Pidato Presiden

Sambutan Peresmian Gedung Mahkamah Konstitusi

 

TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
PERESMIAN GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI
JL. MERDEKA SELATAN, JAKARTA PUSAT
13 AGUSTUS 2007



Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Yang saya hormati Saudara Wakil Presiden Republik Indonesia, Saudara Ketua Mahkamah Konstitusi dan para Hakim Konstitusi,
Yang saya hormati para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara dan para Penyelenggara Negara, Saudara Gubernur DKI Jakarta,

Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Marilah sekali lagi, kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-4 Mahkamah Konstitusi yang dirangkaikan dengan Peresmian Gedung Mahkamah Konstitusi.

Saya ingin menggunakan kesempatan yang membahagiakan dan insya Allah penuh berkah ini untuk menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Mahkamah Konstitusi. Semoga ke depan, Mahkamah Konstitusi dapat terus meningkatkan pengabdiannya kepada negara dan bangsa dan memberikan kontribusinya dalam membangun kehidupan bernegara yang demokratis dan mengedepankan supremasi hukum.

Saya juga mengucapkan selamat kepada Saudara Ketua Mahkamah Konstitusi, para Hakim Konstitusi, jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Konstitusi yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas, sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Hadirin yang saya hormati,
Kita patut bersyukur, bahwa kita telah berhasil melalui masa transisi demokrasi secara damai. Perubahan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang demokratis telah dilakukan dengan meletakkan dasar-dasar konstitusional melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 sampai dengan 2002. Berbagai perubahan tersebut tidak akan banyak berarti, jika tidak dilaksanakan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, agenda penting yang menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa saat ini adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi bangsa Indonesia. Segenap penyelenggara negara dan seluruh lapisan masyarakat harus memahami dan menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai rujukan utama dan tertinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Seperti kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, disamping Mahkamah Agung yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi bukan merupakan tugas yang ringan. Wewenang dan kewajiban konstitusional Mahkamah Konstitusi terkait erat dengan upaya pembangunan sistem hukum nasional, perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, serta penataan demokrasi dan kelembagaan negara.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi antara lain adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar.

Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, tentulah menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia, agar putusan yang diambil betul-betul tepat, cermat, dapat dipertanggungjawabkan, serta menjunjung tinggi etika profesi dan profesionalisme. Karena itu, seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi senantiasa diharapkan untuk mampu menjalankan tugas secara professional, menjunjung tinggi etika profesi dan memiliki wawasan dan pengetahuan yang tinggi. Itulah sebabnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C Ayat 5 ditegaskan, Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Rakyat memandang bahwa para hakim, terlebih Hakim Konstitusi adalah manusia-manusia terbijak, the wisests, yang terpilih penegak panji kebenaran dan keadilan, yang bertanggungjawab bukan hanya konstitusi dan Undang-Undang, tetapi juga kepada sejarah dan rakyat secara keseluruhan, serta kepada Allah SWT.

Saya mencatat, ada sejumlah keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang pada awalnya menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Hal demikian sesungguhnya wajar. Hal itu sering terjadi karena belum adanya pemahaman yang utuh, serta adanya perbedaan cara pandang terhadap materi putusan. Dengan integritas hakim yang selalu terjaga, putusan Mahkamah Konstitusi seperti itu, akhirnya dapat diterima, dihormati, dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Kita bersama menyadari, bahwa dewasa ini tengah dilakukan berbagai penataan dalam kehidupan ketatanegaraan, ketatapemerintahan yang bertumpu pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum. Pekerjaan besar ini kita lakukan dalam proses reformasi nasional pasca krisis dan sekaligus sebagai pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 yang beberapa kali mengalami perubahan. Oleh karena itu, sebagai Kepala Negara, saya memandang wajar, jika disana sini masih dijumpai berbagai kekurangan, baik yang menyangkut kelembagaan, tata aturan maupun kebijakan. Justru inilah yang harus kita kelola secara bersama dengan pikiran yang jernih dan hati yang bersih, agar tatanan kehidupan bernegara kita makin mapan sesuai dengan cita-cita nasional dan amanah konstitusi kita.

Dalam kaitan ini, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang amat penting. Saya mencatat, bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan andil yang besar dalam proses penataan kembali kehidupan bernegara kita. Dan saya berharap, peran dan kontribusi ini terus dijalankan dengan penuh kebijaksanaan atau wisdom dan rasa tanggung jawab.

Mahkamah Konstitusi Saudara-saudara, selain menegakkan norma-norma konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 juga memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memperoleh akses yang sama terhadap keadilan dan perlindungan hukum. Pemerintah berdasarkan amanah konstitusi berkewajiban untuk melaksanakan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Hadirin yang saya muliakan,
Pada kesempatan yang membahagiakan ini, saya mengajak kepada segenap jajaran penyelenggara negara untuk bersama-sama membangun dan menjalankan kehidupan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi yang kita anut dan tuju adalah demokrasi yang memberikan ruang kebebasan bagi rakyat disertai dengan kepatuhan pada pranata hukum atau rule of law. Jika kehidupan demokrasi seperti ini dapat kita mekarkan, negeri kita akan makin adil dan tentram, serta seiring dengan upaya berkesinambungan membangun bangsa, negeri kita pun insya Allah akan makin sejahtera.

Akhirnya sebelum mengakhiri sambutan ini, saya sekali ingin mengucapkan selamat, Selamat Ulang Tahun kepada Mahkamah Konstitusi dan selamat atas selesainya pembangunan gedung perkantoran dan sekaligus pusat persidangan Mahkamah Konstitusi yang indah, megah, dan ramah ini. Gedung ini dibangun dengan mempertimbangkan aspek keramahan terhadap lingkungan, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik. Semoga keberadaan Gedung baru yang kita resmikan bersama-sama, Mahkamah Konstitusi terus meningkatkan kinerja dan pengabdian dalam melaksanakan tugas dan wewenang konstitusionalnya.

Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan mengucapkan ”Bismillahirrahmanirrahim”, saya resmikan penggunaan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dirgahayu Mahkamah Konstitusi.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



*****


Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan