Pidato Presiden

Pengarahan pada Rapat Terbatas Kabinet Bidang Polkam

 

TRANSKRIPSI
PENGARAHAN PRESIDEN RI
PADA RAPAT TERBATAS
KANTOR KEPRESIDENAN
15 APRIL 2009



Bismillahirahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera buat kita semua,
Om Swastiastu,

Yang saya hormati Saudara Wakil Presiden, para Menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu, para Gubernur Kepala Daerah, peserta Rapat Koordinasi Bersama Gubernur yang saya cintai,

Marilah kita awali kegiatan kita hari ini dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kepada kita masih diberikan nikmat, kesempatan, kekuatan, dan insya Allah kesehatan untuk melanjutkan tugas dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara tercinta. Saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kehadiran para gubernur yang dua hari yang lalu kita mintakan hadir dalam pertemuan yang penting ini.

Forum ini adalah forum pemerintahan, forum kebijakan, forum untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang muncul dalam rangkaian pemilihan umum dewasa ini. Oleh karena itu, semua pembahasan, konklusi, dan arahan saya nanti sekali lagi kita jadikan pedoman untuk melakukan apa saja yang bisa kita lakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah, termasuk tentunya pemerintahan daerah.

Bisa jadi, solusi yang kita temukan dan kemudian langkah-langkah tindakan yang perlu diambil kita rekomendasikan kepada KPU misalnya atau kepada KPUD atau juga langkah tindakan itu justru menjadi porsi kita untuk kita lakukan bersama. Oleh karena itu, dalam menyikapi, memposisikan, dan membahas untuk sebuah solusi dari permasalahan yang kita hadapi ini, kita merujuk undang-undang dasar kita. Sangat jelas sekali peran, kewenangan, dan tugas dari masing-masing lembaga negara. Yang kedua adalah undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum, utamanya pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, yang kita tempuh dan lakukan selalu konstitusional, berdasarkan undang-undang dan segala peraturan yang berlaku.

Saudara-saudara,
Saya harus mengawali dengan ucapan terima kasih dan penghargaan saya kepada para gubernur, baik yang hadir di forum ini maupun yang tidak bisa hadir karena memang untuk rapat hari ini kami hanya menghadirkan sejumlah gubernur yang akan ditindaklanjuti nanti forum yang lebih luas lagi, sehingga semua bisa hadir pada saat yang tepat untuk juga menjadi bagian dari solusi. Saya ulangi lagi, dalam keadaan seperti ini kita semua harus menjadi bagian dari solusi, dan bukan bagian dari permasalahan, supaya rakyat kita mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.

Satu hal yang tidak bisa dimungkiri, dan saya harus mengucapkan terima kasih dan penghargaan, bahwa pemungutan suara bahkan sebelumnya kampanye terbuka di seluruh Indonesia pada prinsipnya berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Saya mengetahui, Saudara juga terjun langsung ke lapangan dalam batas kewenangan pemerintah menurut undang-undang dan peraturan pemerintah, dan tidak mengintervensi kewenangan dan tugas KPUD. Akibat pengelolaan yang Saudara lakukan pada porsi pemerintah, semuanya berlangsung seperti itu. Saya masih ingat ketika pada Hari-H, malam hari, saya sempat berkomunikasi dengan beberapa gubernur untuk mengetahui langsung situasi dan kondisi di provinsinya masing-masing. Dan saya mendapatkan penjelasan, sebenarnya pada prinsipnya semua berlangsung dengan baik.

Ada sejumlah permasalahan. Kita sama-sama tahu, terutama yang paling mengemuka adalah permasalahan DPT. Dan permasalahan ini mesti mendapatkan solusi yang tepat. Kalau tidak, akan menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi keberlanjutan dari pemilu tahun 2009 ini. Oleh karena itu, di akhir pertemuan ini yang barangkali masih akan berlanjut nanti dengan pertemuan lebih teknis dengan para menteri terkait, yang saya harapkan adalah masukan dan rekomendasi Saudara. Apa yang mesti kita lakukan ke depan ini sebagai bagian dari solusi, dan utamanya di dalam membantu KPU dan KPUD untuk melanjutkan proses pemilu ini agar mencapai hasil yang sebaik-baiknya dan terhindar dari kekurangan atau permasalahan teknis di lapangan, sebagaimana yang terjadi pada pemungutan suara kemarin.

Saudara-saudara,
Menurut undang-undang, KPU ini adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Namun bagaimanapun, ada kewajiban moral, ada kewajiban kita untuk membantu dalam koridor yang dibenarkan oleh undang-undang.

Yang saya harapkan bisa disampaikan oleh para gubernur secara ringkas, tajam, direct adalah gambaran riil di lapangan, di provinsi Saudara masing-masing. Yang kedua, permasalahan yang riil pula yang terjadi di lapangan. Kemudian, saya senang kalau bisa mendengarkan mengapa permasalahan itu terjadi. Lantas, kalau menjadi porsi dan kewenangan Saudara, langkah apa yang telah diambil. Kemudian, berangkat dari semuanya itu, apa rekomendasi Saudara agar penyelenggaran pemilu ke depan menjadi lebih baik, atau kalau saya aktualisasikan dengan proses yang tengah berlangsung ini, bagaimana proses lanjutan pasca pemungutan suara ini juga berlangsung sesuai dengan timeline dan sasaran-sasaran yang hendak kita capai.

Saya katakan tadi, Mendagri akan mengkompilasi, mengintegrasikan, merumuskan menjadi satu rekomendasi khusus kepada presiden yang tentu dilengkapi nanti dengan pandangan-pandangan seluruh gubernur, kepala daerah, ataupun jajaran pemerintahan yang lain yang dipandang perlu, meskipun sekali lagi kali ini yang kami undang terbatas. Tetapi, ini kelanjutan dari videoconference kita yang kita laksanakan pada tanggal 8 April 2009 yang lalu.

Itulah pengantar saya, Saudara-saudara. Dan saya akan meminta langsung kepada gubernur karena ini forum yang justru kami akan mendengar dengan seksama, termasuk mendengarkan pula pandangan dan rekomendasi Saudara semua.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

*****

Biro Pers dan Media
Rumah Tangga Kepresidenan