidak terlalu risau dengan ekspresi kemerdekaan pers, walaupun isinya hampir setiap hari mengkritik pemerintah, sehingga seolah-olah tidak ada lagi yang baik dan benar yang dilakukan pemerintah. Semua itu saya pandang wajar dalam rangka membangun demokrasi. Ruang demokrasi dan kebebasan dulu amat sempit, sekarang terbuka dan terbuka, tentu ada proses untuk sampai suatu saat kembali ada equilibrium yang sehat, kita harus memaknainya seperti itu. Yang penting kami akan terus bekerja melaksanakan tugas kami seberat apapun, walaupun setiap hari kami terus-menerus mendapat kritik. Saya juga berharap dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa pers kita, terus terang baik katakan baik, jelek katakan jelek, koreksi berikan koreksi kepada semua mulai dari saya, menteri, gubernur, bupati, walikota, semua yang sedang menjadi pejabat publik, mengemban amanah rakyat. Dengan demikian, bangsa kita akan tahu mana yang sudah dicapai oleh pemerintahnya, mana yang belum, mana yang sudah berhasil, mana yang belum agar memacu kami. Masih banyak yang belum kami lakukan agar semua langkah-langkah itu berjalan lebih efektif dan mencapai hasil yang kita kehendaki.

Sikap yang saya nilai salah ialah jika kita melakukan hal-hal yang dapat meruntuhkan negara kita, baik kita sadari ataupun yang tidak kita sadari, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Setiap orang hendaknya akan menjadi patriot sejati bangsanya dalam membela kepentingan bangsa dan negara.

Hadirin sekalian,
Ini kesempatan yang baik, ini ada abang saya, Bang Buyung ini yang dulu sering berdiskusi ketika kita mengawali reformasi. Karena reformasi keharusan, keniscayaan sejarah, saya dalam kapasitas saya pada waktu itu untuk memulai reformasi yang paling berat, barangkali reformasi di lingkungan TNI karena TNI harus berubah. Ternyata untuk menyusun cetak biru atau blueprint, untuk menyusun roadmap, bagaimana perubahan itu, kami harus mendengar banyak pihak dari segala macam profesi mulai dari mahasiswa, pengamat, LSM, Komnas HAM termasuk Bang Buyung dan ada Bung Todung Mulya Lubis dan lain-lain yang waktu itu sering berdiskusi dengan kami.

Saat ini, ada semacam discourse, wacana, unfinished debate tentang kecintaan pada bangsa sendiri, kecintaan pada kebenaran universal tentang nasionalisme-internasionalisme, tentang kapitalisme-sosialisme, tentang liberalisme dan jati diri kita dan lain-lain. Ini memang suatu unfinished discourse yang terjadi dimana-mana. Yang penting jangan kita terperangkap, terjebak dan tidak maju, tidak bisa keluar dan menjalankan tugas kita sendiri. Ada yang bilang, right or wrong is my country, benar atau salah negara kita. Kalau negara lain ikut-ikut, ngamuk kita karena right or wrong is my country. Ada yang mengatakan no, right is right, wrong is wrong, ya benar, benar, kalau salah, salah, karena kita harus menjunjung true, kebenaran and justice.

Saya berpendapat, mari kita maknai kedua semboyan itu dengan sesuatu yang positive, sesuatu yang constructive dan forward looking, sebagaimana para founding fathers, Bung Karno dan lain-lain dulu. Nah, antara nasionalisme dan internasionalisme jadi satu. Gandhi mengatakan, “My nationality is humanism, why don’t we just say since right or wrong is my country. Let us assure our country is right and not wrong.” Kalau itu kita lakukan tidak akan ada konflik, tidak ada jarak yang mendalam, once again since right or wrong is my country, let us assure that our is right and not wrong. Dengan ajakan itulah, saya kira kita akan bisa mencari satu paduan yang cantik karena kita benar-benar ingin menegakkan kebenaran dan keadilan, kita benar-benar ingin melakukan perubahan di negeri ini menuju negara yang lebih baik. Ini kepentingan kita, the interest of our people, our own interest, not the interest of other nation, others countries in the world.

Kita melakukan koreksi sejarah, kita melihat masa lalu, kita membandingkan dengan negara lain, tetapi setelah itu we have to determine our own path, our own directions, our own strategy, our own agenda, our own actions. Nah ketika kita sudah melaksanakan itu, saya berharap kepada negara-negara sahabat jangan melakukan penghukuman-penghukuman, jangan melakukan pendiktean-pendiktean because we are also transforming, we are also changing our self for the better. Saya kira itu yang mesti kita tegakkan. Dengan demikian, jangan kita terus curiga, jangan terus kita apriori, jangan kita terus seolah-olah kebersamaan dengan mitra-mitra sejagad kita tidak perlu. Kita harus jernih, hak asasi manusia kita perlu, democracy kita perlu, rule of law kita perlu. Jadi jangan karena ini didikte oleh masyarakat, tidak. Itulah ruh reformasi kita, itulah ruh demokratisasi kita, kita jalankan.

Saya harap negara sahabat, pihak manapun juga respect dan melihat bahwa kita juga melakukan reformasi yang tulus, yang genuine, yang sungguh-sungguh untuk mencapai masa depan yang baik. Itu pertama yang ingin saya titipkan pada acara yang sangat mulia Legal Aid And Access To Justice Summit hari ini.

Satu lagi Bang Buyung, pada saat ada Pasamuan Agung II WALUBI, Perwakilan Umat Budha se-Indonesia kemarin di Kemayoran Jakarta, saya mengatakan kita bersyukur, kita senang, kita bangga bahwa meskipun reformasi ini masih berjalan terus, demokratisasi masih terus bergerak, merehabilitasi, merekonstruksi ekonomi pasca krisis juga sedang kita jalankan, tapi wanting for sure bahwa kebebasan mulai tumbuh di negeri ini, getting stronger, wider and deeper, meskipun kita merasa masih belum.

Freedom adalah salah satu nafas dari demokrasi. Kita ingin terus kita lakukan untuk meletakan ruang kebebasan yang pantas di negeri ini, sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain, human right, freedom of the press dan segalanya. Kita titip, sebagaimana negara lain juga bahwa freedom harus bergandengan in tandem with rule of law. Satu masyarakat, satu bangsa yang kebebasannya begitu mengemuka dan bergandengan dengan rule of law pada pranata hukum, pranata sosial maka akan harmonis, akan maju ke depan. Dan titip satu lagi untuk Indonesia yang begitu majemuk, yang banyak sekali akar-akar konflik, baik bawaan, because of our diversity maupun yang tumbuh karena pembangunan, karena proses perjalanan bangsa ini. We need one more thing, tolerance, toleransi. Apabila we have freedom, we have rule of law and we have tolerance, saya kira sistem politik kita, demokratisasi kita akan mekar, baik ke depan sesuai dengan yang kita tuju bersama.

Saya berharap besar dari komunitas bantuan hukum, dari para penegak hukum, para advokat dan pecinta demokrasi, pecinta rule of law, pecinta toleransi. Dengan demikian, negara kita akan maju, dinamis, tapi dalam satu harmoni, dalam satu kerukunan yang sejati diantara seluruh bangsa kita.

Itulah yang saya titipkan dalam kesempatan yang baik ini. Dan saya ingat kata-kata Bang Buyung empat tahun yang lalu, “Hati-hati kita mendefinisikan nasionalisme” Saya setuju, we are not talking about nero nasionalism, we are not talking about, kata Bung Karno chauvinisme, tapi kita bicara rasa, kebangsaan rasa, semangat kebangsaan, wawasan kebangsaan. But it has to be put in broader contect dalam kehidupan yang harmonis, dalam global arena yang kita respect, universalisme nilai-nilai kebenaran sejagad. Saya kira kalau itu kita letakkan dengan baik, saya kira tidak perlu kita was-was memandang negeri kita ini bergerak.

Hadirin yang saya muliakan,
Demikianlah sambutan saya, mudah-mudahan apa yang saya sampaikan dapat menjadi bahan renungan dan perhatian kita bersama. Kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan lembaga-lembaga lain yang berpartisipasi dalam pertemuan puncak ini, saya sampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Akhirnya, dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahiim, Pertemuan Puncak Akses Terhadap Keadilan Dan Bantuan Hukum dengan resmi saya nyatakan dibuka.

Sekian.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

******

Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan