Pidato Presiden
Sambutan Kuliah Umum dalam Rangka HUT Ke-5 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
KULIAH UMUM DALAM RANGKA HUT KE-5 PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK)
ISTANA NEGARA, 17 APRIL 2007
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
Yang saya hormati para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu,
Yang mulia para Duta Besar Negara-negara Sahabat dan para Pimpinan Organisasi Internasional, Saudara Ketua PPATK dan Keluarga Besar PPATK,
Saudara Ketua KPK, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Gubernur Lemhanas, para pimpinan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, Pimpinan jajaran TNI dan Polri
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menghadiri Kuliah Umum atau Presidential Lecture, yang bertepatan dengan 5 tahun berlakunya Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Hari Bakti Ke-5 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Saya ingin menggunakan kesempatan yang baik ini, untuk menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran PPATK yang selama 5 tahun terakhir ini telah bekerja keras, telah mendarmabaktikan dirinya bagi penyelenggaraan laporan transaksi dan analisis keuangan di negeri kita. Semoga kiprah Saudara-saudara bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, clean government dan tata pemerintahan yang baik, good governance.
Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Mr. Aquino Executive Director of Anti Money Laundering Council of the Philippines dan Mr. Jensens The Director of Australian Transaction Report and Analysis Center yang telah memberikan presentasinya yang dengan gamblang kita ikuti sistem dan kelembagaan Organisasi Anti Money Laundering, baik di Filipina maupun di Australia, kemudian kebijakan, strategi, langkah-langkah operasional yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.
Dengan gambaran, peran, dan tugas yang dilakukan oleh kedua organisasi itu di Filipina dan di Australia, kita berharap, kita bisa meningkatkan kerjasama dan kemitraan kita dengan kedua negara tersebut. Saya simpulkan, saya rangkum dari kedua penjelasan, pembicaraan tamu kita, guest speakers kita, baik Mr. Aquino maupun Mr. Jensens, bahwa agar organisasi anti money laundering bisa bekerja dengan baik, bisa bekerja secara efektif, maka Undang-Undangnya harus tepat, otoritasnya atau kewenangannya juga harus tepat memiliki kapasitas dan kemampuan yang baik, termasuk penguasaan information technology, kemudian memiliki kerjasama dan partnership, baik dengan lembaga-lembaga di dalam negerinya masing-masing, Filipina, Australia, Indonesia dan negara manapun dan juga punya kerjasama kemitraan dan barangkali networking dengan negara-negara lain di dunia ini.
Kita juga tangkap tadi, bahwa baik bagi sebuah bangsa yang bisa mencegah, yang bisa menangkal terjadinya tindak kejahatan money laundering ini, pencucian uang ini. Oleh karena itu good turn, prevention, termasuk public campaign untuk mencegah kejahatan ini juga sangat diperlukan. Itu semua yang dapat kita tangkap dari persentasi kedua pembicara tamu kita. Dan tentu ini lebih memberikan semangat lagi, bahwa yang kita lakukan sudah berada pada arah yang benar dengan sistem dan mekanisme yang tepat, dengan capaian yang makin baik dan mari kita teruskan ke depan ini sehingga tugas-tugas itu dapat kita laksanakan sebaik-baiknya.
Saudara-saudara yang saya cintai,
Sebagaimana kita ketahui bersama, PPATK yang dibentuk 5 tahun yang lalu merupakan sebuah lembaga yang dikenal sebagai Financial Inteligence Unit (FIU). Lembaga ini, menurut Undang-Undang, bertanggung jawab kepada Presiden. Bertugas memberikan laporan dan analisis kepada Presiden, tentang berbagai transaksi keuangan yang terjadi, terutama yang diduga berkaitan dengan pencucian uang. Secara berkala kami menerima laporan dari Saudara Yunef Husain, termasuk hal-hal yang mencurigakan.
Oleh karena itu, tema yang diangkat pada Kuliah Umum kali ini adalah “Pembangunan dan Penerapan Anti Pencucian Uang yang Efektif Untuk Mendukung Penegakan Hukum”. Saya kira tema yang tepat, tema yang relevan dengan tugas yang kita emban sekarang ini.
Tema ini didasarkan pada pemikiran, bahwa tindak pidana pencucian uang memiliki dampak negatif terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara. Saya yakin itu, karena saya mengetahui dampak ataupun magnitude size dan kejahatan seperti ini yang bisa sangat mengganggu keuangan kita, ekonomi kita. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang itu perlu upaya penegakan hukum yang tegas dan tepat. Kita tidak boleh berkompromi menghadapi tidak kejahatan yang sangat merugikan kepentingan kita ini.
Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong kemajuan sistem keuangan. Kemajuan itu ditandai oleh semakin berkembangnya instrumen keuangan dan investasi, serta meningkatnya layanan jasa keuangan kepada masyarakat luas. Di sisi lain, meningkatnya arus modal telah mendorong integrasi sistem keuangan dunia. Integrasi sistem keuangan dunia inilah yang menjadi salah satu karakteristik dari era globalisasi dewasa ini. Dunia seakan-akan telah menjadi satu dan tanpa batas, borderless. Namun demikian, kemajuan sistem keuangan ini ibarat pisau bermata dua, di satu sisi membawa manfaat bagi masyarakat, makin efisien transaksi itu, tetapi di sisi lain menjadi faktor pendorong terjadinya berbagai kejahatan yang modus operandinya makin hari makin canggih.
Sebagai contoh, penggunaan teknologi wire transfer, ternyata telah menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku kejahatan. Melalui berbagai transaksi, baik transfer, penempatan, maupun pemindahbukuan yang berlapis, pelaku kejahatan berusaha mengaburkan atau menyamarkan hasil kejahatannya. Hal itu, menyulitkan deteksi atas aliran dana, karena dibuat seolah-olah berasal dari transaksi keuangan yang sah. Salah satu kasus yang menarik perhatian banyak kalangan beberapa yang waktu lalu, kita masih ingat semua adalah kasus pembobolan sebuah bank oleh sebuah perusahaan melalui penerbitan LC dengan dokumen-dokumen fiktif. Pembobolan itu telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 trilyun, hundred and thirty million US$ a lot of money.
Kasus ini memiliki dimensi tindak pidana yang luas. Dakwaan penuntut umum terhadap para pelaku, meliputi berbagai dakwaan atas tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana penipuan, dan tindak pidana pencucian uang, lengkap sudah. Tidak hanya itu, hasil kejahatan pembobolan bank telah dilarikan atau terkait dengan beberapa negara melalui transaksi keuangan yang sangat kompleks.
Saya bersyukur, bahwa proses hukum terhadap para pelaku kejahatan kasus ini, sebagian besar telah selesai diperkarakan dengan variasi hukuman penjara antara delapan tahun hingga penjara seumur hidup. Dari pengalaman itu, kita harus mengambil pelajaran berharga, bahwa transaksi keuangan dengan teknologi canggih, berpotensi digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana.
Contoh lain adalah penggunaan identitas palsu, false identity, baik identitas dari anggota keluarga maupun identitas pihak ketiga. Penggunaan identitas palsu ini, menjadi modus yang dominan dari pencucian uang. Dalam beberapa kasus, kita juga masih banyak menemukan modus operandi, antara lain dengan menggunakan share corporation atau paper company, pemanfaatan offshore bank dan offshore business, penyalahgunaan foreign bank accounts, serta berbagai instrumen investasi lainnya yang tersedia pada layanan perbankan dan non-perbankan.
Demikian pula pengaburan itu bahasa lainnya apa itu? Penyamaran, pengaburan, money laundering melalui kegiatan perdagangan, trade based money laundering, pembelian berlian, permata dan perhiasan bernilai tinggi, hati-hati kalau ada yang nyangking tas di dalamnya berlian, permata segala macam bentuk seperti itu, serta pembelian property dan real estate di dalam maupun di luar negeri, tetap menjadi pilihan yang menarik bagi para pelaku money laundering dalam melakukan aksi kejahatannya. Kita juga perlu menaruh perhatian terhadap penggunaan underground banking dan alternative remittance, pendomplengan non-profit organization, yayasan dan lembaga sosial, serta penyelundupan currency dengan menggunakan kurir.
Saudara-saudara,
Dari apa yang saya kemukakan tadi, sesungguhnya dampak negatif tindak pidana pencucian uang tidak lebih ringan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, seperti penyelundupan barang, tindak pidana di dunia perbankan, tindak pidana di pasar modal, serta tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam beberapa kasus, dampak negatif tindak pidana pencucian uang dirasakan lebih berat dan luas, karena kejahatan asal yang menjadi pemicu tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana berat yang jumlahnya sangat banyak dan bervariasi. Tadi kita dengarkan presentasi dari kedua pembicara tamu kita, misalkan kejahatan yang berkaitan dengan drug trafficking, narkoba atau narkotika.
Melihat perkembangan kejahatan, khususnya kejahatan di bidang keuangan, financial crime di tanah air dan berbagai belahan dunia, kebijakan anti pencucian uang yang efektif merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Atas dasar itu, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada tanggal 17 April 2002. Undang-Undang ini secara yuridis formal telah menggolongkan tindakan kriminal bagi perbuatan pencucian uang. Melalui Undang-Undang ini pula, dibentuk PPATK sebagai lembaga sentral yang mengkoordinasikan upaya anti pencucian uang, serta memberi landasan hukum yang kokoh bagi pencegahan dan pemberantasan money laundering di tanah air.
Sejak awal Saudara-saudara, saya mengikuti perkembangan pembangunan anti pencucian uang ini. Sebagai Menko Polkam saat itu, saya juga merangkap sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian belakangan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 dan pelaksanaan mandat dari Pasal 29B Undang-Undang BPPU. Komite ini memiliki tugas merumuskan arah dan kebijakan pengembangan rezim anti pencucian uang di tanah air.
Syukur alhamdulilah, Komite Koordinasi Nasional ini telah menjalankan tugasnya dengan baik, terutama di dalam upaya mengeluarkan Indonesia dari daftar Non-Cooperative Countries and Territories (NCCTs) yang dibuat oleh Financial Action Task Force (FATF). Bayangkan sampai dengan tahun 2005 akhir, kita dianggap Negara yang tidak cooperative, menyulitkan kerjasama kita di arena global, terutama dalam kerjasama keuangan dan ekonomi.
Perjuangan kita untuk keluar dari daftar NCCTs tidaklah ringan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain rezim anti-money laundering merupakan isu yang relatif baru bagi kita, bagi masyarakat kita, termasuk para penegak hukum. Keterbatasan sumber daya yang dimiliki baik di sisi industri keuangan, sumber daya di bidang penegak hukum dan instansi Pemerintah, situasi dalam negeri waktu itu yang belum kondusif. Kita baru melaksanakan reformasi awal dengan segala dinamika dan gegap gempitanya, serta berbagai agenda-agenda dalam negeri, baik itu yang berkaitan dengan bencana alam, aksi sosial dan lain-lain. Demikian pula kondisi perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan pasca krisis dan faktor-faktor lain yang akhirnya, kita belum sangat efektif untuk meningkatkan kinerja kita di bidang itu.
Saudara-saudara,
Dalam upaya mendukung pemerintah dalam membangun rezim anti pencucian uang pada bulan Desember 2004, saya telah mengutus para Menteri terkait untuk melakukan pendekatan kepada beberapa Kepala Pemerintahan, terutama dari negara-negara yang berpengaruh dalam FATF serta memiliki peran dalam penilaian FATF terhadap negara kita, serentak kita utus ke negara-negara sahabat. Pada bulan Februari 2005, Indonesia berhasil keluar dari daftar NCCTs, saya koreksi tadi, jadi bukan sampai akhir 2005 kita masih kena cap negara yang tidak cooperative, tapi sampai akhir 2004 karena Desember kita dispatch special envoy kita, para Menteri waktu itu. Dan akhirnya pada bulan Februari 2005 Indonesia berhasil keluar dari daftar NCCTs dan pada tahun 2006 dibebaskan dari pemantauan formal FATF.
Setelah kita berhasil keluar dari daftar NCCTs, Pemerintah terus melanjutkan upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering dengan memfokuskan pada beberapa aspek kegiatan. Beberapa kegiatan itu, antara lain meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan terhadap Undang-Undang TPPU, khususnya dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, melaksanakan audit kepatuhan secara terprogram, serta menegakkan hukum secara konsisten. Kita pun berupaya untuk meningkatan jejaring kerjasama oleh instansi terkait, baik dalam lingkup domestik maupun internasional, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia melalui pelatihan dan program capacity building, serta terus melakukan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya membangun rezim anti pencucian uang yang efektif.
Berbagai upaya itu telah membawa hasil yang menggembirakan. Terima kasih atas kerja keras Saudara-saudara. Akhir-akhir ini, jumlah laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan ke PPATK semakin meningkat. Pertukaran informasi dan kerjasama antar lembaga yang berkompeten di dalam dan luar negeri telah berjalan dengan lebih baik. Demikian pula, lebih dari delapan kasus telah diputuskan melalui putusan pengadilan atas perkara tindak pidana pencucian uang.
Dalam kaitan ini, saya ingatkan dulu, bahwa dugaan-dugaan transaksi yang mencurigakan itu melebar, meluas, menyentuh berbagai sektor. Saya sampaikan. Oleh karena itu sekali lagi, kepada seluruh rakyat Indonesia ketahuilah, bahwa dengan sistem yang kita miliki IT yang kita gunakan, lembaga yang makin efektif, tindak pidana seperti itu mudah kita deteksi. Solusinya adalah jangan berbuat kejahatan, jangan melakukan tindakan pencucian uang. Saya tahu, apa yang ditemukan PPATK mengalir ke Kejaksaan Agung, Kepolisian, ke KPK dan saya tahu mereka juga melakukan langkah tindak lanjut.
Saudara-saudara,
Tadi disampaikan oleh Saudara Yunus, bahwa akan ada penilaian kembali atau mutual evaluation pada kita akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. Dan yang akan menilai tentunya lembaga yang berkompeten, yang telah disepakati melalui FATF, fourty plus 9 recommendations. Oleh karena itu, mari kita bersiap diri, persiapkan yang terbaik karena akan turun nanti yang disebut dengan APG, Asia Pacific Group on Money Laundering, FATF, International Monetary Fund dan World Bank. Saya berharap kita mendapatkan penilaian terbaik karena memang kita melakukan langkah-langkah ini dengan serius, hasilnya makin nyata. Dan dengan demikian, apa yang kita lakukan harus mendapatkan sesungguhnya apresiasi yang baik pula.
Saudara-saudara,
Tadi disampaikan juga, sudah dikeluarkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan PPU ada semua di situ. Kemudian juga telah dijelaskan tadi hal-hal yang sedang dan akan terus kita tingkatkan di dalam upaya pencegahan dan penindakan money laundering yang ada di negeri kita. Saya ingin menggarisbawahi semuanya itu dengan ajakan. Mari kita tingkatkan efektifitas, tingkatkan menghadapi kejahatan money laundering ini. Kuncinya adalah koordinasi, kerjasama, partnership atau kemitraan. Kuncinya information sharing. Kuncinya ketegasan di dalam melakukan penindakan hukum. Dengan itu semua, saya yakin kinerja kita akan makin baik, saya yakin efektifitas kita akan semakin meningkat dari masa ke masa.
Dalam kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih kepada negara-negara sahabat, para Duta Besar-nya hadir atas kerjasamanya selama ini. Banyak sekali kerjasama dan eksistensi yang diberikan oleh negara-negara sahabat di dalam meningkatkan efektifitas, upaya penindakan kejahatan pencucian uang di Indonesia. Saya berharap kerjasama ini dapat kita tingkatkan di waktu yang akan datang. Saya juga berterima kasih kepada Menko Polhukam dengan segenap jajaran Komite Kordinasi Nasional, pimpinan atau para pimpinan lembaga penegak hukum dan instansi terkait lainnya yang selama ini juga terus meningkatkan kerjasamanya, kinerjanya untuk menyukseskan tugas besarnya kita ini.
Dan akhirnya, marilah kita perangi tindak kejahatan ini yang nyata-nyata merugikan keuangan kita, ekonomi kita dengan sebaik-baiknya dengan cara kita menjalankan tugas secara serius, sekali lagi dengan kerjasama dan kemitraan yang baik.
Itulah yang dapat kita sampaikan. Selamat bertugas PPATK. Terima kasih atas pengabdian dan kerja kerasnya dan marilah kita lanjutkan tugas kita membangun hari esok yang lebih baik bersama-sama.
Sekian.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh.
*****
Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan



