Pidato Presiden
Pembekalan Kepada Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan XLI Lemhannas
TRANSKRIPSI
PEMBEKALAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPADA
PARA PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN REGULER ANGKATAN XLI
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL (LEMHANAS)
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
ISTANA NEGARA, 22 SEPTEMBER 2008
Bismillahhirahmannirrahim,
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu,
Panglima TNI,
Yang mewakili Kapolri,
Para Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
Saudara Gubernur Lemhanas dan para Pejabat Teras serta Widyasuara Lemahanas,
Para Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan ke-41 yang saya cintai dan saya banggakan.
Marilah sekali lagi kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kepada kita masih diberi kesempatan, kekuatan dan kesehatan untuk melanjutkan karya kita, tugas kita, dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara tercinta.
Kepada yang menjalankan, ibadah puasa, saya juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini, semoga ibadah kita diterima oleh Allah SWT dan agar ibadah puasa kita makin bermakna. Para Ulama memberikan nasehat, agar bagi yang menjalankan ibadah puasa, agar puasa kita bermakna. Kita, antara lain, dari banyak nasehat, tausiah dan bimbingan, dianjurkan untuk justru dalam bulan suci Ramadhan ini bekerja lebih gigih, berlomba-lomba dalam kebaikan. Memperbanyak ibadah dan amal. Bekerja dengan baik, bagi pemerintah, bagi kita semua, harus kita letakkan dalam konteks itu. Oleh karena itu, saya berharap kegiatan kita hari ini menambah ibadah kita dan tentunya membawa kebaikan bagi kita semua, bagi bangsa dan negara yang kita cintai.
Menyimak apa yang disampaikan oleh Profesor Doktor Muladi, Gubernur Lemhanas, serta presentasi dari Laksamana Pertama Wilem dan Doktor Siregar tadi, tentang intisari dari seminar yang Saudara-saudara lakukan, saya memberikan apresiasi bahwa tema, substansi, dan rekomendasi yang disampaikan tadi, baik, relevan dan kontekstual. Terimalah ucapan terima kasih dan penghargaan saya.
Saya akan merespon apa yang diangkat oleh Lemhanas. Saya sudah mencatat tadi semuanya, agar jerih payah Saudara untuk mengedepankan pemikiran melalui seminar itu mendapatkan respon yang tepat. Ya, karena hari ini yang hadir jajaran pemerintah dan pemerintah, tapi saya tahu bahwa rekomendasi itu juga ditujukan kepada pihak lain, kepada para penyelenggara negara lainnya, seperti contoh, Saudara menginginkan agar piagam ASEAN yang baru, ASEAN Charter itu segera diratifikasi, tentu bagus kalau ini dikomunikasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Bapak Hidayat ini dwifungsi, disamping menjadi Dewan Pengarah, beliau juga anggota parlemen. Kami, saya, sebagai kepala pemerintahan sangat berharap agar ASEAN Charter itu bisa diratifikasi sebelum ASEAN Summit, yang insya Allah akan dilaksanakan di Bangkok pada Desember tahun ini. Dengan demikian kita, yang menjadi salah satu founding fathers dari pembentukan ASEAN juga bisa memelopori acceptance kita terhadap piagam baru ASEAN tersebut.
Saudara-saudara,
Yang ingin saya sampaikan adalah beberapa catatan dari presentasi kedua peserta tadi, dan sekaligus rekomendasi, kalau nggak salah ada sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada para penyelenggara negara. Namun sebelum saya masuk ke situ, untuk diketahui, perkembangan situasi politik di dunia sekarang ini, utamanya di Asia sekarang ini, patut untuk disimak dan kemudian bersyukur kita, beberapa pandangan, komentar, penilaian terhadap negeri kita relatif nyaman, karena dianggap Indonesia yang sepuluh tahun yang lalu mengalami krisis, dan sekarang tengah melakukan transformasi besar menuju masa depan yang lebih baik, dianggap ada sejumlah kemajuan, dan kita bisa mengelola, managing this great transformation. Simak situasi, misalkan yang ada di Thailand, dalam wadah tertentu Malaysia, juga di Filipina, lantas di Myanmar, politik dan keamanan yang bergejolak, di Pakistan misalnya, di India, Srilanka, termasuk dinamika politik yang kini di Jepang.
Kita patut bersyukur bahwa di tengah masih banyak pekerjaan rumah kita, masih banyak tantangan yang kita hadapi, tapi, this nation not only survive, tetapi kita juga terus melangkah maju, melanjutkan transformasi, reformasi, demokratisasi, dan pembangunan kembali ekonomi kita pasca krisis. Patut untuk kita jadikan catatan agar kita ini tidak selalu silau melihat dunia, menganggap negara-negara lain, bangsa-bangsa lain itu serba berhasil, serba bagus, serba baik, lantas kita memperolok-olok diri sendiri, seolah-olah kita ini bangsa yang tidak berhasil. Mari kita lihat secara utuh, mendengarkan komentar-komentar yang obyektif tentang apa yang terjadi di kawasan kita ini.
Yang kedua, judul dari seminar tadi intinya bagaimana kita memperkuat pertahanan politik untuk mencegah atau mengatasi gerakan separatisme, dalam rangka menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya ingin sesungguhnya, meskipun, saya tangkap beberapa substansi tadi, tesis dasarnya apa, sebetulnya itu, apa yang ada dalam pikiran Saudara-saudara untuk mengatasi, untuk mencegah separatisme itu apa. Dan apabila terjadi separatisme, mengatasinya juga seperti apa. Saya tangkap tadi, tapi harus berangkat dari itu semua, agar analisisnya, yang disampaikan tadi, conclusion-nya, recomendation-nya itu juga pas, berangkat dari tesis dasar, bagaimana kita dalam era demokrasi sekarang ini mencegah dan mengatasi gerakan separatisme. Dua hal itulah yang ingin saya jadikan starting point dalam kita mengulas apa yang Saudara-saudara sampaikan sebagai hasil seminar tadi.
Para Peserta yang saya cintai,
Ya, tadi diangkat bahwa satu dasawarsa ini kita melakukan reformasi. Sepuluh tahun itu belum cukup. Tiongkok itu, sejak mendiang Deng Xiaoping sudah 30 tahun. Sejak Berlin Wall runtuh, negara Eropa Timur lebih lama, ’85 sudah mulai sebetulnya, ’90 sudah mulai, lebih lama dibandingkan kita. Apalagi transformasi seperti Jepang, sejak dinasti Meiji. Amerika, Inggris, yang sudah ratusan tahun menata negaranya, menyusun konstitusinya, membangun kultur politiknya dan sebagainya, sampai pada tingkatan sekarang ini. Tapi setiap tahun bermakna. Oleh karena itu, 10 tahun ini mestinya kita harus bisa melakukan refleksi apa yang telah kita capai dan apa yang belum, dan mengapa belum dicapai, untuk menyukseskan 10 tahun berikutnya lagi, 10 tahun berikutnya lagi.
Tetapi ingat, ketika suhu politik begitu panas di negeri ini, tahun 1998, Saudara masih ingat, waktu itu ada Sidang Umum MPR RI, dan saya ditunjuk untuk menjadi juru bicara fraksi MPR dari ABRI, bulan Maret 1998, presidennya masih Pak Harto. Saya katakan bahwa, reformasi mesti dilakukan, intinya begitu. Dengan catatan, reformasi itu harus gradual, konseptual, arahnya jelas, agendanya jelas, dan dikelola secara bersama.
Waktu itu, sebagian menanggapi dengan sinis, wah itu kesuwen, lambat. Kalau perlu revolusi. Di satu sisi ada yang tidak puas, harus secepat-cepatnya, revolusi. Ada yang konservatif, udahlah, mengalir saja, nggak perlu itu reformasi, ini, itu, dan sebagainya. Sejarah menunjukkan, dengan belajar dari negara-negara lain yang melakukan reformasi, ada dua kunci, reform itu berhasil, pertama adalah memang, yang saya katakan tadi, sesuatu yang gradual. Bertahap, tapi steady, jalan terus. Yang kedua, balance, kalau tidak, akan ada disorder, bisa gagal reformasi itu, dan sebuah negara, bahkan bisa colapse. Oleh karena itu, sejarahlah, yang setelah 10 tahun kita mengamati sekarang ini, sesuatu yang sangat dipaksakan. Ternyata melipat masalahnya di kelak kemudian hari. Apalagi membikin undang-undang, membikin aturan dengan suasana yang sangat emosional dan tidak rasional. Belakangan kita tahu, ternyata menimbulkan masalah-masalah baru. Oleh karena itu, kita lanjutkan reformasi, perubahan besar ini, dengan prinsip-prinsip yang saya kemukan tadi. Ini belum rampung, jelas. Masih banyak yang harus kita tata dan kita tata kembali.
Yang kedua Saudara mengangkat check and balances, saya suka dengan kata-kata itu. Dulu kita melakukan reformasi karena check and balances tidak terjadi dengan baik. Eksekutif dianggap terlalu kuat, lembaga yang lain dianggap terlalu lemah. Reformasi, pendulumnya bergerak dengan cepat. Yang normal begini, tadinya begini, berangkat ke sini, sedang menjadi keseimbangan baru, new equilibrium. Yang jelas, siapapun yang cenderung dominan, sehingga mengganggu check and balances, itu menimbulkan masalah. Mari dengan jernih kita belajar dari masa lalu, kita hadirkan check and balances. Kekuasaan mesti dikontrol oleh kekuasaan. Power must not go unchecked. Siapapun yang memiliki kekuasaan. Saya sebagai presiden, baik kepala negara maupun kepala pemerintahan, dikontrol oleh banyak sekali, DPR, DPD, MPR, MA, MK, KPK, masyarakat luas, pers. Di situlah, karena, Saudara masih ingat dulu, kekuasaan presiden tidak tak terbatas. Kita berharap, lembaga-lembaga lainnya di negeri ini juga bersedia untuk dikontrol kekuasaannya, supaya tidak abuse of power yang bisa mengulangi sejarah masa lampau, manakala kekuatan kekuasaan terlalu berlimpah pada satu tangan pada satu tangan, tangan dalam arti luas ya, lembaga ya, institusi. Saya dukung itu, dan bangun semangat untuk betul-betul menghadirkan check and balances sebagai salah satu demokrasi yang baik.
Yang ketiga, globalisasi, tadi diangkat. Kita sudah ratusan ribu kali bicara globalisasi. Sudah nggak terhitung seminar, konferensi, artikel, buku, sampai kita bingung sendiri mendefinisikan globalisasi. Tapi satu hal, orang mengatakan, kita hidup dalam perkampungan global. Ya meskipun kampung itu seolah-olah borderless, toh kita perlu rumah ketika hujan lebat, ketika panas terik, ketika malam hari kita harus tinggal dengan nyaman, rumah itulah negeri ini, kebangsaan kita, wawasan kita, ideologi kita, konsensus kita, cara-cara kita hidup di rumah ini, dengan tentu memperhatikan cara-cara hidup dalam perkampungan besar, yang disebut dengan the universal values yang sama-sama kita telah pahami.
Saya senang, dan tolong ingatkan jika diantara kita yang seolah-olah, ah, negara itu nggak penting, bangsa itu nggak penting, nasionalisme in capacity sense itu juga tidak penting, itu tidak salah, tetap penting. Jangan sampai kita menjadi warga perkampungan global tapi tidak punya rumah. Tidak punya rumah, padahal yang lain punya rumah, masa kita mbangmbung kesana kemari. Di perkampungan global itu, kita perlu punya rumah.
Yang lain adalah daya saing. Diangkat beberapa kali. Peserta bagus dalam mengidentifikasi daya saing itu, akhirnya tumbuh competitiveness of the nation. Ya kita tahu, salah satu kerja keras kita, pemerintah terutama yang paling depan, perbaiki yang namanya global competitiveness index yang setiap tahun itu dinilai oleh suatu lembaga, World Economic Forum, biasanya lembaga yang berkaitan dengan itu, ranking kita makin bagus, makin bagus, alhmadulillah. Tiap tahun kita dinilai oleh transparansi internasional yang namanya Corrupt Perception Index. Saya ceritakan saja, ini bukan, yang dinilai bukan kerja KPK, tapi bagaimana manusia atau orang yang ada di Indonesia itu menilai, apakah negara dalam arti utuh ini betul-betul serius, efektif dan betul-betul memiliki kemajuan dalam memberantas korupsi tadi.
Ada catatan yang menarik, tahun 2001 itu kita ranking tiga dari bawah, bukan dari atas. 2002 ranking enam dari bawah. 2003 ranking 11 dari bawah, 2004 ranking 13 dari bawah, 2005 ranking 22 dari bawah, 2006 ranking 33 dari bawah. Last year ranking 37 dari bawah. Dari jumlah yang sedikit itu ada perbedaan-perbedaan. Katanya tahun 2008 ini ada good news, ranking kita bertambah baik lagi, dan katanya sebelum, 23 kapan? Besok ya, tomorrow, katanya cukup signifikan. Nah, ini juga bagian dari competitveness ketika kita bicara investasi, bicara kerjasama ekonomi, dan sebagainya. Ini contoh yang kita lihat.
Doing business in Indonesia dulunya juga dikritik sana kemari. Khusus yang Corruption Perception Index yang dinilai terakhir itu kinerja dari Direktorat Jenderal Pajak dan kinerja dari Direktorat Bea dan Cukai, jadi di luar KPK, dengan peringkat seperti itu. Dan itu klop, karena penerimaan negara kita dari pajak dan bea dan cukai menaik dengan tajam. Klop itu kalau memang seperti itu. Lantas doing business in Indonesia, tadinya 151 hari, terus susut, susut, susut, bahkan banyak kabupaten dan kota yang sudah punya pelayanan satu atap, dalam seminggu kelar. Buktinya bisa. Ini juga bagian dari sesungguhnya competitiveness kita, dalam ekonomi yang sudah terintegrasi secara global. Tetapi the real, the competitive advantage of the nation itu biasanya driven by technology. Betul?
Disampaikan kalau pengusaan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi, mesti daya saingnya tinggi. Tapi jangan lupa, sering tidak diamati. Kadang-kadang ada lagi yang mejadi pilar dari competitiveness itu, yaitu sesungguhnya yang bersifat kultural, karakter, atau istilah saya pada pidato 20 Mei, civilization, peradaban, jadi culture driven competitiveness, ini harus kita bangun dua-duanya. Memang perlu waktu. Barangkali generasi mendatang. Kalau kita konsisten untuk membangun culture dan civilization yang membuahkan daya saing yang tinggi. Mari sama-sama kita emban tugas untuk meningkatkan daya saing seperti itu.
Saudara mengatakan, partisipasi politik diukur dari penggunaan hak pilih dalam Pemilu, Pilkada, dikatakan rendah, atau menurun. Tolong, karena banyak sekali tadi, rendah, kurang, turun, itu mekipun kualitatif, di-back up oleh sesuatu yang kuantitatif. Kalau saya pidato, kalau saya bicara, saya mengeluarkan statement sebagai Presiden, saya mengatakan, cukup, atau rendah atau kurang atau baik, itu di benak saya ada sekian data. Data itu dibandingkan dengan data di negara lain. Data itu dibandingkan dengan posisi kita di waktu yang lalu. Dengan demikian jangan latah, kurang, kurang sekali, jelek. Jeleknya dimana? Ukurannya apa? Dibandingkan negara lain seperti apa, dibandingkan masa lalu seperti apa. Seperti itu.
Coba kita lihat, partisipasi politik di negara lain, Amerika Serikat misalkan yang dianggap kampium demokrasi, itu 62%, turn out-nya dari election itu. Pilpres 2004, 79%. Legislatif, 87%, Pilkada, 73%. Memang, katakanlah, mungkin ini kok, sering sekali pilihan oleh rakya, mulai kepala desa, bupati, walikota, gubernur, nanti DPR, DPRD, DPD, Presiden-Wakil Presiden, ya barangkali ini bolak balik harus nusuk. Tapi meskipun angkanya turun, 73% dibandingkan turn out dalam election dari negara-negara lain, posisi kita tida rendah. Begitu cara membandingkan. Oleh karena itulah, Saudara mendengarkan statement saya dua minggu yang lalu, ketika saya ikut memilih Calon Bupati Bogor, saya ikut memilih, Calon Kepala Desa Cikeas, ketika saya ikut memilih, Calon Gubernur Jawa Barat, saya memberi contoh, saya menggunakan hak pilih saya, untuk kebaikan. Jangan pilih, kagak, apatis, tapi ributnya luar biasa nanti. Kalau Bapak ingin memilih, ikut memilih dong supaya pemimpinnya itu sesuai dengan pilihan rakyat. Memang tidak dihukum tidak menggunakan hak pilihnya, tapi kalau kita ingin membangung kerangka demokrasi yang bagus, kita menyuarakan aspirasinya, tolong kita memilih. Saya menyeru, melalui forum ini juga, mari rakyat Indonesia, di seluruh tanah air, kita gunakan hak politik kita dengan baik, menurut suara hati, agar semuanya bisa menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan harapan rakyat.
Yang keenam adalah, Bapak katakan anarki. Bunyinya begini, ini ada saya baca di koran, saya dengar, wah ini, pemerintah ini, kok tidak menginginkan ada kebebasan berbiacara. Empat tahun ini, kita sama-sama mengalami, kurang apa? Kadang-kadang Presiden dicaci-maki atas nama freedom, unjuk rasa, berapa banyak talk show, spanduk, iklan, segala macam, there are freedom of speech. Ada freedom of speech, ada freedom of the press, ada freedom assembly, berjalan dengan baik. Tidak ada orang yang tiba-tiba ditangkap, dimasukkan penjara tanpa proses hukum, sebagaimana era yang dulu masih dihantui karena security determinism kita, karena meletakkan stabilitas paling tinggi, dan itu changing karena keadaan, dan kita jalankan sekarang, mempertahankan stabilitas dalam suasana openess, pernah saya sampaikan pada Lemhanas, beberapa saat yang lalu. Tidak ada.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna, saya sampaikan, karena ada isu, ini melaksanakan unjuk rasa kok ditahan. Saya katakan di depan Sidang Kabinet Paripurna, wartawan saya kira juga mendengarkan. Menggerakkan unjuk rasa bukan kejahatan. Membiayai unjuk rasa bukan kejahatan. Menjadi aktor intelektual unjuk rasa bukan kejahatan. Tidak boleh yang berkategori itu dianggap melawan hukum kemudian ditahan dan diproses secara hukum. Tetapi kalau kata unjuk rasa saya ganti dengan kekerasan, anarki, mengakibatkan korban jiwa, harta, dan segala bentuk-bentuk pelanggaran hukum, maka menggerakkan aksi kekerasan yang menimbulkan perusakan, korban, menurut hukum, bukan menurut kacamata politis, menurut hukum, membiayai, menjadi aktor, wajib mempertanggungjawabkan secara hukum. Ini berbeda dengan freedom of speech. Tida ada di negara manapun yang disebut freedom of action, tidak ada, harus jelas, karena empat tahun kita sudah seperti ini. Malah banyak yang mengatakan, ini extreme freedom,.Ndak apa-apa, karena sedang mencari bentuknya. Daripada kita tidak demokratis, dibelenggu sana, dihalang-halangi sana, biarkan mekar kebebasan, demokrasi, tetapi harus bersamaan dengan rule of law. Itu yang kita lakukan. Jadi, saya minta jernih mendengarkan komentar itu.
Saya pernah menyampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, pernah menyampaikan, dalam sidang kabinet nanti, saya sampaikan lagi kepada Kapolri dan calon Kapolri yang sedang, fit proper test, belum lama di Madiun, ketika pejabat-pejabat itu melaporkan kepada saya tentang beberapa orang yang sedang diproses secara hukum, berkali-kali saya yakinkan, yakinkan betul, yang bersangkutan melawan hukum. Yakinkan betul, yang bersangkutan itu memang melaksanakan sesuatu yang tidak diijinkan secara hukum. Nanti dikira ada motif politik, nanti dikira SBY tidak mau dikritik. Yakinkan betul, yang kena getahnya saya. Jadi saya agak menahan, jangan terlalu cepat, menahan, memproses. Kecuali Saudara, penegak hukum, demi keadilan harus memproses karena ini, ini, ini, saya tidak bisa mencampuri. Tapi saya ingatkan, jangan terlalu cepat memproses, kalau belum kuat dasarnya. Kita lihat saja nanti, karena kewajiban saya sebagai kepala negara mengingatkan itu, tanpa harus mencampuri proses saya. Melarang tidak boleh saya, menyuruh juga tidak boleh. Saya masuk sekaligus karena ini kesempatan yang bagus, masalah anarki tadi.
Bapak mengatakan, Bapak, Ibu, pesertanya yang wanita berapa? Bisa angkat tangan? Berapa persen? Enam persen? Pak Muladi, ya paling sedikit 15% nanti. Tapi ya bukan soal kuota, soal kesiapan, soal kemampuan, adil namanya. Oke, kembali ke, siapapun yang akan menjadi pemimpin, begitu kan? Eksekutif, legislatif, yudikatif, anggota DPR, DPD, bupati, walikota, gubernur, semualah, termasuk presiden, menteri, diharapkan memiliki profesionalitas tadi, memiliki kapasitas dan sebagainya.
Begini, ini suka tersinggung biasanya ini, kalau misalkan Lemhanas secara lantang mengatakan, wah seperti hebat itu Lemhanas, seperti sudah menguasai semua. Bisa begitu kalau keliru bahasanya. Oleh karena itu, begini, masa lalu seseorang itu kan berbeda-beda. Ada yang dulu berkecimpung di dalam pemerintahan, mengelola, memahami sistem, manajemen, aturan, hukum, sehingga cekatan di dalam memimpin, di dalam mengelola. Ada yang malas masa lalunya? Tidak. Karena profesinya berbeda. Tetapi he atau she is elected democratically, harus kita hormati. Harapan saya sebagai kepala negara, kalau merasa masa lalunya tidak akrab dengan segi-segi pemerintahan, ya sejak itu, segera mendalami agar bisa mengambil keputusan, bisa menetapkan kebijakan, bisa membikin rencana, tidak salah karena tidak paham. Ternyata dianggap korupsi, padahal tidak niat korupsi. Jujur, tapi karena tidak terbiasa, ternyata tanda tangan begitu saja, keliru, because she/he doesn’t understand the system, law. ini maksud saya seperti itu. Disamping tentunya banyak sekali segi-segi management dan leadership yang diperlukan bagi pejabat publik, terutama diantara pemerintah yang saya pimpin, untuk menjalankan program-program pemerintah. Saya kira bahasanya begitu. Ini, untuk semua, tidak ditujukan pada satu, dua orang. Saya pun masih terus belajar.
Pak Muladi, sebagai profesor kita, di tengah-tengah kesibukan saya Pak, saya tiap minggu masih memanaskan baterai saya, disamping informasi, text sheets, text books, sebulan sekali, agak lumayan, satu hari penuh saya, supaya saya terus mengikuti, what’s going on di dunia ini, di negeri ini, segala macam. Saya masih belajar, masih terus menambah pengetahuan saya. Masih menambah sesuatu yang harus saya ketahui. Jadi jangan malu untuk belajar. Karena belajar itu universitas yang abadi.
Yang kedelapan, reintegrasi Aceh. Oh, bukan, tadi pasca separatis, kurang lebih begitu ya, agar ada proses yang baguslah. Saya setuju. Memang trust building itu memerlukan waktu. Saya mendengar, di Aceh misalkan, Pak, ini begini, begini. Nanti dari saudara kita, Pak, begini, begini, begini. Masih ada, saling lihat-melihat, masih ada, jangan-jangan begini, jangan-jangan itu yang salah. Inilah periode yang harus kita kawal. Trust building, reintegration. Sampai suatu saat melalui poin batas aman, sudah fully integrated, sudah fully bersatu kembali untuk membangun wilayah pasca konflik atau pasca separatisme, termasuk di Aceh. Tugas kita semua untuk memastikan bahwa peace process, reintegration, trust building itu berjalan di Aceh, Aceh makin maju, di bawah naungan Sang Saka Merah Putih, dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jelas seperti itu, demikian posisinya.
Baik, itu adalah, agak panjang sedikit, ngak apa-apa, saya dapat pahala bulan Ramadhan kita, karena saya menaruh harapan yang tinggi pada Saudara-saudara, karena di kursi-kursi, kan harus ganti yang sebelah sini ini. Yang harus berdiri sini harus ganti, yang di sana harus ganti, jadi saya mendoakan, diantara Saudara, salah satu, salah dua, salah tiga, kalau salah satu, sembilan, salah dua, delapan, salah tiga, tujuh, bisa melanjutkan apa yang kami lakukan seperti ini. Jadi kalau bicara agak lama sedikit, tolong ditanggapi secara positif.
Sekarang rekomendasi Saudara, ada sembilan. Pemerintah harus mengkaji, mengatasi agar persoalan separatisme, di situ melalui penegakkan hukum, meningkatkan pengawasan mengenai wawasan kebangsaan, menghindari ketidakadilan. Ini agak kurang tajam sedikit ini. Mencegah, menurut Saudara apa sih? Root causes, Pak, separatism, untuk apa sebetulnya. Kalau menegakkan hukum itu sebetulnya bisa saja mulai di elemen-elemen yang trustody, tapi kalau separatisme sudah terjadi ya, hukum ditegakkan, soft power first, menurut peserta, baru hard power, kalau tidak ada cara lain, dengan military operation. Tapi kalau ingin mencegah, ya kita harus betul-betul mengetahui yang disebut dengan the root causes of separatism. Mungkin banyak sekali. Kita punya pengalaman panjang, mungkin perasaan kecewa, mungkin dianggapnya injustice, mungkin ditinggalkan, mungkin tidak mendapatkan anggaran yang memadai, mungkin daerahnya tertinggal, di situ ada sumber daya alam, mungkin dari dulu ada benih-benih separatism, terjadi operasi militer, korban terjadi, dendam, dan terus, dan seterusnya dan seterusnya. Jadi, kalau ingin memberikan masukan kepada Pak Widodo, Pak Mardiyanto, Pak Djoko Santoso, Pak Tanto sekarang masih Kapolri, silahkan lebih tajam lagi, apa sebetulnya yang diinginkan untuk mencegah separatisme.
Yang kedua, kami setuju dan pemerintah terus, Saudara tahu, Papua, saya sudah mengeluarkan kebijakan khusus tentang Papua, Keppres, yang bunyinya kita kedepankan soft power, kita kedepankan prosperity approach, justice approach. Anggaran cukup besar. Anggaran pembangunan per kapita paling tinggi di Papua, nomor dua di Aceh. Yang lain-lainnya setelah itu. Jawa termasuk rendah, penduduknya banyak. Jadi tidak sebetulnya tidak ada alasan lagi bagi Papua untuk dianggap kekurangan dana, karena bagi hasil pun tinggi. Oleh karena itu harus well targeted, tidak boleh ke sana kemari. Tapi kembali ke kebijakan tadi, dengan prosperity approach, itu memang pangan harus cukup, penyakit menular harus kita atasi, pendidikan kita bangun, basic infrastructure harus kita bangun, affirmative act semacam itu harus kita lakukan. Dengan semuanya itu, root causes, minus memang yang dalam hatinya masih ingin merdeka, harapan kita jadi didapatkan oleh mereka, kalau kita berteori root causes.
Yang kedua mengusulkan Saudara mengusulkan diperlukan Undang-Undang Keamanan Nasional. Kita perlu. Karena begini. Ada Undang-Undang Pertahanan, betul ya? Ada Undang-Undang TNI. Ada Undang-Undang Kepolisian, tapi induknya apa ini? Mesti ada Undang-Undang Keamanan. Keamanan itu jangan direduksi keamanan dalam arti sempit. Security itu dimensinya luas. Ada public security, ada internal security, ada external defence. Apalagi sekarang ada non-traditional security, macam-macam begitu. Definisinya luas, tapi untuk memudahkan, ada public security, ada internal security, kemudian external defence. Semuanya itu mesti berangkat dari suatu pranata induk yang kita sebut Undang-Undang Keamanan Nasional. Ada mungkin salah paham dari teman-teman kepolisian, kalau keamanan itu kan miliknya kepolisian, kalau pertahanan miliknya TNI. Dibedakan, keamanan dalam konteks yang dipahami dengan security exercise, dalam arti seperti itu. Silakan, carikan formatnya dengan baik. karena national security act itu dimiliki oleh hampir semua negara di dunia. Jadi diajak bicara baik-baik supaya tidak ada misperception, misunderstanding. Tidak akan bertabrakan sama lain, tidak akan mengganggu misi TNI, tidak akan mengganggu misi kepolisian. Tidak akan mengurangi otoritas TNI, tidak akan mengurangi otoritas kepolisian. Tetapi fully integrated dalam suatu macro policy, macro strategy nantinya. Disarankan agar ada dewan keamanan nasional. Dewan ya? Sekarang itu ada Wantanas. Menurut Undang-Undang Pertahanan, mestinya adan Wanhannas. Kalau saya setuju, begini, negara yang berorientasi pada external defence, itu memang dewannya dewan pertahanan nasional, national security council,<./i> karena cara pandangnya berhadapan dengan negara lain. Tapi dunia sekarang ini, Amerika pun sekarang ada homeland security. Inggris juga ada urusan-urusan dalam negeri yang menyangkut security. Nah, Indonesia itu menurut saya, aspek pertahanan juga ada, aspek keamanan dalam negeri juga ada, internal security tadi. Jadi menurut saya, yang tepat ya wankamnas, atau sementara wantanas, sambil kita lihat nanti seperti apa, ke depannya yang paling tepat. Tetapi wankamnas ini bukan hanya memberikan masukan pada presiden. Itu dewan yang operasional, bukan dewan untuk merumuskan kebijakan, merumuskan strategi, bukan. Itu 24 jam bekerja, untuk memantau, untuk melakukan tugas intelijen, apa yang terjadi di dunia dan di Indonesia, di Asia Tenggara, yang berimplikasi pada dalam negeri kita, intra kita. Sampai dengan kasarnya, ada apa-apa, presiden harus mengambil keputusan, bagaimana ini, mau perang atau tidak perang. Kira-kira begitu. Diplomasi, politik, atau perang, harus dibikin oleh dewan itu, tentu dengan sistem yang ada di situ, karena para menteri juga di situ, Panglima TNI, Kapolri, semuanya. Sehingga opsi yang kita pilih itu sudah digodok dengan baik. Sehingga ketika mekanisme politik terjadi, presiden harus menyatakan perang, dengan meminta persetujuan DPR, sudah matang ketika presiden menggunakan kekuatan militer, the use of military forces dengan persetujuan DPR, pembahasannya matang. Sehingga dewan ini harus tajam, harus efektif, harus operasional. Tidak perlu bicara politik, karena bukan tugas kedewanan.
Yang ketiga, utamakan soft power. Setuju 200%. Hukum, kesejahteraan. Hard power itu opsi terakhir, dan sudah kita jalankan. Kita jalankan bagaimana kita menangani Aceh, menangani Papua, menangani Poso, Maluku, Maluku Utara dan kota-kota lain. Tetapi ingat, kalau untuk kedaulatan negara, keutuhan negara, manakala ada ancaman, tentu kita harus lakukan sesuatu. Tapi selebihnya mari kita gunakan soft power, untuk mengatasi masalah. Tetap dalam NKRI, tapi keadilan, kesejahteraan, kedamaian terjadi di tempat-tempat.
Yang keempat, perlu kursus kepemimpinan nasional. Apa maksudnya ini? Kira-kira gimana ini? Bayangannya gimana kursus kepemimpinan nasional ini? Dulu itu, waktu saya SMA Pak, dulu sekali, Akademi Pimpinan Perusahaan, ada ya Pak? Jadi yang mau belajar itu, wah semangat sekali, karena bayangannya begitu keluar dari situ menjadi pimpinan perusahaan. Memang kurikulumnya menuju ke situ. Bagaimana management, leadership, menjadi suatu saat pimpinan perusahaan. Kursus kepemimpinan nasional seperti apa bentuknya kira-kira yang ada di pikiran peserta ini? Seperti apa kira-kira? Kalau bagus kan bisa kita adopsi. Sebetulnya Lemhanas ini sudah leadership training. Lemhanas ini kan sebetulnya not only menambah pengetahuan, not only mematangkan wawasan, rasa dan semangat kebangsaan. Jadi sebetulnya leadership training untuk calon-calon pimpinan nasional di Lemhanas ini. Boleh tepuk tangan untuk Lemhanas ini. Oleh karena itu, mutu pertahankan. Terus menyesuaikan dengan isu-isu kontemporer untuk bisa dicarikan jawabannya, dengan metodologi yang baik, evaluasi yang baik, sehingga jangan sampai hanya begitu-begitu saja, lantas nanti menyandang predikat alumnus Lemhanas. Setelah di Lemhanas harus jitu.
Yang kelima pemekaran wilayah, Saudara minta moratorium, sudah kita lakukan. Saudara menyimak pidato saya di DPD di DPR, segala macam itu. Ini kalau kita biarkan nanti, wah, berapa ratus kabupaten kota. Saya berharap teman-teman DPD, teman-teman DPR juga punya sikap yang sama. Moratoruim sambil melakukan konsolidasi. Dan untuk saran dari peserta, perlu ada parameter yang jelas. Kita sedang merumuskan parameternya. Konsepnya itu seperti apa sih, untuk Indonesia ini. Yang pas itu kira-kira berapa provinsi, dengan landasan seperti apa, mengapa harus ketemu seperti itu. Jadi bukan karena ada orang pengin jadi gubernur, provinsinya belum ada, ingin jadi bupati, kapubatennya belum ada, didukung berapa orang, ketemu pers, lobi dengan entah pemerintah, entah DPR, DPD, jadi itu. Walah, kalau itu ndak membawa kebaikan.
Yang keenam, perlu ada Undang-Undang yang mengatur referendum, karena saya tolong di, supaya saya tidak salah memahaminya. Ini Undang-Undang yang mengatur referendum. Karena kalau bagi saya, referendum yang kira-kira boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa sebuah daerah lepas itu, tidak ada dalam kamus kita. Tidak ada referendum, boleh pisah atau boleh merdeka sendiri. Kita punya referendum yang dulu mengatur amandemen Undang-Undang Dasar. Itu biasa di negara lain, ada referendum, ada plebicyt, karena tidak boleh Undang-Undang Dasar diubah oleh sebuah organisasi, entah panitia ad.hoc atau apa, tanpa si pemberi mandat atau rakyat ditanya dulu, apakah saudara-saudara ingin betul ada perubahan amandemen, kurang lebihnya begitu. Itu melalui referendum, melalui plebisit. Istilah saya, tolonglah dikaji dulu oleh mereka yang memiliki kemampuan untuk mengkaji. Jangan buru-buru diadakan perubahan lagi, perubahan lagi, perubahan lagi. Ini posisi saya sebagai kepala negara, telah saya sampaikan dalam pidato-pidato saya di DPR maupun di DPD. Saya ingin tanya nanti seperti apa yang dimaksud dengan Undang-Undang Referendum, terutama untuk menghadapi wacana yang bersifat separatisme.
Kemudian begini Saudara ya, saya dengar, ya memang dinamika reformasi, dinamika demokratisasi harus kita alami, kadang-kadang, wah kalau pemerintah pusat tidak begini, kami akan begini, provinsi x. Kalau dana bagi hasil tidak begini, kami akan begini, provinsi z. Bapak sudah tahu ceritanya Kabupaten Sragen? Saya dapat SMS dari Sragen, bolak-balik SMS memperkarakan Pak Bupati Sragen. Padahal yang kami ketahui Pak Bupati Sragen ini bagus dalam memimpin kabupatennya, prestasinya bagus, sering mendapat piala begini. Tapi ada SMS yang bolak balik masuk, pokoknya presiden harus menindak Bupati Sragen. Ada apa? Pokoknya begini, begini. Ada mekanismenya. Kalau ada pelanggaran hukum, biasanya kepolisian, kejaksaan, minta kepada saya untuk diperiksa. Ini tidak ada apa-apa. Tolong, ada apa sebetulnya. Masih terus itu. Sampai ngancam saya, Pak SBY, kalau tidak didengar suara saya, jangan salahkan Sragen keluar dari NKRI, begitu. Kan tidak bisa tiba-tiba sepihak seperti itu.
Misalkan sekarang sedang ada isu, bagian dari demokratisasi kita anggap sah, tidak terlalu sengit, tapi kita telaah baik-baik. Misalkan ada provinsi yang berpendapat, tidak perlu pimpinan di provinsi kami dipilih secara demokratis, diangkat saja. Dan ini suara kami, suara masyarakat di provinsi itu. Ya saya sampaikan dengan baik, dengan jernih, dalam Undang-Undang Dasar, konsitusi, pasalnya berapa? 18 atau berapa? Saya harus pegang konstitusi di saku saya. Karena entah di pinggir pantai, entah sedang melihat penanganan bencana, sedang lihat orang bercocok tanam, sedang ada di perkampungan, ketika harus mengambil keputusan, ditelepon oleh entah para menteri, oleh gubernur, keputusan saya tidak boleh berhadapan dengan konstitusi. Kalau saya ragu-ragu, saya pasti, tunggu satu menit. Oke, silakan laksanakan sekarang saya. Ini buku putih saya, konstitusi. Jadi, saya hati-hati untuk tidak berhadapan dengan konstitusi.
Pasal 18 ayat 4, Gubernur, Bupati, dan Walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis. Elected, sekarang directed, bukan appointed. Maksud saya, tidak bisa masyarakat itu memaksakan, atas, pokoknya kami ini, itu bertentangan dengan konstitusi. Kecuali konstitusinya diubah. Kalau konstitusi dirubah, yang berhak merubah bukan masyarakat di provinsi itu, seluruh rakyat Indonesia. Mari kita letakkan secara jernih, ada aturan mainnya, kita proses secara baik, kalau memang rakyat setuju, kita ubah. Tapi manakala rakyat tidak setuju, kita semua negara demokrasi, masa ada yang tidak dipilih, hanya diangkat. Nah, kalau seperti itu, berarti rakyat Indonesia tidak setuju, karena kita menggunakan konstitusi. Mari kita jernih di dalam melihat permasalahan.
Apa kira-kira Undang-Undang yang menyangkut referendum? Supaya jelas, siapa yang bisa menjelaskan? Yang dimaksudkan apa itu? Siapa yang bisa mrenjelaskan,
Peserta Lemhanas:
Sebenarnya dalam menghadapi itu yang kita khawatirkan apabila ada daripada wilayah kita yang sama-sama kita tidak mempunyai perundang-undangan maka yang kita pakai kriteria internasional untuk membantu wilayah melepas dari Republik Indonesia, Oleh karena itu mungkin didalam perundang-undangan kita usulkan bahwa bila ingin memisahkan diri maka paling tidak harus disetujui oleh semua warga negara Indonesia untuk hanya satu wilayah Indonesia, hanya mengamankan dari tekanan internasional.
Presiden:
Oke, tolong nanti diitelaah lebih mendalam supaya jangan kita membuka pintu, seolah-olah boleh, provinsi boleh melepaskan diri tapi patuhi Undang-Undang referendum, jadi kalau itu hanya menjadi alat komunikasi dengan dunia. Tolong ditelaah lebih baik tapi kalau non, kedaulatan negara bisa ada bisa ada seperti ada paksaan dari masyarakat setempat harus begini, konstitusi tidak peduli terhadap negara. Tolong ditelaah lebih baik.
Sekian,
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
* * * * *
Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan



