Pidato Presiden

Sambutan Pelantikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

 

TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
PELANTIKAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
ISTANA NEGARA, 11 APRIL 2007



Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati Saudara Wakil Presiden Republik Indonesia, para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan para Pejabat Negara, para Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

Hadirin sekalian yang saya muliakan.
Pada kesempatan yang baik ini, marilah pertama-tama kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas perkenan rahmat dan ridho-Nya kepada kita semua masih diberi kesempatan, kekuatan, dan kesehatan untuk melanjutkan tugas dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara.

Untuk kita ketahui bersama, bahwa Dewan Pertimbangan Presiden dibentuk untuk menjalankan amanah Konstitusi UUD 1945 Bab 3 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Pasal 16 mengatakan Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. Amanah konstitusi itu selanjutnya dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.10 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.

Berbeda dengan apa yang diatur dalam UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen menyangkut lembaga yang kita kenal Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Presiden berbeda karena tidak merupakan lembaga negara tersendiri, tetapi Dewan Pertimbangan Presiden ini adalah Lembaga yang merupakan perangkat Presiden berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan pengangkatan anggotanya sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Dengan design dan struktur kelembagaan ini, diharapkan Dewan Pertimbangan Presiden dapat memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden secara lebih efektif.

Kepada segenap anggota Dewan Pertimbangan Presiden atas nama Pemerintah dan Negara Republik Indonesia, saya mengucapkan selamat atas pengangkatan saudara menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan selamat menjalankan tugas.

Saya persilakan Saudara-saudara untuk mendalami berbagai rujukan utama yang kita gunakan untuk melakukan pengelolaan Pemerintahan Negara seperti Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007 dan APBN 2007 dan berbagai produk dan dokumen kenegaraan dan kepemerintahan. Saya persilakan Saudara-saudara untuk mendalami ulang berbagai kebijakan yang mendasar yang kita jalankan dewasa ini seperti kebijakan ekonomi, kebijakan pangan, kebijakan energi, kebijakan pendidikan, kebijakan kesehatan dan lain-lain.

Saya juga berharap Saudara semua dapat mengikuti berbagai isu fundamental yang kita hadapi dewasa ini, baik di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pertahanan dan keamanan, bahkan hubungan luar negeri. Saya berharap Dewan Pertimbangan Presiden dapat sungguh-sungguh memberikan nasehat, pandangan, pertimbangan yang bersifat fundamental, yaitu yang berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan yang penting maupun solusi-solusi yang mendasar, yang berkaitan pula dalam pengembangan kebijakan dan strategi yang ditempuh oleh Pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bersama di dalam pengelolaan jalannya pemerintahan, keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah haruslah tepat, karena berkaitan dengan kepentingan rakyat dan kehidupan kenegaraan kita.

Adakalanya keputusan yang kita ambil dilaksanakan secara cepat, instant, bisa melalui telepon, bisa diambil di lapangan, terutama dalam keadaan darurat, dalam situasi kita menghadapi bencana alam dan keadaan-keadaan seperti itu. Adakalanya pula sebuah keputusan dan kebijakan Pemerintah diambil dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dengan seksama dan mencermati berbagai aspek yang tentunya perlu diambil agar keputusan dan kebijakan itu tepat adanya. Misalnya keputusan dan kebijakan serta tindakan Pemerintah yang berkatan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang maupun Peraturan-peraturan Pemerintah seperti keputusan dan kebijakan kita dalam menyusun Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tentunya memerlukan pertimbangan yang seksama sebelum keputusan yang strategis dan mendasar itu diambil.

Semua ragam pengambilan keputusan dan tindakan seperti itu telah kita lakukan tergantung kepada situasi serta jenis keputusan, kebijakan dan tindakan itu. Dalam kaitan ini semua, saya berharap Dewan Pertimbangan Presiden dapat memberikan kontribusinya atas berbagai pengambilan keputusan, penetapan kebijakan dan tindakan-tindakan Pemerintah, terutama yang lebih bersifat strategis dan fundamental.

Tentu saja sebagaimana yang berlangsung selama ini, saya juga menerima pandangan dan pertimbangan dari Saudara Wakil Presiden, menerima saran dan masukan dari para Menteri, bahkan para Gubernur, Kepala Daerah di seluruh Indonesia. Namun bagaimana pun nasehat, pandangan dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Presiden kita perlukan untuk membulatkan semua keputusan, kebijakan dan langkah tindakan yang kita ambil.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Sekali lagi kepada segenap Anggota Dewan, saya ucapkan selamat. Selamat bertugas. Tuhan beserta kita.

Sekian.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh.



*****


Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan